Ahmadiyah Dibela, Islam Dihujat!

Februari 22, 2011

Catatan untuk Saipul Mujani

Ahmadiyah Dibela, Islam Dihujat!

Senin, 21 Februari 2011

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

Koran Tempo,  (09/02/2011) menurunkan tulisan Saipul Mujani yang membela aliran “sesat” Ahmadiyah. Lewat tulisannya berjudul, “Dalam Bayang-bayang Kuasa Umat”, Saipul Mujani memberikan pembelaan terhadap aliran yang dianggap sesat oleh ulama-ulama dunia.

Saipul tampaknya ‘geram’ melihat isu kekerasan yang menimpa Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Saipul sama sekali tak menyinggung mengapa akar masalahnya.

Tentang bagaimana sebenarnya “kegeraman” Saipul, penulis mencoba memaparkannya dalam poin-poin berikut. Kemudian, akan diberikan kritik terhadap pandangannya secara memadai.

Pertama, Saipul menyatakan  bahwa “anggota jemaah Ahmadiyah diburu, dikepung ruang geraknya, seperti binatang. Bukan hanya oleh orang-orang di lapisan bawah, tapi juga oleh elite negara dan ulama. Wujudnya adalah kebijakan jahat yang dibuat elite tersebut dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, dan dikaitkan dengan undang-undang penistaan agama. Dalam SKB itu, Ahmadiyah jelas kehilangan hak-hak asasinya yang paling fundamental sebagai warga negara, yakni kebebasan berkeyakinan dan menjalankannya”.

Pandangan Saipul ini nampaknya mengindikasikan minimnya kecerdasan emosional (emotional quotient) dalam dirinya. Bahkan, pandangannya berbau “tuduhan” tak berdasar. Karena dia memandang bahwa SKB tiga menteri merupakan “kebijakan jahat”. Dengan keluarnya SKB tersebut, Ahmadiyah, menurutnya, kehilangan hak-hak asasinya yang paling fundamental, yaitu: kebebasan berkeyakinan.

Mungkin Saipul lupa  – atau bisa jadi “pura-pura” lupa – bahwa yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah adalah penistaan dan penodaan terhadap agama Islam. Di mana mereka masih mengaku sebagai “Muslim”, tapi keyakinannya menyimpang jauh dari ajaran Islam, khususnya dalam masalah “kenabian” (al-nubuwwah). Di mana pada tahun 1902, Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) mengklaim dirinya sebagai nabi, dalam satu tulisannya, Tuhafat al-Nadwah, yang ditujukan kepada anggota komunitas Ulama di Lucknow, India.

Selain dalam Tuhfat al-Nadwah, Mirza Ghulam Ahmad juga mengklaim dirinya disebut sebagai seorang “nabi” oleh Allah. Dia menyatakan, “Allah menyebutku sebagai seorang ‘nabi’ di bawah sinaran kenabian Muhammad (fayadh al-nubuwwah al-Muhammadiyyah). Dan Allah memberikan wahyu kepadaku. Maka, kenabianku adalah kenabiannya.” (Lihat, Mirza Ghulam Ahmad, al-Istitfta’ (Rabwah-Pakistan: Mathba’ah al-Nashrat, 1378 H), hlm. 16-17).

Dari sana dapat dipahami dengan baik bahwa yang dilakukan oleh Mirza Ghulam Ahmad adalah “merusak” akidah Islam yang sahih. Apakah seseorang atau komunitas dapat merusak akidah (keyakinan) satu agama, kemudian dia mengklaim berada dalam agama – yang dinodai – tersebut? tentu tidak demikian.

Kedua, Saipul juga menyatakan, “Umat Islam adalah kolektivitas yang dibayangkan hidup, punya logika, dan punya jalan pikiran sendiri. Ia punya sikap tentang apa itu Islam dan apa itu bukan Islam. Barang siapa yang memahami Islam di luar pemahamannya dianggap mengancam Islam dan umat Islam dan, karena itu, harus dikeluarkan. Bila tidak mau keluar, tetap bernaung dalam nama Islam, ia dinilai pantas dimusnahkan.

Sikap umat seperti ini sebenarnya diciptakan dalam sejarah oleh sebuah otoritas agama atau ulama dan negara atas dasar penafsiran yang dinilai berlaku umum dalam tradisi otoritas tersebut. Peran ulama adalah membentuk paham-paham Islam mana yang benar dan mana yang tidak benar, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Sampai di situ tidak apa-apa. Tapi, ketika otoritas agama ini punya kekuasaan atau bisa menggunakan kekuasaan negara, paham tersebut bisa punya daya paksa dan bahkan daya musnah seperti yang kita saksikan di Pandeglang itu,”begitu tulisnya.

Sejatinya, pandangan Saipul Mujani di atas memiliki lompatan logika yang amat akrobatik. Satu, dia mengandaikan bahwa yang merumuskan doktrin (ajaran) Islam adalah ummat Islam sendiri. Bukan Allah atau Nabi Muhammad. Pandangan seperti ini jelas keliru. Karena Allah yang membuat ajaran Islam kemudian dijelaskan oleh nabi-Nya dalam untaian sunnah-sunnah beliau, maka ummat Islam tidak boleh melanggar sedikitpun.

Bukankah Nabi Muhammad pernah bersabda, “Akan muncul di tengah-tengah ummatku 30 orang dajjal. Seluruhnya mengakau sebagai “nabi Allah”. Padahal, aku adalah penutup para nabi. Tidak ada nabi setelahku.” (HR. al-Tirmidzi, 3/338).

Sabda Rasulullah senada banyak sekali ditemukan dalam buku-buku hadits, karena diriwayatkan oleh para Muhadditsun terkemuka, semisal: Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad ibn Hanbal, Imam Ibn Majah, Imam al-Tirmidzi, Imam Ibn Hibban, Imam Abu Dawud, Imam al-Hakim, dan yang lainnya. Seluruhnya mengeluarkan sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa “tidak ada nabi setelah beliau”.

Dan perlu dicatat bahwa apa yang beliau lakukan adalah perintah Allah dalam Qs. al-Ahzab (33): 40. Di mana beliau adalah utusan Allah (rasulullah) dan penutup para nabi (khatam al-nabiyyin).

Kesalahan fatal yang juga dilakukan oleh Saipul Mujani dengan mengatakan  Islam adalah “buatan para ulama”. Satu pernyataan yang amat gegabah, yang lahir dari seorang Muslim Pluralis, Liberal, dan Relativis. Bagi seorang Muslim, akidah Islam sudah jelas, bahwa ulama hanya menyampaikan ayat-ayat Allah (al-Qur’an) dan sabda Rasulullah tentang Islam, bukan menafsirkan Islam tanpa sandaran.

Apakah kemudian penafsiran ulama tentang Islam dapat disebut sebagai ajaran Islam? Tentu tidak. Apalagi jika penafsiran itu bertolak-belakang dengan ayat-ayat al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad.

Kalaupun mereka “berijtihad”, ijtihad mereka tidak bisa lepas dari dua sandaran penting dan fundamental: al-Qur’an dan Sunnah (Mengenai kedudukan al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama dan supreme dalam Islam, simak dalam karya Syeikh Yusuf al-Qaradawi, al-Marja’iyyat al-`Ulya fi al-Islam li al-Qur’an wa al-Sunnah: Dhawabith wa Mahadzir fi al-Fahm wa al-Tafsir (Cairo: Maktabah Wahbah, 1993).

Ketiga, tuduhan lain yang juga dialamatkan kepada Islam oleh Saipul Mujani adalah: para elit negara takut kepada ummat Islam. Karena jika membela Ahmadiyah, mereka takut dinilai merusak Islam, dan takut dimusuhi ummat Islam.

Padahal, yang benar, sejak kehadiran aliran Ahmadiyah ke Indonesia (baik sekte Qadyani maupun Lahore, kira-kira tahun 1926 atau 1926) ummat Islam sudah merasakan ada yang tidak beres dalam tubuh aliran yang difatwa sesat oleh ulama sedunia. Karena klaim-klaim Mirza Ghulam Ahmad yang disebarkan secara terbuka, membuat ummat Islam merasakan ada ‘musuh dalam selimut’. Karena sejak awal, Jemaat Ahmadiyah mengaku sebagai “Muslim”, tapi keyakinannya bertentangan dengan akidah ummat Islam yang sahih menurut al-Qur’an dan Sunnah. (Untuk membuktikan bagaimana pertentangan ajaran Ahmadiyah dengan Islam, bandingkan saja konsep kanabian, doktrin al-Masih al-Maw`ud dengan ayat-ayat al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad mengenai hal ini).

Jadi, apa yang dikatakan oleh Saipul Mujani adalah “fitnah” dan “kebohongan” belaka. Apa yang dilakukannya adalah mencari simpatik, agar para elit negara membenarkan logikanya yang salah dan keliru. Padahal, siapa saja yang mau merunut sejarah masuknya Ahmadiyah ke Indonesia akan paham dengan baik bahwa Ahmadiyah telah merusak perasaan dan ketentraman keurukunan ummat beragama – khususnya ummat Islam – di Indonesia.

Keempat, Saipul Mujani juga sempat menyatakan, “Ketakutan elite negara, yang umumnya awam dengan tafsir Islam, itu semakin menjadi-jadi karena hampir tidak ada ulama tandingan dari umat Islam yang berpengaruh untuk menyampaikan paham alternatif terhadap pandangan tentang Islam yang dinilai umum tersebut. Kita tahu ada sejumlah ulama atau intelektual yang menoleransi adanya perbedaan paham dalam Islam, termasuk yang berkaitan dengan akidah, karena mereka tahu bahwa perbedaan semacam itu punya sejarah yang panjang dalam tradisi Islam. Dan sah adanya.”

Di sini, Saipul Mujani kembali melancarkan tuduhannya yang tak berdasar bahwa para ulama yang menurutnya “awam dengan tafsir Islam”. Padahal apa yang dilakukannya justru tidak menafsirkan apa-apa. Yang dia lakukan lewat tulisannya adalah “membela” kesesatan Ahmadiyah. Bukankah orang yang membela “kesesatan” lebih sesat lagi? Sama halnya dengan orang yang membela kebodohan, bukan ia lebih bodoh dari yang dibelanya itu? Dan dalam kasus Ahmadiyah, bukan paham alternatif tentang Islam yang ada, melainkan alternatif kejahilan: pilih kebenaran Islam atau kesesatan Ahmadiyah.

Kelima, masalah perbedaan pendapat mengenai akal dan wahyu, Saipul Mujani mengungkap kembali perdebatan “klasik” antara Asy`ariyah dan Mu`tazilah. Apa katanya?

Kata Saipul Mujani, “juga kita ingat perdebatan besar para ulama Asyariah dan Mu`tazilah tentang hakikat wahyu atau Al-Quran, apakah ia kekal (qadim) atau baru (hadis). Kita juga tahu ada ulama besar tasawuf, seperti Yazid Albustami atau Al-Hallaj, yang punya ungkapan ganjil bagi awam umat Islam ketika mengatakan, misalnya, “tidak ada Tuhan selain Aku”; “Aku adalah Tuhan”, dan seterusnya.

Itu semua wilayah akidah dan, karena itu, beda paham dalam soal akidah juga biasa saja. Kalau Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya seorang nabi, ya, tidak ada apa-apanya kalau kita melihat perbedaan paham para ulama pada zaman keemasan Islam tersebut. Jangankan yang mengaku sebagai nabi, yang mengaku dirinya sebagai Allah saja ada. Jangankan perbedaan paham dalam menafsirkan sumber doktrin Islam, yakni Al-Quran, yang menganggap Al-Quran kurang penting pun ada. Dan semuanya berdasarkan atas otoritas keulaman mereka,” tulis Saipul.

Dari pandangannya di atas, nampak jelas betapa “keblingernya” Saipul Mujani. Pandangannya begitu naïf, terlalu dipaksakan hanya gara-gara mendukung Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang. Saipul Mujani mungkin lupa bahwa pandangan Mu`tazilah tentang “kemakhlukan” Al-Qur’an (khalq al-Qur’an) tidak didasarkan pada doktrin agama, melainkan politik. Lebih dari itu, adanya ide khalq al-Qur’an Mu`tazilah tidak murni dalam ranah akidah (teologi) melainkan pengaruh penganut agama lain, terutama Yahudi dan Kristen setelah wafatnya Nabi s.a.w. 20 atau 30 kemudian. (Lihat, Dr. Shalah al-Din Basyuni Ruslan, al-Qur’an al-Hakim: Ru’yah Jadidah li Mabahits al-Qur’an al-Karim (Cairo: Dar Qubba’, cet. III, 1999, hlm. 177-178).

Lebih dari itu, Dr. Ahmad Hijazi al-Saqaa melakukan penelitian mengenai doktrin khalq al-Qur’an Mu`tazilah ini. Dan hasilnya, ternyata Mu`tazilah dipengaruhi oleh teologi Yahudi dan Kristen. Oleh karena itu, menurut Ibn al-Atsir, yang menyebarkan ide khalq al-Qur’an di antaranya adalah Labid ibn al-A`sham, musah Nabi Muhammad yang paling keras: yang menyatakan khalq al-Tawrah (Taurat itu makhluk. Idenya kemudian diadopsi oleh keponakannya, Thalut, seorang zindiq (atheis), yang pertama kali menyatakan khalq al-Qur’an dalam Islam.

Imam Khathib al-Baghdadi juga menyatakan bahwa Basyr al-Murisi, seorang Murji’ah-Mu`tazilah adalah seorang propagandis ide khalq al-Qur’an. Ayahnya ternyata seorang Yahudi yang bekerja sebagai tukang “celupa” (sablon_red) di Kufah. Ibn Qutaybah juga meriwayatkan bahwa salah seorang pengusung ide khalq al-Qur’an adalah al-Mughirah ibn Sa`id al-`Ajali, seorang pengikut `Abdullah ibn Saba’ si Yahudi. (Lebih jelas, lihat Dr. Ahmad Hijazi al-Saqaa, al-Mu`tazilah: Qira’ah fi Makhthuthath al-Bahr al-Mayyit (Cairo: Dar al-Buruj, cet. I, 2003, hlm. 91, 135).

Jadi, sejarahnya panjang. Tidak sesederhana kesimpulan Saipul Mujani. Padahal pandangan seperti ini adalah misleading (keliru) dapat dapat menyesatkan opini orang banyak. Jadi, tidak benar kalau dikatakan bahwa masalah akal dan wahyu antara Asy`ariyah dan Mu`tazilah hanya melahirkan ide khalq al-Qur’an: apakah dia qadim atau makhluq. Karena di sana ada politik yang bermain. Dan ummat Islam sampai hari yang menelan pil pahit “fitnah” (ujian) ide khalq al-Qur’an yang tak berdasar itu.

Masalah Yazid al-Bisthami maupun al-Hallaj juga tidak sesederhana yang disimpulkan Saipul Mujani. Kemudian itu dianggap hal biasa. Padahal, masalah Abu Yazid al-Bisthami, al-Hallaj, plus – jika boleh– Suhrawardi pemikirannya dianggap “menyimpang” oleh para ulama. Dan perlu diingat bahwa pandangan mereka bukan meanstreami (arus utama) dalam pemikiran Islam. Landasan pemikiran mereka juga bukan “tauhid” yang jelas, melainkan hasil adopsi dari berbagai budaya asing kuno, seperti: India dan Majusi yang mengganut paham wahdat al-wujud, al-hulul, dan aliran-aliran menyimpang yang tidak dikenal dan tidak diakui oleh Islam. Namun demikian, pandangan mereka dikritik oleh kaum Muslimin, terutama dari sisi tujuan dan target mereka. Dan tentunya selain al-Hallaj dan Suhrawardi amat banyak. (Lihat, Anwar al-Jundi, Syubuhat fi al-Fikr al-Islami (Emirat Arab: al-Ittihad al-Wathani li Thalabah al-Imarat, hlm. 29-30).

Dan tentunya, orang-orang yang mengklaim sebagai “nabi” keluar dari ajaran Islam. Dan itu, menurut Allah, merupakan tindakan kezaliman yang amat besar. Karena dia telah merekayasa kebenaran menurut hawa nafsunya. Dimana akhirnya: dia mengaku mendapatkan wahyu, padahal tidak mendapatkan apa-apa. (Qs. al-An`am (6): 93). Konon lagi orang-orang yang mengaku sebagai “Allah”. Betapa “sesatnya” orang-orang yang mendaku sebagai “tuhan” selain Allah. Jika pun klaim sebagai “Allah” ada dalam Islam, itu adalah pandangan yang menyimpang, bukan berarti itu benar dan dapat dibenarkan.

Keenam, tuduhan keji Saipul Mujani juga dapat kita lihat dari pernyataannya, “Sejauh ini para ulama yang bernafsu mengeluarkan Ahmadiyah dari Islam cukup berhasil memonopoli arti dan makna Islam itu, sehingga paham yang lain harus dimusnahkan. Lebih dari itu, mereka kemudian berhasil juga menciptakan ketakutan di seantero negeri, termasuk kepada para jenderal yang paham keislamannya dari tradisi abangan itu.

Para elite negara begitu takut kepada umat Islam yang maknanya ciptaan para ulama itu. Mereka begitu percaya, kalau melawan paham ulama itu, mereka akan ditinggalkan umat Islam, yang membentuk hampir seluruh penduduk negeri ini. Kalau ditinggalkan, apalagi dimusuhi umat yang buatan ulama itu, habislah riwayat petinggi negara yang nasibnya bergantung pada pilihan umat itu, apakah itu presiden, anggota DPR, gubernur, maupun bupati. Pejabat-pejabat negara lainnya yang tak dipilih umat, seperti yang duduk di Mahkamah Konstitusi, kejaksaan, kepolisian, dan kementerian, juga takut karena bergantung pada para pejabat yang dipilih umat tersebut. Umat berkuasa, dan membuat takut seantero negeri.”

Pandangan Saipul Mujani di atas amat “provokatif”. Ia ingin menimbulkan fitnah baru, bahwa ummat Islam di Indonesia adalah ‘ciptaan’ para ulama. Satu pandangan yang penuh dengan kebencian terpendam. Satu pandangan yang mengandaikan bahwa seluruh prangkat negara berada dalam “cengkraman” para ulama Muslim. Sejatinya, sebagai seorang akademisi, pendapat ini tidak seharusnya muncul. Karena hanya memicu lahirnya pandangan yang kontro-produktif di tengah-tengah ummat yang tengah membutuhkan solusi jitu dan sarat manfaat ke depan.

Budaya Menolak Kebenaran

Para ulama memang memiliki “toleransi” yang tinggi dalam masalah perbedaan pendapat. Oleh karenanya mereka terbiasa dengan dialog (al-hiwar) dalam melihat pandangan mana yang benar dan keliru. Dan perlu dicatat bahwa para ulama Islam bermartabat selalu mengikuti “kebenaran” ketika dalam satu dialog ditemukan. Bukan mengingkari kebenaran dengan dalih “relativisme” kebenaran.

Karena kebiasaan orang liberal-relativis selalu menolak kebenaran, jika argumentasi mereka terpatahkan. Maka muncullah istilah-istilah aneh, seperti: “Itu kan penafsiran Anda, orang juga boleh punya penafsiran.” Atau, “Itu kan pemahaman Anda, bisa jadi pemahaman Anda keliru.” Kadang kala, “Itu kan menurut Anda, menurut saya lain lagi.”

Dalam kasus Ahmadiyah bukan tidak pernah dilakukan dialog. Tapi ketika Jemaat Ahmadiyah terpojok, mereka menyatakan, “Masalah kenabian hanya beda perspektif saja.”

Alangkah jauhnya jika dibandingkan dengan kebesaran jiwa seorang Qadhi (hakim) Basrah (Iraq), `Ubdaydillah ibn Hassan al-Anbary (105-168 H) yang “mencabut” pendapatnya ketika keliru dan dibenarkan oleh salah seorang muridnya sembari berkata, “Sungguh, menjadi ekor dalam kebenaran lebih aku sukai daripada menjadi kepala dalam kebatilan.”

Begitu juga, amat jauh jika disejajarkan dengan `Izzuddin `Abdul `Aziz ibn `Abdus Salam (577-660 H) yang digelar Sulthan al-`Ulama’ (Sultan Para `Ulama’). Ketika dia tahu bahwa fatwanya “keliru”, dia pun keliling kota Kairo (Mesir) sambil berseru kepada setiap orang, “Wahai, siapa saja yang menerima pernyataan demikian-demikian dari orang lain, janganlah diamalkan karena ternyata fatwa itu keliru!” Subhanallah! Dan mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama, ini perlu digaribawahi. Bahwa perbedaan diantara mereka hanya pada tataran “cabang ajaran agama” (al-furu`) bukan pada hal-hal substantial atau fundamental (al-ushul). Oleh karena itu, tidak pernah ada perbedaan pendapat bahwa Nabi Muhammad adalah khatam al-nabiyyin.

Bertolak-belakang dengan itu, fenomena yang ada sekarang adalah: budaya menolak kebenaran dan menerima kebatilan dengan dalih “kebebasan berpendapat”. Maka sah-sah saja jika ada yang menolak pandangan dan pendapat orang lain, meskipun pandangan itu yang benar. Toh semuanya, seperti kata Michael Fackerell, seorang missionaris asal Amerika, “All is relative” (semuanya adalah relatif). Semuanya adalah hanya beda penafsiran, maka tidak ada yang mutlak dan absolut.

Akhirul kalam, penulis menyimpulkan,  ketakutan Saipul Mujani-lah yang berlebihan melihat reaksi terhadap Ahmadiyah saat ini. Dia khawatir jika konsep HAM-Barat tak bisa lulus dan diterima dalam kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Padahal memang sudah terbukti bahwa HAM-Barat hanya merugikan “ummat Islam”, tidak lebih. Itu sebabnya mengapa sekarang banyak yang “membela” Ahmadiyah dan “menghujat” ummat Islam. Ironisnya, yang “membela” Ahmadiyah dan “menghujat” ummat Islam justru akademisi Muslim sendiri. Menyedihkan!

Penulis adalah guru Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Sekarang tengah menyelesaikan studi di Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam (ISID), Gontor-Jawa Timur

http://hidayatullah.com/read/15458/21/02/2011/ahmadiyah-dibela,-islam-dihujat!.html


Januari 27, 2009

KEKELIRUAN KAUM LIBERAL SOAL HOMOSEKSUAL:
Respon terhadap Tulisan Mohammad Guntur Romli

Qosim Nursheha Dzulhadi

al-sahq syahwah thabī‘iyyah
lesbian merupakan hasrat seksual yang normal
–Syihābuddīn Ahmad al-Tīfāsyī (560 H/1184 M), ulama dari Tunisia

Salah satu ciri liberalisme adalah “dekonstruksi” alias pembongkaran terhadap hal-hal yang dianggap mapan (tsawābit) dan pasti hukumnya di dalam Islam (al-ma‘lūm min al-dīn bi al-dharūrah). Isu-isunya seperti: membolehkan wanita menjadi khatib dan imam shalat Jum‘at; penyamaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan; Al-Qur’an bermasalah karena bias gender; hadits-hadits nabi penuh dengan keberpihakan kepada laki-laki, dlsb. Isu paling anyar adalah dukungan kaum liberal terhadap praktik “homoseksualitas” dan “lesbianisme”.

Meskipun pada mulanya isu homo dan lesbian muncul di kalangan Yahudi dan Kristen, sekarang wacana itu dibawa ke dalam Islam. Maka bermunculan tulisan-tulisan (seperti opini di media massa; jurnal, bahkan dalam bentuk buku) yang membela praktik amoral dan abnormal ini. Salam satu yang mendukung itu adalah Mohammad Guntur Romli (selanjutnya disingkat MGR), seorang aktivis Islam Liberal yang banyak bersuara miring dan lantang dalam merusak keberagamaan umat Islam.

Sebelum mengkritisi tulisan MGR dalam Jurnal PEREMPUAN , penulis katakan bahwa kepala tulisan yang menurut MGR adalah kata-kata al-Tifāsyī adalah tidak benar. Karena al-Tīfāsyī hanya menukil pendapat sebagian ahli hikmah. Al-Tīfāsyī mengatakan: “Qala b’du hukamā’….”. Jadi, itu bukan pernyataan al-Tīfāsyī seperti yang dikutip oleh MGR.
Selanjutnya, di bawah ini adalah poin-poin penting berikut kritik penulis terhadap tulisan MGR di atas.

Pertama, MGR menolak fiqih. Ini satu kesalahan “fatal” dari MGR, karena dia membaca hukum homoseksualitas dan lesbianisme dari kaca-matanya sendiri. Dia menulis:

“Meskipun tulisan ini mengaitkan isu homoseksual –yang di dalamnya termasuk lesbian—dengan Islam, tapi saya tidak hendak mencari-cari “justifiksi tekstual”: menerima atau menolak homoseksual. Saya tidak percaya ada “justifikasi tekstual” yang bisa mengartikan justifikasi itu lahir dari rahim teks, karena bagi saya justifikasi dibangun dan disahkan oleh penafsir. Kutipan Imam Ali menemukan konteksnya di sini bahwa Qur’an itu “bisu” (tidak bisa bicara), ia diberi suara oleh penafsir, al-mush-haf bayna daftay al-kitāb lā yanthiq, wa innamā yanthiq bihi al-rijāl.

Penafsiran berarti proses “pemberian suara” pada teks yang “bisu”. Selain itu, dalam spektrum justifikasi hukum Islam sendiri (ilmu ushul fiqh) justifikasi tergantung pada “metode pengambilan hukum” (tharīqah instinbāth al-ahkām) yang berarti sah dan tidaknya justifikasi itu berhubungan dengan metode bukan teks itu sendiri. Justifikasi ada dalam penafsiran, sementara teks bersifat otonom dan terbuka. Dengan pengakun dua jarak ini: teks dan penafsiran, modus “penguncian” teks pada satu makna saja –yang berarti praktik otoritarianisme—bisa dihindarkan.”

Konsistensi pernyataan MGR tersebut akan dilihat secara kritis dalam tulisan ini. Sejauh mana kekuatan konsistensinya dalam meninggalkan fiqh. Benarkah dia tidak membutuhkan pendapat fuqahā’, atau sebaliknya? Masalah ini sebenarnya, tidak bisa dijauhkan dari fiqh Islam, karena sangat berkaitan dengan hukum-hukum fiqhiyyah.

Sejatinya, penolakan MGR terhadap fiqh adalah hasil adopsinya dari Khaled Abou El Fadl. El Fadl adalah orang sangat menolak “otoritas” ulama. Baginya tidak ada yang memiliki otoritas. Maka dia melahirkan satu istilah baru: “otoritarianisme”. Dengan istilah ini, dia ingin menyatakan bahwa tidak ada yang berhak berbicara atas “Nama Tuhan”, karena itu adalah “otoriter”. Ketika berbicara tentang teks, MGR pun mengutip pendapat Nasr Hamid Abu Zayd dalam bukunya Mafhūm al-Nash: Dirāsah fī ‘Ulūm al-Qur’ān, bahwa Al-Qur’an itu adalah produk budaya” (muntāj tsaqafī). Ini pun sudah penafsiran dari Abu Zayd. Dan penafsiran ini pula yang dipungut oleh MGR tanpa kritik memadai. Murni hermeneutis: yang menolak segala bentuk sakralitas Kitab Suci (Al-Qur’an). Jika Al-Qur’an saja sudah disebut sebagai produk budaya, konon lagi pendapat para ulama’ dan fuqahā’. Maka wajar jika El Fadl menolak “otoritas” ulama-fuqahā’.

Kedua, transparansi Seksualitas
Islam tidak menutup-nutupi masalah seksualitas. Statemen ini benar dan didukung oleh Al-Qur’an, hadits, bahkan buku-buku fiqh Islam. Disana seksualitas dengan gamblang dibicarakan. Kenapa? Disamping masalah kemanusiaan, seksualitas dalam Islam memang bukan hal yang tabu. Jika beberapa dekade terakhir banyak suara-suara yang mengusulkan adanya pendidikan seks, Islam lebih dulu mengajarkannya. Allah s.w.t. memberikan gambaran bahwa istri-istri itu ibarat “ladang”. Maka para suami boleh ‘mencangkul’ ladang itu dari arah mana yang ia suka. Dengan syarat: tetap pada kemaluan sang istri. Bukankah ini transparansi Al-Qur’an? Tapi Al-Qur’an sangat sopan, karena menggunakan “perumpamaan”.

MGR memandang bahwa konstruksi wacana seksualitas dalam Islam telah diresmikan oleh ilmu fikih dalam bab “nikah”: perilaku yang halal dan haram telah ditegaskan sekaligus hukuman terhadap pelanggaran. Seks tidak lagi sebagai relasi intim antara manusia dengan tubuh, hasrat, berahi, syahwat dirinya ataupun pasangannya, namun harus direstui oleh al-hākim (pemerintah). Seks menjadi domain yang sangat menentukan masa depan, kewibawaan, dan otoritas kekuasaan dengan taat pada peraturan dan hukuman.

Sebenarnya, MGR menginginkan agar urusan seksualitas jangan dikekang. Apalagi harus diatur hukum boleh dan tidaknya. Seksualitas model ini adalah “sekualitas hewan”. Zina diharamkan dalam Islam karena zina adalah perbuatan keji (fāhisyah) dan seburu-buruk jalan (sā’a sabīlan). Dalam seksualitas hewan, tidak ada aturan halal-haram, boleh-tidak, baik-tidak baik, salah-benar. Logika biner ini tidak berlaku dalam dunia binatang. Tapi, hewan bisa membedakan mana “jantan” dan mana “betina”. Maka dunia hewan tidak mengenal wacana homoseksualitas dan lesbianisme. Di sisi ini, hewan lebih manusiawi sebenarnya.

Memang, ciri-ciri kiamat, suatu saat, akan ada yang membolehkan seorang anak berzina dengan ibunya. Meskipun realitanya sudah ada dan banyak terjadi. Ini yang sudah jelas-jelas dilarang dalam agama. Konon lagi jika hal itu tidak ada dan tidak diatur. Tampaknya hewan malah lebih ‘cerdas’, karena tak ada yang kawin sesama jenis.

Mengutip ‘Ali al-Rabi’u , MGR menulis:
“…seks disakralkan melalui mitos ilahi. Mitos itu berudah hadis: ucapan Nabi Muhammad yang disucikan, “anggota tubuh manusia yang diciptakan pertama kali oleh Allah adalah kelamin, kemudian Allah berfirman kepada manusia itu: “Ini (kelamin) adalah amanat dari-Ku, dan dengannya Aku memiliki perjanjian denganmu.”

Praktis tanpa kritik, MGR mengamini pendapat al-Rabī’u. Jika dia melihat bahwa hadits itu adalah “mitos”, semestinya dia berlaku jujur dan teliti. Karena bagaimanapun, hadits tak se-valid Al-Qur’an. Hadits-hadits banyak yang perlu dipertanyakan kesahihannya. Hadits yang dikutip oleh al-Rabi’u sama sekali tak disebutkan dalam al-Kutub al-Tis’ah (al-Bukhārī, Muslim, al-Tirmidzī, al-Nasa’ī, Abū Dawud, Ibnu Mājah, Ahmad ibn Hanbal, Mālik, dan al-Dārimī). Tentu saja tak dapat dijadikan sandaran. Dan semestinya, ini yang lebih dulu dikritisi oleh MGR. Bukan sebaliknya, diadopsi secara taken for granted. Lalu siapa sebenarnya yang percaya kepada “mitos”: Turkī al-Rabī‘u atau MGR?

Dengan hadits yang tak berdasar itu, wacana “kelamin” menjadi melebar di tangan MGR. Dia akhirnya merambat ke wacana perseteruan dua anak nabi Adam: Qabil-Habil. Dan itu tidak lari dari masalah “kelamin” yang menurut MGR tabu. Karena dari masalah kelamin yang dianggap tabu, menjadi amanah Ilahi, wacana tabu itu lahir.

MGR juga mencatat:
“Wacana seksualitas yang dibakukan adalah seks yang tetap pada jalur-jalur Ilahi: pemilik asli kelamin. Tuhan sebagai pencipta, maka kelamin menjadi instrumen ketuhanan yang melestarikan penciptaan dengan memberikan keturunan. Tuhan ada karena ciptaannya ada, Tuhan berkuasa karena ciptaannya taat, dan kelamin menjadi aparatus (alat) yang hanya boleh dikuasai oleh Tuhan, dan tidak boleh dimiliki oleh ciptaan-Nya.

Wacana kelamin dan keturunan diperkuat dengan teks-teks agama yang terus dipopulerkan melalui hadis Nabi: tanakahu wa takatsaru fa inni ubahi bikumul umam (menikah dan perbanyak anak anak, karena aku akan bangga memiliki umat yang banyak), atau tazawwaju al-waluda al-waduda, fa inni mukatsirun bikum yawmal qiyamah (menikahlah dengan perempuan subur karena akan bangga memiliki umat yang terbanyak di hari perhitungan nanti). Hukum tidak akan berdiri tegak tanpa sanksi. Yang melanggar akan dikenai sanksi fisik. Kelamin yang keluar dari jalur agama dicemooh sebagai perzinahan dan kekejian (al-fāhisyah) yang layak dihukum: cambuk, pengasingan, hingga rajam.”

Benar, bahwa hukum tidak akan tegak tanpa penegakkan sanksi. Jika melanggar lampu merah saja dikenai sanksi Lalu Lintas, bagaimana dengan pelanggaran organ tubuh yang paling dihargai oleh agama manapun: kelamin? Orang akan menjadi “saleh” ketika dia mampu menjaga kemaluannya. Sebaliknya, dia akan menjadi “salah” jika setiap orang menganggap bahwa kelaminnya menjadi mutlak miliknya. Boleh diobral sana-sini. Oleh karena itu, Rasulullah menegaskan bahwa kebanyakan yang memasukkan menusia ke dalam “neraka” adalah mulut (lisan) dan kemaluan. Artinya, kedua ciptaan Allah itu tidak boleh sembarangan digunakan, karena akibatnya sangat fatal.

Ketiga, dari Al-Qur’an ke Anal Seks
Al-Qur’an sendiri, menurut MGR, sangat terbuka dengan menampilkan ayat-ayat tentang seksualitas dalam konteks “rekreasi”. Pola “rekreasi seksual” ini sangat maskulin dan patriarkis, sesuai dengan konteks kehidupan saat itu yang didominasi oleh laki-laki. Al-Qur’an menggunakan terminologi seperti istimtā‘ (memperoleh kenikmatan seksual), syahwah (berahi), rafats (senggama), yang diperoleh laki-laki dari perempuan. Misalnya “karena kamu mendapatkan kenikmatan seksual dari mereka (perempuan), berilah mereka mas kawinnya.”

MGR melanjutkan, bahwa seks adalah salah satu materi utama perbincangan publik antara Muhammad dan umatnya serta masyarakat Madinah secara umum, karena masyarakat itu menurut al-Munjid “hobi seks”. Tak jarang ayat-ayat Al-Qur’an perlu turun untuk masalah ini. Seks masuk dalam persaingan agama: Islam dan Yahudi. Ketika prilaku seksual Muslim dicemooh oleh orang Yahudi maka ayat Al-Qur’an turun untuk membela. Dalam kasus yang berbeda seperti hinaan orang Yahudi terhadap orang Muslim yang shalatnya masih berkiblat ke Bait Allah di Yerusalem (kiblat shalat orang Yahudi), Al-Qur’an memerintahkan mengubah kiblat salat ke Ka’bah di Makkah.

Melihat pernyataan MGR di atas, tampak jelas bias paham historisitas Al-Qur’an amat kental dalam tulisannya. Terma-terma semisal “maskulin” dan “patriarkis” sangat kentara menjelaskan hal itu. Seolah-olah prilaku seksual yang didominasi kaum lelaki adalah budaya lokal. Kemudian dipersempit lagi ke dalam masyarakat Arab, selanjutnya kepada Islam. Dan, yang ingin ditonjolkan di sana adalah: kaum perempuan tertindas dalam masalah “seksualitas”.

Adalah keliru ketika MGR menyatakan bahwa “seksualitas” menjadi perbincangan “publik” antara Nabi Muhammad s.a.w. dan masyarakat Madinah. Darimana fakta itu diambil dan didapatkan? Seksualitas tetap masuk pada bagian privasi setiap orang. Ketika penjelasan tentang seksualitas dibutuhkan, nabi Muhammad tidak pernah tinggal diam. Begitu pula dengan kasus turunnya Al-Qur’an yang membenarkan kekeliruan kaum Yahudi yang menyatakan bahwa mendatangi istri dari belakang akan melahirkan anak yang bermata “juling”. Di sini bukan sebatas pembelaan Al-Qur’an terhadap prilaku seksualitas kaum Muslimin. Lebih dari itu, Al-Qur’an membenarkan dan mengkritisi konsep dan worldview (pandangan hidup) yang salah dari kaum Yahudi. Dan ini penting. Jadi, bukan hanya masalah seksualitas belaka.

Tentang seks anal (anal sex), menurut MGR, memang dilarang keras oleh mayoritas ulama fikih Islam. Namun sebuah riwayat yang dinisbatkan kepada Ja’far Shadiq, guru Abū Hanifah pendiri madzhab fikih Sunni pertama dan imam suci bagi kalangan Syi’ah, ketika ditanya pendapatnya tentang laki-laki yang menyetubuhi dubur istrinya, Ja’far Shādiq menjawab, “tidak apa-apa kalau istrinya rela”, ketika responnya disanggah dengan ayat Al-Qur’an “maka setubuhilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah” Ja’far Shadiq menjawab, “konteks ayat itu untuk memperoleh anak.” Sementara madzhab fiqh yang meriwayatkan memperbolehkan seks anal adalah madzhab Imam Mālik.

MGR mengutip pendapatnya di atas dari Turkī Ali al-Rabī’u dalam al-‘Unf, al-Muqaddas wa al-Jins fi Mitsulujiya al-Islāmiyah dan al-Tīfāsyī dalam Nuzhah al-Albāb . Jadi, MGR juga ternyata butuh pendapat fuqahā’ Muslim untuk mendukung pendapatnya. Padahal di awal dia tidak ingin mengutip pendapat para fuqahā’. Sebenarnya, Ja’far Shadiq pun harus dikritik. Karena ayat tersebut juga tidak ada membicarakan pembedaan antara senggama yang dimaksudkan untuk mencari anak dan –yang– hanya untuk kenikmatan belaka. Bahkan secara tegas ayat itu menyatakan hubungan senggama hanya boleh lewat “jalan” yang sudah ditetapkan oleh Allah –kemaluan—bukan lewat yang lain.

Riwayat tentang Imam Malik yang membolehkan senggama lewat “dubur” yang dikutip MGR dari al-Tīfāsyī juga harus dikritik. Karena muhaqqiq buku Nuzhah al-Albāb, Jamāl Jum’ah, yang dikutip MGR, memberikan catatan kaki untuk karya al-Tīfāsyī. Dalam Nuzhah al-Albāb, al-Tīfāsyī menyatakan bahwa diceritakan di akhir hidupnya, dimana para fuqahā’ lain berbeda pendapat dengannya, Imam Malik ditanya (Apakah kamu tidak mencabut pendapatmu?), Imam Mālik menjawab, “Bagaimana mungkin hal itu dilakukan, karena sudah berlaku.”

Untuk riwayat ini, Jamāl Jum’ah berkomentar bahwa penisbatan itu adalah “kedustaan yang besar” (buhtan sharih). Berkata Ibnu (al-Jawziy?) dimana teksnya dan menisbatkannya kepada buku ‘al-Sirr’, buku yang tak dikenal (majhūl) dan dari Wahb dia berkata, ‘Aku bertanya kepada Mālik tentang turunnya nisā’ukum, lalu Malik menjawab, “Aku berlindung kepada Allah”, kemudian membaca ayat, ‘Nisā’ukum hartsun lakum fa’tū hartsakum annā syi’tum’. Dan mencangkul ladang (al-harts) dilakukan di tempat menanam benih (mawdhi’ al-zar’i). Bahkan, dalam komentarnya, Jamāl Jum’ah mengutip hadits Nabi s.a.w. yang menyatakan, “Dilaknat orang yang mendatangi istrinya dari duburnya.”

Ibnu Katsir juga memberi catatan bahwa sebagian orang menisbatkan pendapat Imam Malik di atas kepada buku al-Sirr “diragukan” kebenarannya oleh banyak orang. Karena riwayat dan hadits yang menolak melakukan hal itu banyak jumlahnya. Salah satunya adalah riwayat dari Thāwus –dari bapaknya, bahwa seseorang bertanya kepada Ibnu ‘Abbās tentang mendatangi istrinya dari duburnya. Ibnu Abbās menjawab, “Engkau bertanya kepadaku tentang kekufuran?” Dan oleh Rasulullah sendiri, perbuatan ini disebut “homoseks kecil” (al-lūthiyyah al-sughrā). Maka hukumnya secara ijmā’ adalah “haram”.

Melawan “Fitrah Rabbani”
Para ulama sepakat bahwa senggama lewat jalan yang benar –kemaluan—adalah fitrah. Jika demikian, homoseks dan lesbianisme adalah melanggar fitrah. Dan segala yang melanggar fitrah biasanya menimbulkan gap alias kesenjangan dan kepincangan. Dalam Tafsir al-Manār disebutkan bahwa hal itu sesuai fitrah: untuk reproduksi dan menghasilkan anak (al-istīlād). Karena menurut al-Maraghī, itu adalah tempat yang alami (al-mawdhi’u al-thabī’ī).

Dan al-Tīfāsyī dalam bukunya yang dikutip MGR mencatat pendapat-pendapat yang mencela lesbianisne (dzam al-sahq). Karena hal itu abnormal. Di sana dicatat bahwa salah seorang “lesbian” berkirim surat kepada kekasihnya –sesama lesbian. Dia menyatakan bahwa selama ini yang dia rasakan tidak sempurna. Setelah menikmati bagaimana nikmatnya berhubungan dengan laki-laki, dia tidak ingin melepaskannya. Kemudian dia mengakhiri suratnya dengan, “Keluarkanlah rasa cintamu kepadaku dari dalam hatimu. Aku telah meletakkan ‘sesuatu’ untuk menggantikan cintamu dalam hatiku. Dan dia tidak akan keluar (hilang) kecuali bersama nyawa.”

Di sana ada cerita lain, bahwa seorang lesbian ditanya, “Bagaimana malammu kemarin?” Dia menjawab, “Aku sangat selera makan daging sejak 20 tahun. Aku tidak merasa kenyang memakannya, kecuali tadi malam.” Disebutkan pula bahwa seorang lesbian takjub melihat seorang laki-laki yang memiliki kemaluan yang besar. Akhirnya dia menikahi laki-laki tersebut.

Keempat, Mengkritik Poligami
MGR pun mengkritik Nabi Muhammad, bahwa wacana seksualitas zaman Muhammad lebih menguntungkan syahwat laki-laki, terbukti dengan tersebarnya tradisi poligami dan perseliran (al-tasarrī) yang menghalalkan laki-laki memiliki memiliki budak perempuan (milkul yamīn). Meskipun seorang laki-laki dianggap tidak mampu berpoligami karena tidak bisa berbuat adil namun ia bisa memiliki hamba perempuan untuk menyalurkan libido seksualnya. Selain poligami, ada tradisi nikah kontrak (nikāh al-mut’ah) yang tujuannya memperoleh kenikmatan seksual belaka. Apabila poligami dibatasi hanya empat orang perempuan, sedangkan dalam nikah kontrak dan perseliran batasan jumlah perempuan itu tidak ada.

Dalam masa yang kurang lebih 12 tahun di Madinah, Muhammad memiliki sembilan istri dan dua selir. Kehidupan seksual Nabi di Madinah juga tidak dalam konteks “prokreasi” karena istri-istri Nabi tidak melahirkan seorang anak, kecuali dari seorang selir bernama Maria dari Koptik-Mesir yang memberinya seorang anak laki-laki yang meninggal di usia balita.

Sebenarnya, budaya poligami bukan murni dari Islam. Agama sebelum Islam sudah mempraktekkannya. Adalah salah fatal ketika berbicara poligami dalam Islam, langsung merujuk kepada sosok nabi agung Muhammad s.a.w. Masalah nikah mut’ah (kawin kontrak) yang dibeberkan oleh MGR sebenarnya isu klasik. Status hukumnya sudah final ketika perang Khaibar, Rasulullah sudah “mengharamkannya”. Maka tidak relevan membincangkannya kembali. Karena yang muncul adalah “polemik” dan talbīs (pengraguan). Bisa jadi inilah yang diinginkan oleh MGR, karena dia banyak mengutip dari tulisan Khalil ‘Abd al-Karim, yang tulisan-tulisan Khalil banyak menimbulkan polemik. Salah satunya buku yang dikutip MGR, Mujtama’ Yatsrib: al-‘Ilāqah bayna al-Rajul wa al-Mar’ah fī al-‘Ahdayn al-Muhammadī wa al-Khalīfī.

Selain itu, poligami dalam Islam bukan wajib hukumnya. Dan itu merupakan ijmā‘ para ulama. Tulisan MGR seolah-oleh mengesankan bahwa poligami itu hukumnya wajib. Sebagai contoh, Muhammad ibn Qudāmah al-Maqdisī (541-620 H) dan Ahmad ibn Qudāmah al-Maqdisī (597-682 H) menyatakan bahwa ayat Qs. Al-Nisā’ [4]: 3 hukumnya adalah nadb (sunnah). Maka, disepakati hukumnya “tidak wajib”. Masalah al-tasarrī (perseliran) juga harus diteliti dan diselidiki lebih kritis. Realita historis tidak ada yang mendukung hal itu. Jika pun dipaksakan, kemungkinan besarnya adalah pra-Islam. Karena Allah sudah membatasi jumlah istri kaum Muslimin dengan 4 orang, tak boleh lebih. Sedangkan Rasulullah memang memiliki khushusiyyah dari Allah, sehingga memiliki 11 istri.

Kelima, Klaim Dalil Homofobia dalam Teks Islam
Menurut MGR, kebencian kepada homoseksualitas (homofobia) dalam masyarakat Islam didasarkan pada dua hal: kisah Luth dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits yang dinisbatkan kepada Muhammad. Setelah mengutip ayat-ayat kisah tentang nabi Luth , MGR menyimpulkan dua hal: pertama, praktek hubungan seksual kaum Luth yang dicela melalui kutipan kata-kata Luth pada kaumnya: “Kamu datangi laki-laki penuh syahwat, bukannya perempuan” dan “…dari semua manusia di dunia ini, mengapa kamu datangi yang laki-laki.”

Kedua, akibat praktik seksual mereka, maka turunnya azab, “Kami hujani mereka dengan hujan (batu)” (al-A’raf: 84), “Kami jungkir-balikkan (kota itu) dan Kami turunkan di atasnya hujan batu (Hud: 82). Kesimpulannya: azab yang mengerikan diturunkan akibat praktik seksual kaum Luth.

Kesimpulan itu dua-duanya “digugat” oleh MRG. Dia menyatakan:

“Di sinilah kita perlu pertanyakan kembali kesimpulan tadi: benarkah azab hanya berkaitan dengan masalah moral dan praktik seksual saja? Dan benarkah kisah itu benar-benar terjadi sebagai fakta sejarah? Pertanyaan ini juga berhubungan dengan kisah-kisah sebelum Luth. Akhir ceritanya juga sama: mereka dihancurkan dengan azab yang sebabnya –menurut asumsi awam: kekafiran.

Saya ingin mengulas kisah-kisah tersebut tidak dari sudut fikih, yang menggunakan petikan kisah sebagai justifikasi hukum, namun saya akan mengulasnya dari sudut studi sastra. Bagi saya, ayat kisah tidak bisa dimasukkan ke dalam konteks ayat hukum. Cara membaca ayat kisah tidak sama dengan cara membaca ayat-ayat hukum: larangan meminum khamar, larangan membunuh, mencuri, perintah shalat, zakat, dan lain-lainnya.

Saya mengikuti perspektif yang digunakan oleh Muhammad Ahmad Khalafallah yang menulis al-Fann al-Qashashī fī al-Qur’ān al-Karīm (Seni Kisah dalam Al-Qur’an). Bagi Khalafallah, dengan banyak mengutip pendapat Syeikh Muhammad Abduh (tokoh reformis Muslim abad ke-20), kisah-kisah dalam Al-Qur’an bukan “fakta sejarah”. Kisah dalam Al-Qur’an menggunakan narasi sastra yang tidak mempedulikan waktu dan tempat kejadian, nama-nama tokoh, yang menjadi anasir-anasir penting dalam narasi sejarah.

Dari paparan pernyataan MGR di atas, dapat ditarik beberapa poin penting. Pertama, pertanyaannya: benarkah azab “hanya” berkaitan dengan masalah moral dan praktik seksual saja? Di sini sebenarnya MGR sudah mengakui bahwa salah satu penyebab turunnya “azab” adalah masalah moral dan praktik seksual. Jadi, jawabannya gampang.

Realitnya juga banyak, jika MGR mau jeli dan teliti. Yang kontemporer adalah masalah penyakit kelamin yang banyak menjangkiti pelaku free-sex. Aids sampai sekarang terus menghantui. Penyebab itu adalah kedua-duanya: moralitas dan praktek seksualitas.
Kedua, jika MGR ingin mengulas ayat-ayat kisah lewat sudut sastra maka hasilnya akan berat sebelah. Dan itu sudah terbukti dengan penolakannya terhadap kisah nabi Luth dan kaumnya. MGR mungkin lupa, bahwa banyak ayat-ayat “hukum” juga ada yang diderivasi dari ayat-ayat kisah. Yang paling gamblang adalah: ayat khamar, ayat tentang memelihara anak yatim, dslb. Semuanya lewat pertanyaan yang diajukan kepada Rasulillah. Dan itu semua adalah ayat-ayat kisah.

Ketiga, semestinya MGR juga bersikap kritis terhadap pemikiran Khalafallah, “yang menyatakan bahwa kisah dalam Al-Qur’an menggunakan narasi sastra yang tidak mempedulikan waktu dan tempat kejadian, nama-nama tokoh, yang menjadi anasir-anasir penting dalam narasi sejarah.” Karena realitanya menolak itu semua. Kisah nabi Yusuf dalam surah Yusuf murni ayat kisah. Dari ayat pertama Allah sudah menceritakan kisah nabi Yusuf kepada Rasulullah s.a.w. Tokohnya jelas; tujuannya jelas; tempatnya jelas. Lihat juga, misalnya, kisah Maryam. Tokohnya jelas (ibunda Maryam, nabi Zakariya dan Maryam sendiri), ceritanya jelas, dan tempatnya (al-Masjid al-Aqshā) juga jelas.
Masalah kebejatan moral memang harus diwaspadai, karena akan membawa dampak kepada orang banyak, bahkan yang tidak melakukan pun bisa ‘kena getahnya’. MGR mungkin sengaja hanya mengutip beberapa ayat saja. Ini mirip dengan kajian orientalis, kata Edward Said. Yang mengkaji Islam secara parsial, tak komprehensif. Istilah Al-Qur’annya, ‘yu’minūna bi ba’dh wa yakfurūna bi ba’dh’, alias ekletik. Bisa jadi, MGR salah memahami makna ayat-ayat kisah. Mungkin, menurutnya, yang ada narasi dialogisnya saja, itu yang dikategorikan sebagai ayat-ayat kisah. Dan memang, salah satu kajian orientalis, jelas Anwar al-Jundi, adalah kisah-kisah; baik otentik maupun tidak. Karena pernyataan mereka itu umumnya berdasarkan spekulasi, bahkan manipulasi sumber data dan sering kali bersikap selektif terhadap data-data sejarah dengan tujuan dan kepentingan tertentu.

Keempat, perlu kiranya menimbang dan melihat secara kritis pandangan Muhammad ‘Abduh dalam kisah-kisah nabi Luth di atas. Apa pandangannya terhadap kisah nabi Luth tersebut?

Pertanyaan awal yang perlu diajukan adalah: sampai dimanakah penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan oleh ‘Abduh? Ini penting, mengingat Abduh tak menafsirkan Al-Qur’an dalam tafsir al-Manār secara utuh. Dimana proyeknya dilanjutkan oleh muridnya, Rasyid Ridha. Ridha pun hanya menafsirkan Al-Qur’an sampai surah Yusuf.
Dan karya yang paling lengkap membahas ini adalah al-A‘māl al-Kāmilah yang dikompilasi oleh Muhammad ‘Imarah. ‘Imarah mencatat bahwa sejak Juni 1899, ‘Abduh mulai menafsirkan Al-Qur’an di masjid Al-Azhar yang berlangsung selama 6 tahun, hingga wafatnya. Abduh memulai tafsirnya dari surah al-Fātihah hingga ayat 125 dari surah al-Nisā’. Selanjutnya adalah penafsiran Rasyid Ridha, yang kemudian diterbitkan secara berkala di majalah al-Manār yang dipimpinnya. Jadi sangat kecil kemungkinan ‘Abduh menafsirkan ayat-ayat kisah nabi Luth.
Memang, salah satu penafsiran ‘Abduh yang amat rasional adalah tentang kisah Adam. Menurut Syeikh ‘Abd al-Halīm Mahmūd , penafsirannya dipengaruhi oleh teori Evolusi yang ketika itu tersebar luas di Eropa. Tapi, ‘Abduh tidak mengingkari bahwa kisah Adam benar-benar terjadi. Tentu ini berbeda dan jauh dari pertanyaan MGR di atas: “Dan benarkah kisah itu benar-benar terjadi sebagai fakta sejarah?” Kritik lain tentang pengaruh rasionalisme Barat dalam diri ‘Abduh juga dilancarkan oleh Sayyid Quthb.

Dus, yang perlu dipertanyakan sekarang adalah: Dari mana Khalafallah ‘mengutip’ pendapat rasional ‘Abduh tentang kisah-kisah dalam Al-Qur’an? Kisah nabi Adam atau kisah nabi Luth? Toh, penafsiran ‘Abduh hanya sampai ayat 125 dari surah al-Nisa’, seperti kata ‘Imarah di muka.

Kelima, agar adil, penulis ingin melihat pendapat Rasyid Ridha dalam penafsir al-Manār tentang kisah nabi Luth, khususnya Qs. Al-A’rāf [7]: 84. Bagaimana pendapat ‘Abduh, menurut muridnya ini? Dan, benarkah praktik seksual mereka bukan penyebab turunnya azab Allah?

Setelah memberikan contoh ayat-ayat kisah ‘hujan batu’ –salah satunya yang diminta oleh kafir Quraisy dalam Qs. 8: 32— Ridha menyatakan, “kita percaya dengan ayat-ayat ini, seperti yang ada dalam surah-surah Al-Qur’an.” Dan ketika Allah membalikkan negeri mereka (dimana bagian atasnya menjadi bagian bawah) terjadi, menurut Ridha, berdasarkan sunnah Ilahi; baik nyata maupun secara rahasia (al-sunan al-ilāhiyyah al-jāliyyah aw al-khafiyyah) tidak menafikan posisinya sebagai satu ayat. Dan ketika menafsirkan akhir ayat dari Qs. 8: 84 itu, Ridha menyatakan, “seruan ini umum, meliputi orang-orang yang mendengar kisah (tentunya termasuk kita, yang membaca Al-Qur’an_red) ini, yakni orang-orang yang mau berpikir dan mengambil pelajaran. Dan, tambah Ridha, ganjaran dari orang-orang pelaku kriminal adalah hukuman, di dunia sebelum akhirat,…”

Menurut Ridha, para ulama berijmak bahwa “homoseks” (al-liwāthah) adalah maksiat paling besar, makanya Allah menyebutnya dengan perbuatan keji (fāhisyah). Banyak hadits-hadits yang melaknat pelakunya, seperti dalam al-Nasa’ī dan Ibnu Hibbān serta disahihkan oleh al-Thabrānī dan al-Bayhaqī. Sebagian lagi disahihkan oleh al-Hākim. Ala kulli hal, semuanya saling menguatkan dalam hal yang sudah dikenal secara otomatis dalam agama (al-ma‘lūm min al-dīn bi al-dharūrah).

Imam al-Tirmidzī meriwayatkan satu hadits, “Satu hal yang paling aku takutkan terhadap umatku adalah: perbuatan kaum Luth.” Hadits ini disahihkan oleh al-Hākim, sementara menurut al-Tirmidzī sendiri dinilai sebagai hadits hasan gharīb. Ini tentunya bertolak-belakang dengan pernyataan MGR yang mengutip Muhammad Galal Kisyk dalam bukunya Khawatir Muslim fi Mas’alah Jinsiyyah , yang menyatakan bahwa menurut al-Tirmidzī hadits tersebut adalah gharīb. Dan memang ada beberapa hadits yang sangat lemah tentang masalah ini. Tapi dalam masalah penisbatan seperti itu harus jeli dan teliti.

Maka, perlu merujuk hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzī. Disana akan ditemukan hadits di bawah ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَإِنَّمَا يُعْرَفُ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَرَوَى مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو فَقَالَ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ الْقَتْلَ وَذَكَرَ فِيهِ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ وَلَا نَعْرِفُ أَحَدًا رَوَاهُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ غَيْرَ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ الْعُمَرِيِّ وَعَاصِمُ بْنُ عُمَرَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي حَدِّ اللُّوطِيِّ فَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِ الرَّجْمَ أَحْصَنَ أَوْ لَمْ يُحْصِنْ وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ فُقَهَاءِ التَّابِعِينَ مِنْهُمْ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَغَيْرُهُمْ قَالُوا حَدُّ اللُّوطِيِّ حَدُّ الزَّانِي وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ.

Menyikap hukuman pelaku homoseks adalah “beragam”, ini yang ingin disampaikan oleh al-Tirmidzī. Menurut Imam Mālik, Imam Syāfi’ī, Imam Ahmad, dan Imam Ishāq, hukumnya “rajam”. Sementara dari kalangan tabi’in, seperti Hasan Basrī, Ibrahim al-Nakha’ī, ‘Athā’ ibn Rabah dan yang lainnya, hukumannya sama dengan penzina. Intinya, sanksi itu ada.

Dan jika MGR masih mempercayai kesahihan perintah Rasulullah s.a.w. agar berpegang teguh kepada “sunnah” Khulafa’ Rasyidun, maka pendapat Galal Kisyk tak perlu dikuti. Rasulullah memerintahkan:

حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَجْرَ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ لَهَا الْأَعْيُنُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ قُلْنَا أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى بَعْدِي اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Salah satu “sunnah” mereka adalah memerangi kaum homo dan praktik homoseksual. Ini dicatat dengan sangat baik oleh Ridha di dalam tafsir al-Manār. Abu Bakar, ‘Ali ibn Abī Thālib dan Ibnu ‘Abbās berpendapat bahwa hukuman kaum homo adalah al-qatl (bunuh), baik subjek maupun objeknya. Pendapat ini lah yang dianut oleh Imam Syāfi’ī, al-Nāshir, al-Qāsim ibn Ibrahim (pengarang kitab al-Muntahā) dari hadits ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas tentang hukum “rajam” pelaku homoseks (al-lūthiyyah). Kemudian, mereka berbeda pendapat dalam cara membunuhnya. Diriwayatkan bahwa menurut Imam ‘Ali, dibunuh pakai pedang, kemudian “dibakar”, karena besarnya maksiat yang dilakukannya. Pendapat ini lah yang diambil oleh Abu Bakar ketika diadakan musyawarah (al-syūrā). Berbeda dengan mereka adalah ‘Umar dan ‘Utsman, yang berpendapat bahwa hukuman bagi mereka adalah ditimpa dinding. Menurut Ibnu ‘Abbās dijatuhkan dari gedung yang sangat tinggi yang ada di kota –tempat berlakunya perbuatan itu_red. Menurut Ridha, kedua riwayat ini adalah “lemah”, yang paling lemah adalah riwayat kedua. Tapi, pengarang buku al-Syifā’ menginformasikan bahwa para sahabat ber-ijmā‘ bahwa pelaku homoseks hukumannya “bunuh”.

Kesimpulannya adalah, mereka sepakat bahwa hukuman bagi homoseks adalah “bunuh”. Yang berbeda adalah caranya (kayfiyyat) saja. Itu pun, sekali lagi, jika para pembela homoseksualitas, kaum homo, lesbian, dan lesbianisme masih percaya kepada perintah Rasulillah dan sabdanya.

Pendapat yang diambil oleh Ridha adalah pendapat mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa hukumnya adalah “jilid” (hukum cambuk) dan dipenjarakan (al-habs) sampai mati atau taubat. Pendapat ini adalah penegasan Ridha, karena telah dijelaskan ketika menafsirkan Qs. 4: 15 [wa al-lātī y’atīna al-fāhisyata min nisā’ikum]. Dan Abū Muslim al-Ashfahānī menafsirkan kata ‘al-lātī ya’tīna al-fāhisyata mi al-nisā’ dengan al-musāhiqat (kaum lesbi). Dan kata ‘wa al-ladzīna ya’tiyānihā min al-rijāl’ dengan ‘al-lā’ith wa al-malūth bihi’ (subjek dan objek homoseks). Sementara Jalal –maksudnya pengarang tafsir Jalālayn—menyatakan itu dalam kasus: zina dan homoseks sekaligus. Dan Imam Muhammad ‘Abduh merajihkan pendapat Abu Muslim. Oleh karenanya, ‘Abduh mengambil pendapat yang menyatakan bahwa kaum homo harus dihukum agar jera (ta’zīr). Ta’zīr ini harus dua hal: dengan perkataan maupun perbuatan, yang menyakiti maupun tidak.

Penutup
Dari pemaparan di atas, penulis ingin menyimpulkan beberapa poin penting. Pertama, pengaruh postmodern begitu kental dalam tulisan MGR. Wacana yang dikembangkan kemudian adalah adopsi dari Nasr Hamid Abu Zaid. Maka lahir lah kata “otoritas teks” yang lemah dan palsu. Padahal, teks-teks Qur’ani dan sunnah nabawi begitu jelas menjelaskan hukuman bagi kaum homo. Penulis tidak menyangkal ada riwayat yang lemah dan palsu. Dan ulama Islam pun sepakat, riwayat palsu tak dapat dijadikan “dalil hukum”. Tapi MGR menjadikannya sebagai ‘alat serang’, bahwa orang-orang yang homofobia pendapatnya lemah, berdasarkan riwayat tersebut. Sementara riwayat yang lain dibiarkan tak tersentuh.

Kedua, pengaruh postmodern juga tampak kentara ketika MGR ‘memungut’ pendapat Khaled Abou El Fadl yang menolak “otoritas” ulama. Jika otoritas ulama ditolak, yang harus ditolak oleh MGR sebenarnya adalah Khaled Abou El Fadl, karena dia juga tidak otoritatif. Dan, MGR pun tak perlu mencatut pendapat Ja’far Shādiq yang seakan-akan mendukung praktik homo. Atau, pendapat Imam Mālik –padahal tak terbukti kesahihannya, bahkan diragukan—yang membolehkan menggauli ‘jalan belakang’ istri.

Ketiga, pendapat-pendapat yang menjadi dasar pijakan MGR sebenarnya tidak mendukung idenya tentang ayat-ayat kisah. Abduh, misalnya, sama sekali tak mendukung. Malah, seperti terlihat dengan jelas, Abduh malah menurunkan hukum ta’zīr bagi pelaku homoseks. Jadi, homoseksualitas itu jelas hukumnya. Yang ada hanya perbedaan pendapat ulama dalam jenis dan kayfiyyat (cara) saja. Beberapa sumber MGR pun tidak valid. Padahal, dalam kasus seperti ini sangat penting dalil dan bukti konkret. Oleh karena itu, ulama klasik mengajarkan kepada kita, ‘In kunta mudda‘iyan fa al-dalīl. Wa in kunta nāqilan fa al-shihhah’. Jika Anda mengklaim satu pendapat, maka kemukakan dalil-dalilnya. Dan jika kamu menukil –pendapat orang lain—maka harus benar. Wallāhu a’lamu bi al-shawāb. [Q]


“Meluruskan Isu Poligami Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsy”

Desember 24, 2008

Oleh : Redaksi 22 Dec 2008 – 10:00 pm

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi


Meraka lebih memilih loyang ketimbang intan

AKHIR-AKHIR INI, hujatan terhadap Islam dan nabinya semakin gencar dilakukan. Dari mulai buku, koran hingga situs-situs pribadi. Tujuannya sama: ingin menanamkan keraguan terhadada ajaran Islam dan “kemaksuman” Rasulullah s.a.w. Kesempatan untuk menghujat ini menemukan relevansinya pasca 11 September 2001.

Memang, pasca 11 September 2001 hujatan dan kebencian terhadap Islam dan nabinya begitu gencar dilakukan. Meskipun bagi umat Islam ini hal biasa, karena sejak dari kafir-musyrik Mekkah hingga John of Damascus. Dari John dilanjutkan hingga ke Denmark oleh koran Jylland-Posten . Apa yang dilakukan oleh Jylland-Posten diulang kembali di berbagai situs (baik organisasi) maupun pribadi hingga hari ini. Dan tidak menutup kemungkinan, hujatan ini terus berlangsung dan bergulir.


Salah satu hujatan yang dilancarkan oleh mereka terhadap Rasulullah s.a.w. adalah perihal praktek “poligami” yang dilakukan oleh beliau.

Perkara ini memang menjadi “topik menarik” dalam mengujat peribadi Rasulullah. Selain mudah, juga cepat memperburuk citra. Karena memang, menurut Pipps dalam agama, seperti juga politik, mencemarkan nama pemimpin lawan biasa dilakukan. Meski lemah, cara ini sering kali efektif untuk mempromosikan kepentingan sendiri.


Montgomery Watt, kutipnya, seorang uskup sekaligus ahli biografi kontemporer tentang Muhammad yang dihormati secara luas, mencatat: “Tidak ada tokoh besar sejarah yang mendapat apresiasi sedemikian menyedihkan kecuali Muhammad. Sebagian besar penulis Barat cenderung mempercayai yang terburuk tentang Muhammad, dan jika interpretasi yang tak menyenangkan, namun kelihatan masuk akal, mereka cenderung menerimanya sebagai fakta”. (William E. Phipps, Muhammad and Jesus: A Comparison of Prophets and Their Teachings (Mizan, 2001: 17) .

Nabi Muhammad dan Zaynab binti Jahsy


John of Damascus

Hujatan terhadap Zaynab ini sangat keras. Diantara penghujat awal adalah John of Damascus. Bahkan kisah perkawinan Nabi s.a.w. dengan Zaynab dianggap sebagai “cerita bodoh” (tales). Untuk melegalkan perkawinannya ini Muhammad, menurut John, menyuruh Zayd ibn Haritsah menceraikan Zaynab. Karena ini perintah Tuhan. (Lihat, Adnin Armas, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an: Kajian Kritis , (GIP, 2005: 7).


Setelah John, cerita ini disebarkan oleh Maxim Rodinson dalam Mahomet yang kemudian dikutip lagi oleh Robert Spencer dalam bukunya The Truth About Muhammad: The Founder of the World’s Most Intolerant Religion , (2001). Semuanya menyatakan bahwa “syahwat” lah di balik pernikahan Nabi Muhammad dengan Zaynab. Sampai Muhammad tega “merayu” Zaid ibn Haritsah agar menceraikan istrinya, Zaynab binti Jahsy. Padahal Zaid adalah “anak angkat” Muhammad sendiri.


Dalam bukunya yang lain, Robert Spencer. Untuk menggambarkan bahwa istri-istri Rasulullah “tidak harmonis”, Spencer mengutip pernyataan Aisyah (al-Bukhari, vol. 5, no. Hadits: 2661) bahwa dia “bersaing” dengan Zaynab binti Jahsy (dalam hal kecantikan dan merebut cinta nabi). (Robert Spencer, Islam Ditelanjangi: Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Seputar Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim, terjemah: Mun’im A. Sirry, (Paramadina, 2004: 132). Padahal tidak ada yang negatif di sana. Justru sanking “harmonisnya” mereka sehingga harus ‘bersaing’ meraih cinta Nabi Muhammad. Bukankah itu satu “keindahan” dalam rumah tangga?


Riwayat lain justru luput –atau sengaja diltutupi—dari pandangn Spencer adalah “pujian” Aisyah terhadap Zaynab. Menurut Aisyah, tidak ada seorang perempuan yang baik agamanya dari Zaynab. Dia lebih takwa kepada Allah; lebih baik ucapannya; lebih kuat komitmennya terhadap silaturahmi; lebih banyak sedekahnya; dlsb. (Muslim, Sahih Muslim, Kitab: al-Fadha’il al-Shahabah, Bab: Fadha’il Aisyah, no. Hadits: 4472).


buku buku Phobia Robert Spencer


Bagi para penghujat Rasulullah, pernikahan beliau dengan Zaynab yang penuh hikmah penuh dengan nafsu birahi yang amoral. Dimana ketika Muhammad datang ke rumah Zaynab, dia melihatnya sedang tidak siap menerima tamu, sehingga pakaiannya “ala kadarnya” saja. Ini lah yang membuat Muhammad tertegun dan takjub. Karena ternyata Zaynab begitu cantik. Itu lah yang dikatakan oleh John of Damascus, Maxim Rodinson, Robert Spencer dan pemilik situs-situs yang menghujat Rasulullah dan Ummul Mukminin Zaynab r.a.

Itu yang disebut oleh Haikal dalam Hayat Muhammad (29) sebagai bentuk syahwat “missionarisme terbuka” (al-tabsyir al-maksyuf), yang kadang juga dilakukan di balik topeng ilmiah (al-tabsyir bismi al-‘ilm). Semuanya adalah kebencian lama yang terpendam, sejak perang salib. Itu lah yang mereka tulis.

Padahal, pernikahan Nabi Muhammad dengan Zaynab memiliki banyak hikmah, khususnya hikmah pembentukan hukum baru. Dimana hukum itu –nantinya—mengugurkan kebiasaan Jahiliyyah, dimana menikahi istri mantan anak angkat “tidak dibenarkan”. Dan yang terpenting, pernikahan beliau dengan Zaynab adalah untuk menghapuskan budaya “adopsi anak” (al-tabanniy) (Lihat, Qs. Al-Ahzab: 40, 5, 37).

Riwayat tak Valid

Riwayat yang disebarkan oleh para orientalis dan penghujat Islam tentang perkawinan Rasulullah di atas adalah “salah” dan dikutip secara tendensius. Karena ternyata riwayat yang dikutip adalah “lemah” dan tidak benar. Biasanya yang dikutip oleh mereka adalah tafsir al-Thabari dan al-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’ad. Karena mereka bedua dianggap mewakili sejarawan Muslim yang ada.


Dalam tafsirnya, Ibnu Jarir memang meriwayatkan tiga riwayat tentang kisah perkawinan tersebut. Ternyata ketiganya “lemah”. Riwayat pertama berakhir pada Qatadah, seorang tabi’in. Dan Qatadah tidak menjelaskan bahwa dia memperolehnya dari seorang sahabat. Jadi riwayatnya terputus (munqathi’). Itu pertama. Kedua, di dalam sanadnya terdapat Sa’id ibn Abi ‘Arubah, orang yang banyak melakukan tadlis (menyembunyikan aib periwayatan).


Riwayat kedua, [a] di dalamnya terdapat Abdullah ibn Wahb al-Mishri, seorang mudallis. Menurut al-Nasa’i, dia sangat mudah dalam mengambil riwayat; di dalamnya terdapat Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam al-‘Adawi, dinilai lemah (dha’if) oleh imam Ahmad ibn Hanbal, al-Bukhari dan Ali al-Madini; [c] riwayatnya terputus, karena tidak sampai kepada sahabat.


Riwayat ketiga, di dalamnya terdapat Ali ibn Zayd ibn Jad’an yang dinilai lemah. Dan riwayat yang paling baik adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari al-Suddi, “Dan engaku [Muhammad] menyembunyikan di dalam dirimu, yang mana Allah membukanya” (Qs. Al-Ahzab: 37). Ini lah riwayat yang dianggap “baik” dan sesuai dengan akal sehat (rasional).


Sedangkan riwayat Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya dikritik lewat tiga titik. Pertama, riwayatnya mursal, karena Muhammad ibn Yahya ibn Hibban seorang tabi’in Madinah, wafat tahun 121 H. Jadi jelas tak meriwayatkan dari sahabat.

Kedua, Muhammad ibn Umar al-Waqidi yang diambil riwayatnya oleh Ibnu Sa’ad tidak diperhitungkan oleh ulama hadits. Karena menurut al-Saji, dia dituduh tidak baik (muttaham). Menurut al-Bukhari, al-Waqidi haditsnya ditinggalkan (matruk al-hadits), tidak diambil oleh Ahmad. Menurut Ibnu al-Mubarak dan Numayr, al-Waqidi “didustakan” oleh Ahmad. Dan menurut Yahya ibn Ma’in, dia adalah: lemah (dha’if); tidak ada apa-apanya dalam hadits (laysa bi sya’in); dan suka membolak-balik hadits.


Ketiga, Abdullah ibn Amir al-Aslami yang riwayatnya diambil oleh Muhammad ibn Umar adalah “lemah” (dha’if al-hadits). Ahmad, Abu Zur’ah, Abu ‘Ashim, dan al-Nasa’i melemahkannya. Menurut Abu Hatim dia matruk (ditinggalkan riwayat haditsnya); Ibnu Ma’in dia lemah dan tidak ada apa-apanya dalam hadits (dha’if, laysa bi sya’in); dan menurut al-Bukhari dia dibicarakan –negatif—oleh para ahli hadits. Periwayat haditsnya tak kukuh dan tak valid (dzahib al-hadits). Dan menurut Ibnu Hibban, dia suka membolak-balik isnad (rantai periwayatan) dan redaksi hadits (al-mutun) serta merafa’kan (menyambungnya sampai Rasl) riwayat-riwayat yang mursal. Jadi, riwayat-riwayat itu tidak benar secara sanad maupun matan. (Zahir Awadh al-Alma’i, Ma’a al-Mufassirin wa al-Mustasyriqin fi Zawaj al-Nabiyy s.a.w bi Zaynab binti Jahsy: Dirasah Tahliliyyah, 1983: 14-19).


Hikmah Ilahiyah

Menarik kesimpulan yang disampaikan oleh Nabil Luqa Bibawi, seorang penulis Kristen Koptik (Qibti) Mesir. Bibawi menulis bahwa pernikahan Rasulullah dengan Zaynab memiliki beberapa catatan.


Pertama, para orientalis biasanya menyatakan bahwa pernikahan Rasulullah dengan Zaynab berdasarkan nafsu seks (syahwat). Padahal motif itu sama sekali tak ada. Padahal kalau berdasarkan “syahwat”, tak ada yang menghalanginya. Toh, Zaynab adalah anak bibinya, halal untuk dinikahi. Namun yang terjadi sebaliknya, karena beliau meminangkan untuk Zaid ibn Haritsah.


Kedua, nyatanya pernikahan Zaid dengan Zaynab gagal. Karena dia selalu berbangga sebagai keluarga “bangsawan”. Sehingga Zaid selalu berusaha untuk menceraikannya. Dan setiap kali datang, Rasulullah menganjurkan agar dia menahannya. Agar tetap hidup bersama Zaynab.


Ketiga, budaya Jahiliyah adalah menjadikan anak angkat laiknya anak kandung, dimana mereka saling mewarisi. Ini adalah kebiasaan tercela. Ini tentu tidak adil, karena menyamakan haknya dengan hak anak kandung. Inilah yang digugurkan syariat ilahi dalam Al-Qur’an (Qs. Al-Ahzab: 37-41). Rasulullah sendiri menyuruh Zaid untuk mempertahankan Zaynab, ketika dia datang mengadu kepada Rasulullah akan menceraikannya. Ketika Zaid tak sanggup mempertahankan perkawinannya, akhirnya Zaynab diceraikan. Setelah itu turun wahyu yang menikahkan Rasulullah dengan Zaynab. Sehingga bagi umat Islam tidak menjadi halangan untuk menikahi mantan istri anak angkatnya.


Keempat, hukum yang berbenturan dengan ajaran Islam bukan saja masalah mengawini mantan istri anak angkat. Banyak lagi yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti kebiasaan mengubur anak perempuan hidup-hidup; minum khamar; makan daging babi; penyembahan berhala yang diubah menjadi tawhid; dlsb.


Kelima, perkawinan Rasulullah dengan Zaynab melahirkan kondisi baru. Penyamaan status dan hak antara anak angkat dan anak kandung menjadi gugur. (Nabil Luqa Bibawi, Zawjat al-Rasul s.a.w. bayna al-Hahiqah wa al-Iftira’, 2003: 125-127).

Sebenarnya, jika para orientalis mau jujur dan adil dalam melihat perkawinan Rasulullah dengan Zaynab, tak ada yang bermasalah. Toh, mereka juga mengutip dari sumber-sumber Islam. Di sana sebenarnya dapat dipilih, mana intan (permata) dan mana “loyang”. Mayoritas mereka kan malah memilih loyang ketimbang intan. Jadi memang pragmatis dan tendensius. Pilihan ini lah yang terus digulirkan dan disebarkan. Seolah-olah itu emas dan fakta, padahal itu adalah “loyang” dan kebohongan yang tak berharga sama sekali. Wallahu a’lamu bi al-shawab. [QOSIM]

Jum‘at, 19 Desember 2008


*) Peserta Program Kaderisasi Ulama (PKU) di Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS), Gontor-Ponorogo, Jawat Timur.


“Liberalisasi Pemikiran Islam di Indonesia”

Desember 2, 2008

Liberalisasi Pemikiran Islam di Indonesia[1]

(Mencermati Pengaruh Missionaris, Orientalis dan Kolonialis)

Qosim Nursheha Dzulhadi[2]

Prolog

Sejak diturunkan di Mekkah, Islam sudah mendapat “tantangan” hebat dari kaum kafir-musyrik. Karena Islam dianggap telah merusak tatanan, nilai dan sistem yang tengah berlaku (status quo) ketika itu. Islam memang merombak segalanya, lewat konsep Tawhid yang hingga kini mapan (established) tak berubah.

Hari ini, Islam mendapat tantangan yang lebih besar. Terutama dari tiga “amunisi” Barat yang memang sejak lama –sejak Perang Salib—begitu phobia terhadap Islam: Missionaris, Orientalis dan Kolonialis. Lewat tiga amunisi ini, Barat berusaha menghancurkan konstruks peradaban Islam. Al-Qur’an kemudian dihujat[3]; Nabi Muhammad s.a.w. dilecehkan; syari’at Islam didekonstruksi, dll.

Tulisan sederhana ini mencoba untuk melihat usaha para missionaris, orientalis dan kolonialis dalam merusak Islam. Kemudian, akan dilihat sejauh mana pengaruhnya dalam pemikiran Islam, khususunya di Indonesia. Dimana infiltrasi dan pengaruhnya, sekarang, begitu kentara.

Missionaris, Orientalis dan Kolonialis

I. Missionaris

Sejatinya, para missionaris tidak muncul dan hadir di tengah-tengah agama Islam “sendirian”. Ia akan tetap ditemani oleh kolonialis, sebagai pintu gerbangnya. Pelengkap dari keduanya adalah: orientalis.[4]

Tujuan dari missionaris ini, menurut Hamid Fahmy terbagi menjadi dua:

Pertama, dekonstruksi pemikiran.

Progmram ini telah lama terjadi dan dapat dibuktikan melalui pengakuan Alb C. Kruyt (tokoh Nederlands bijbelgenootschap) dan OJH Graf van Limburg Stirum, seperti dikutip oleh Dr. Aqib Suminto berikut ini:

“…kristenisasi merupakan faktor penting dalam proses penjajahan dan zending Kristen merupakan rekan persekutuan bagi pemerintah kolonial, sehingga akan membantu menghadapi setiap rintangan yang menghambat perluasan zending.”[5]

Program missionaris yang menonjol adalah mengubah pemikiran umat Islam. Strategi ini telah lama diikrarkan oleh Samuel Zwemmer, seorang orientalis yang menjabat direktur organisasi missionaris dan pendiri jurnal The Muslim World. Pada Konferensi Missionaris di kota Yerusalem, 1935, Zwemmer mengatakan:

“Misa utama kita sebagai orang Kristen bukan menghancurkan kaum Muslimin, namun mengeluarkan seorang Muslim dari Islam, agar jadi orang Muslim yang tidak berakhlak. Dengan begitu, akan membuka pintu bagi kemenangan imperialis di negeri-negeri Islam. Tujuan kalian adalah mempersiapkan generasi baru yang jauh dari Islam. Generasi Muslim yang sesuai dengan kehendak kaum penjajah, generasi yang malas, dan hanya mengejar kepuasan hawa nafsu.

Di dalam mata rantai kebudayaan Barat, gerakan misi punya dua tugas: menghancurkan peradaban lawan (baca: peradaban Islam) dan membina kembali dalam bentuk peradaban Barat. Ini perlu dilakukan agar Muslim dapat berdiri pada barisan budaya Barat akhirnya muncul generasi Muslim yang memusuhi agamanya sendiri.”[6]

Apa yang diikrarkan dan dicanangkan oleh Zwemmer, jika kita mau jujur, benar-benar “berhasil”. Berapa banyak orang Islam yang “tak bermoral”. Fenomena ini sangat memalukan dan memilukan. Para pemikir Muslim tak segan-segan untuk mengkritik dan menyalahkan Islam. Bahkan tidak sedikit yang melecehkan ajarannya agamanya sendiri. Orang-orang seperti Mohammed Arkoun (Perancis, asalnya Aljazair), Nashr Hamid Abu Zayd (Mesir), Sa’id al-‘Asymawi (Mesir), Gus Dur, Ulil Abshar-Abdalla (Indonesia), dll adalah beberapa contoh dari keberhasilan rencana Zwemmer. Semuanya memusuhi Islam. Sehingga Islam tak sepi dari kritik negatif: Islam mundur, Islam tak sesuai dengan zaman, Islam harus drombak dan direformasi, Al-Qur’an mengajarkan kekerasan, hadits-hadits Rasulullah tidak semuanya wajib diikut, tidak ada ulama yang paling otoritatif, dlsb.

Usaha missonaris sekarang ini lebih cangging. Mereka banyak meniru tokoh-tokoh pendahulu mereka, seperti John of Damascus (Yuhanna al-Dimasyqi). Al-Qur’an dihujat lewat ayat Al-Qur’an yang menurutnya tak benar. Contoh kasus adalah perkawinan Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsy. Para missionaris banyak yang melecehkan Rasulullah, karena menurut mereka hypersex. Sampai-sampai istri anak angkatnya pun dikawini. Padahal pandangan mereka banyak salahnya. Pernikahan Rasulullah s.a.w. dengan Zaynab berdasarkan “wahyu Allah”, bukan berdasarkan nafus. Lain daripada itu, banyak hikmah dari perkawinan ini. Salah satunya adalah: pembolehan pernikahan dengan mantan istri anak angat. Hal ini untuk merombak hukum Jahilyyah dan untuk memudahkan umat Islam.[7]

Isu ini terus diangkat dan disebarkan oleh para missionaris dan beberapa pemikir Kristen yang memang membenci Islam dan nabinya. Salah satunya adalah Robert Spencer[8], pengkritik Islam paling “radikal” saat ini. Poligami (al-ta’ddud) Rasulullah s.a.w. pun tak lepas dari kritiknya yang tak berdasar.[9]

Kedua, program konversi (pemurtadan)

Ini tujuan missionaris yang juga tampak jelas di berbagai negara Islam. Kasus-kasus pemurtadan berkedok bantuan bukan ‘isapan jempol’ belaka. Semuanya terjadi dan telah berlangsung lama. Untuk program ini, Amerika Serikat tak tanggung-tanggung mengucurkan dana.

Yang paling mutakhir, adalah fakta bahwa lembaga-lembaga bantuan berbasis agama Kristen, ternyata adalah lembaga yang paling banyak menerima bantuan dana dari pemerintah George W. Bush. Pada tahun fiskal 2005, dana untuk pelayanan sosial yang jumlahnya lebih dari 2.1 milyar dollar, sebagian besar disalurkan ke organisasi-organisasi berbasiskan agama Kristen.[10]

II. Orientalis

Akar gerakan orientalisme dapat ditelusuri dari kegiatan mengoleksi dan menterjemahkan teks-teks dalam khazanah intelektual Islam dari bahasa Arab ke bahasa Latin sejak Abad Pertengahan di Eropa.[11] Sehingga banyak berdiri berbagai universitas yang mendirikan program Islamic Studies, Middle Eastern, atau Religious Studies. Universitas London, misalnya, mendirikan SOAS (School of Oriental African Studies); Universitas McGill, Canada, Univeristas Leiden Belanda mendirikan Departement of Islamic Studies; Universitas Chicago, Univeritas Edinburgh, University of Pennsylvania, Philadelpia dan lain-lain mendirikan Department of Middle Eastern Studies; Universitas Birmingham Inggeris mendirikan Centre fo the Study of Islamic-Christian Relation dan banyak lagi lainnya.[12]

Meski begitu, Hamid Fahmy juga menganjurkan agar umat Islam bersikap ‘jurdil’ terhadap usaha-usaha orientalis. Karena memang tak semuanya “negatif”. Banyak hal yang dapat juga dimanfaatkan, seperti penyusunan lexicon, kamus-kamus, encyclopedia, kompilasi hadits dan sebagainya.[13] Memang, kaca-mata yang digunakan harus lewat logika binner: hitam-putih, benar-salah, postif-negatif, dlsb. Musthaf al-Siba’i pun menganjurkan agar bersikap adil terhadap mereka. Istilah dia adalah, al-Istisyraq wa al-Mustasyriqun: Maa Lahum wa Maa ‘Alayhim.[14]

Bersikap adil terhadap para orientalis tidak berarti tidak “kritis”. Justru keadilan harus diaplikasikan dalam cara pandang yang kritis dan serba waspada. Karena faktanya, menurut al-Siba’i, ada juga yang “menyedihkan”. Banyak karya orientalis itu yang menjadi rujukan utama dan digunakan oleh para mahasiswa institut dan universitas dunia (thalib al-ma’ahid wa al-jami’at al-‘alamiyyah[15]

Sama dengan al-Siba’i, Hamid Fahmy membagi motif orientalisme ke dalam beberapa hal:

Pertama, motif agama (al-dafi’ al-dini).[16] Hamid Fahmy mengutip Thomas Right dalam Early Christianiy in Arabia, bahwa “perseteruan” antara Islam dan Kristen terjadi sejak bala tentara Kristen pimpinan Abrahah menyerang Ka’bah dua bulan sebelum Nabi lahir. Kalau saja tentara itu tidak salah, mungkin seluruh jazirah itu berada di tangan Kristen, dan tanda salib sudah terpampang di Ka’bah. Muhammad pun mungkin mati sebagai pendeta.[17]

Kedua, motif politik (al-dafi’ al-siyasi).[18] Di sini Barat melihat bahwa Islam merupakan “peradaban besar” yang mengancam, karena memiliki khazanah dan tradisi ilmu pengetahuan yang tinggi. Oleh sebab itu, mereka perlu merebut khazanah ini untuk kemajuan mereka dan sekaligus untuk menaklukkan Islam. Jadi, motif dan kajian orientalis itu bersifat “politis”, yaitu untuk kemajuan kolonialisme.[19] Almarhum al-Siba’i menegaskan bahwa pengaruh motif politik ini ketika banyak para duta Barat (al-sufara’ al-gharbiyyun) –dan masih banyak berada di negara-negara Arab—menghembuskan berbagai “desas-desus” untuk memisahkan (al-tafriqah) negara-negara Arab dengan negara-negara Islam. Alasannya adalah: memberikan ‘nasehat’ dan mengucurkan bantuan, setelah mereka mempelajari psikologi banyak aparat negara setempat dan setelah mereka mengetahi “titik lemah” politik umum mereka. Sebagaimana mereka mengetahui gerakan-gerakan nasionalisme yang “membahayakan” kepentingan dan kolonialisme mereka (al-mashalih wa al-isti’mar).[20]

Jadi, orientalis dan orientalisme itu sebenarnya melihat Islam lewat ‘kaca mata’ mereka sendiri. Dan tentunya tidak bisa dianggap “objektif” seluruhnya. Apalagi, kebanyakan mereka bersembunyi di balik topeng studi “ilmiah”. Meskipun ilmiah, tapi worldview dan metodologi yang digunakan adalah bias Barat, bahkan bias agama (Kristen). Oleh karena itu, Edward Said, baik dalam Orientalism (1978) maupun dalam The World, The Text and the Critic (1983) yakin bahwa orientalis dan Barat adalah “diskriminatif”. Batas rasial, kultural dan bahkan saintifik sangat kental. Antara “kami” dan “mereka”, minna dan minhum merasuk ke dalam kajian sejarah, linguistic, teori ras, filsafat, antropologi dan bahkan biologi hingga abad ke 19.

Edmund Leach setuju, sekali stigma other itu melekat, maka selain bangsa Eropa tetap asing dan bahkan inferior. Ringkasnya, katanya, kajian Timur yang berasaskan ilmu Barat telah di-frame oleh pengalaman imperialisme dan persengketaan kultural (cultural hostility). Zaynab al-Ghazzali malah lebih keras dari itu. Katanya, memisahkan agama dari politik atau Islam dari hukum syari’ah adalah tindakan kriminal. Di kalangan pemikir Barat sendiri, framework orientalis itu diberi stigma sebagai “exotic cum barbaric norm”.[21]

Hamid Fahmy memang hanya menyebutkan dua motif tersebut di atas. Meskipun seharusnya dia harus lebih banyak lagi menyebutkan. Karena memang Hamid Fahmy menilai, dua motif itu lah ‘induk’ dari motif-motif yang lain. Al-Siba’i malah menyebutkan –selain dua motif tersebut—beberapa motif lagi, yakni: motif kolonilaisme (al-dafi’ al-isti’mari); motif perdagangan (al-dafi’ al-tijari); dan motif ilmiah (al-dafi’ al-‘ilmi).[22]

Hamid Fahmy menjelaskan bahwa ciri-ciri kajian orientalis adalah “parsial”. Artinya, jika mereka mengkaji satu bidang tertentu, mereka melewatkan bidang kajian yang lain. Sebagai contoh, ketika mengkritik Al-Qur’an, mereka melewatkan ilmu tafsir, bahkan tidak heran jika para orientalis mengkaji Al-Qur’an dengan menggunakan metodologi Bible.[23]

Pengaruh kajian orientalis yang bias itu kini banyak merasuk ke dalam para pemikir Muslim. Tampaknya mereka mengira bahwa dengan ‘membebek’ kepada metodologi orientalis dalam melakukan pembaruan Islam. Padahal, tidak demikian halnya. Karena gerakan orientalisme, sebagaimana disimpulkan oleh Edward Said adalah:

(1) bahwa orientalisme itu lebih merupakan gambaran tentang pengalaman manusia Barat ketimbang tentang manusia Timur (Orient);

(2) bahwa orientalisme itu lebih merupakan gambaran yang salah tentang kebudayaan Arab dan Islam;

(3) bahwa meskipun kajian orientalis nampak objektif dan tanpa interest (kepentingan), namun ia berfungsi untuk tujuan politik.[24]

Maka tidak heran, jika banyak orientalis yang terus melakukan “pengraguan” (al-tasykik) terhadap risalah Nabi s.a.w.; Islam dikaburkan, bukan agama dari Allah; hadits tidak benar dari Rasulullah; meragukan nilai Fiqh Islam; bahasa Arab incompatible dengan perkembangan sains (al-tathawwur al-‘ilmi).[25] Dengan begitu, objektivitas orientalis dan orientalisme adalah “semu”, kalau tidak dikatakan “palsu” (false). Ini yang terkadang tanpa disadari banyak diadopsi oleh beberapa kalangan dari pemikir Muslim sekarang.

II. Kolonialis

Kolonialisme di masa lalu dan di masa kini, menurut Hamid Fahmy, masih memiliki motif yang sama, yaitu “ekonomi” dan “politik”. Maka dari itu, kerjasama di masa lalu antara kolonialis, orientalis dan missionaris masih terus berjalan hingga kini, meskipun dalam bentuk lain.

Strategi bagaimana agar pemikiran Barat kolonialis dapat mempengaruhi ide-ide dan pemikiran umat Islam, dan bagaimana sebuah pemikiran berubah menjadi kebijakan strategis, dapat disimak dari penuturan Cherlyl Bernard dalam bukunya Civil Democratic Islam, Partners, Resources and Strategies (2003). Buku ini menjelaskan tentang strategi dan taktik pemikiran yang perlu dilakukan Barat untuk menghadapi umat Islam pasca 11 September 2001. Tergetnya: untuk melawan apa yang mereka istilahkan dengan “terorisme dan fundamentalisme” dalam Islam. Bahkan, setelah menulis buku ini, Bernard menulis buku lain, “U.S. Strategy in the Muslim World After 9/11 (2004), The Muslim World After 9/11 (2004), dan Three Years After: Next Steps in the War on Terror (2005).[26]

Tujuan dari buku-buku tersebut adalah: untuk membuat suatu laporan dan usulan dalam rangka membantu kebijakan pemerintah Amerika, khususnya soal pemberantasan ekstremisme, dan pengembangan bidang sosial, ekonomi, politik melalui proses demokratisasi.[27] Bernard pun menyarankan dua hal penting: pertama, tentang nilai-nilai mana dalam Islam yang bisa diseret ke dalam nilai-nilai Amerika. Kedua, tentang peta masalah-masalah umat Islam dalam konteks nilai-nilai Amerika. Dan akhirnya muncullah saran-saran agar isu-isu seperti demokrasi dan HAM, poligami, hukuman bagi kriminalitas, keadilan, masalah minoritas, pakaian wanita, ham-hak suami-istri, dll, masuk ke dalam pemikiran Islam.[28]

Yang pasti, simpul Hamid Fahmy, missionarisme, orientalisme dan kolonialisme merupakan gerakan bersama yang tidak terpisahkan. Sejarah telah mencatat bahwa watak Westernisasi yang tidak lain adalah kolonialisasi tercermin dari motto mereka: Gold, Glory and Gospel (maksudnya: emas atau Kekayaan, Kejayaan dan Kristenisasi).[29]

Penerapan Liberalis Pemikiran di Indonesia

Sebagaimana disinggung sebelumnya, bahwa pengaruh tiga gerakan “amunis” Barat di atas berdampak pada pergeserang paradigma (shift paradigm) dalam pemikiran Islam. Berikut ini akan dibeberkan bagaimana pengaruh itu begitu “mengakar kuat” di Indonesia.

I. Penyebaran Doktrin “Relativisme”

Doktrin relativisme pada mulanya berasal dari Protagoras, seorang Sofis yang berprinsip bahwa manusia adalah ukuran segala sesuatu (man is the masure of all things). Di zaman Barat postmodern doktrin ini dicetuskan oleh F. Nietzsche dengan doktrin yang disebut nihilisme yang intinya adalah “relativisme”. Dengan doktrin yang sangat ampuh menggusur metafisika dan kebenaran agama itu Nietzsche berani mendeklarasikan slogan “God is dead”.

Doktrin relativisme ini mengajarkan bahwa disana tidak ada lagi nilai yang memiliki kelebihan dari nilai-nilai lain. Agama tidak berhak mengklaim mempunya kebenaran absolut. Ia hanya dipahami sama dengan persepsi manusia sendiri yang relatif itu.[30] Artinya: tidak ada kebenaran “mutlak”, semuanya relatif alias nisbi. Pengaruh doktrin ini sudah begitu mapan di kalangan akademisi Indonesia, baik para dosen maupun mahasiswanya. Di bawah ini adalah bukti konkretnya:

“Penafsiran atas sebuah agama (baca: Islam) sendiri tidaklah tunggal. Dengan demikian, upaya mempersamakan dan mempersatukan di bawah payung (satu tafsir) agama menjadi kontraproduktif. Dan pada gilirannya agama kemudian menjadi sangat relatif ketika dijelmakan dalam praktik kehidupan sosial sehari-hari.

Pada wilayah ini yang selayaknya menjadi pegangan adalah bahwa kita tidak dapat mengetahui kebenaran absolut. Kita dapat mengetahui kebenaran hanya sejauh itu absah pada kita. Artinya, kebenaran yang selama ini kita pahami tak lain adalah kebenaran sepihak.”[31]

Ini jelas doktrin yang tak benar. Karena akan menapikan otoritas ulama Muslim klasik dan yang lainnya. Ajaran Islam akan gugur jika dikatakan tak “absolut” alias relatif. Dalam bidang tafsir, misalnya, tidak ada lagi tafsir yang otoritatif. Begitu juga dengan Fiqih, hadits, Ushul Fiqh, dlsb. Dengan begitu, doktrin ini dapat menghancurkan sendi-sendi Islam.

Contoh konkretnya adalah Ahmad Abdullah al-Naim, tokoh liberal dari Amerika Serikat. Dalam sebuah acara bedah buku di Jakarta menyatakan bahwa orang-orang seperti al-Qaradhawi, Sayyid Qutbh, dan lain-lain adalah sesat dan menyesatkan karena memberi fatwa.[32]

Di Indonesia sediri, kaum Jaringan Islam Liberal (JIL) cs mengatakan bawah fatwa MUI “tidak mengikat”. Makanya, ketika MUI mengeluarkan fatwa “haram” atas Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme, mereka ‘kebakaran jenggot’. Bahkan, Ulil Abshar-Abdalla menyatakan dengan lantang bahwa “MUI itu bodoh”. Walaupun akhirnya dia “minta maaf”. Tapi jelas sekali, bahwa anti fatwa merupakan imbas dari paham dan doktri relativisme. Artinya, fatawa adalah “kesepatakan dan pemahaman ulama” yang tidak absolut, realtif. Oleh karena itu, layak ditolak.

II. Mengkritik Al-Qur’an

Mengkritik Al-Qur’an, khususnya Mushaf Utsmani menjadi tren baru pemikiran Islam. Ini semua merupakan pengalaman para missionaris dalam mengkaji Bible. Karena Bible, tak dapat dipungkiri, memiliki problem serius yang sampai hari ini tak terpecahkan. Pelarian dari itu semua, mereka mencoba untuk mengkritik Al-Qur’an. Theodore Noldeke mencoba untuk menulis sejarah Al-Qur’an lewat Geschichte des Qorans), yang kemudian diikuti oleh pendeta Edward Sell (m. 1932), yang menulis Historical Development of the Qur’an (1909).[33]

Kritik terhadap Al-Qur’an sejatinya diawali oleh pengalaman Kristen yang bermasalah dengan Bible mereka. Hal ini diakui sendiri oleh Alphonse Mingana (m. 1937):

“Sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan studi kritis terhadap teks Al-Qur’an, sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani.”[34]

Hal ini disebabkan karena mereka ‘cemburu’ terhadap umat Islam dan kitab sucinya. Karena ternyata mayoritas ilmuwan dan cendekiawan Kristen sudah lama meragukaan otentisitas Bible. Mereka terpaksa menerima kenyataan pahit bahwa Bible yang ada di tangan mereka sekarang ini terbuka bukan asli alias palsu. Terlalu banyak campurtangan manusia di dalamnya, sehingga sukar untuk dibedakan yang mana benar-benar Wahyu dan mana yang bukan. Sebagaimana ditegaskan oleh Kurt Aland dan Barbara Aland,

“Until the beginning of the fourth century, the text of the New Testament developed freely….Even for later scribes, for example, the parallel passage of the Gospels were so familiar that they would adapt the text of one Gospel to that of another. They also felt them-selves free to make corrections in the text, improving it by their own standard of correctness, wether gramatically, stylistically, or more substantively.”[35]

Upaya-upaya untuk mengkritik Al-Qur’an pun kemudian dilanjutkan oleh para orienalis lain, teruama Athur Jeffery (m. 1959), yang menggugat otentisitas Mushaf Utsmani. Arthur Jeffery banyak mengeluarkan teori-teori yang ingin merusak Al-Qur’an dan meragukan kaum Muslimin. Misalnya, dia meragukan kodifikasi Al-Qur’an pada masa Abu Bakar, adanya mushaf-mushaf tandingan (rival codices), seperti Mushaf Abdullah ibn Mas’ud, Mushaf ‘Ali ibn Abi Thalib, dlsb; al-Fatihah bukan dari Al-Qur’an, dll.[36]

Upaya menghujat dan mengkritik Mushaf Utsmani kemudian diadopsi oleh Sumanto Al Qurtuby. Dalam bukunya Lobang Hitam Agama dengan sangat berani dia menyatakan:

Sesungguhnya hakikat al-Quran bukanlah “teks verbal” yang terdiri atas 6666 ayat bikinan Usman itu melainkan gumpalan-gumpalan gagasan.”[37] Dia menambahkan: “Al-Quran bagi saya hanyalah berisi semacam “spirit ketuhanan” yang kemudian dirumuskan redaksinya oleh Nabi.”[38] Oleh karena itu, menurutnya, Nabi, sahabat, dan pengalaman komunitas Mekkah dan Madinah (tajribatul madinah wa makkah) pada hakikatnya adalah “co-author” karena ikut “menciptakan” al-Quran.”[39] Setelah itu, Sumanto “beranda-andai bahwa “Seandainya (sekali lagi seandainya) Pak Harto berkuasa ratusan tahun, saya yakin Pancasila ini bisa menyaingi al-Quran dalam hal “keangkerannya” tentunya.”[40]

Di tempat lain dari bukunya dia menulis:

“Al-Quran, sehingga menjadi “Kitab Suci” (sengaja saya pakai tanda kutip) juga tidak lepas dari peran serta “tangan-tangan gaib” yang bekerja di balik layar maupun di atas panggung politik kekuasaan untuk memapankan status al-Quran. Dengan kata lain, ada proses historis yang amat pelik dalam sejarah pembukuan al-Quran hingga teks ini menjadi sebuah korpus resmi yang diakui secara konsensus oleh semua umat Islam. Proses otorisasi sepanjang masa terhadap al-Quran menjadikan kitab ini sebuah scripto sacra yang disanjung, dihormati, diagungkan, disakralkan dan dimitoskan. Padahal sebagian dari proses otorisasi itu berjalan dan berkelindan dengan persoalan-persoalan politik yang murni milik Bangsa Arab. Bahkan proses turunnya ayat-ayat al-Quran sendiri tidak lepas dari “intervensi” Quraisy sebagai suku mayoritas Arab.”[41]

Tanpa tedeng aling-aling Sumanto mengatakan bahwa Al-Qur’an dalam batas terentu adalah “perangkap” yang dipasang bangsa Quraisy (a trap of Quraisy).[42] Dan karena “keasyikan” menghujat Al-Qur’an, Sumanto bertubi-tubi menyerang Al-Qur’an. Dia menulis pernyataan-pernyataanya seperti di bawah ini:

“Kita tahu, al-Quran yang dibaca oleh jutaan umat Islam sekarang ini adalah teks hasil kodifikasi untuk tidak menyebut “kesepakatan terselubung” antara Khalifah Usman (644-656M) dengan panitia pengumpul yang dipimpin Zaid bin Tsabit, sehingga teks ini disebut Mushaf Usmani.”[43] “Maka, penjelasan mengenai al-Quran sebagai “Firman Allah” sungguh tidak memadai justru dari sudut pandang internal, yakni proses kesejarahan terbentuknya teks al-Quran (dari komunikasi lisan ke komunikasi tulisan) maupun aspek material dari al-Quran sendiri yang dipenuhi ambivalensi. Karena itu tidak pada tempatnya, jika ia disebut “Kitab Suci” yang disakralkan, dimitoskan.”[44] “Dalam konteks ini, anggapan bahwa al-Quran itu suci adalah keliru. Kesucian yang dilekatkan pada al-Quran (juga kitab lain) adalah “kesucian palsu” – pseudo sacra. Tidak ada teks yang secara ontologis itu suci.”[45] “Setiap teks memiliki keterbatasan sejarah. Karena itu, setiap generasi selalu muncul “agen-agen sejarah” yang merestorasi sebuah teks. Musa, Jesus, Muhammad Sidharta, Lao Tze, Konfusius, Zarasthutra, Martin Luther, dan lainnya adalah sebagian kecil dari contoh agen- tidak agen sejarah yang melakukan restorasi teks. Tapi produk restorasi teks yang mereka lakukan bukanlah sebuah “resep universal” yang shalih likulli zaman wa makaan (kompatibel di setiap waktu dan ruang). Mereka hadir di ruang hampa, mereka datang di tengah-tengah kehidupan manusia yang beragam dengan cita rasa yang berlainan pula. Jika mereka sudah melakukan restorasi teks atas teks sebelumnya, maka generasi pasca mereka mestinya melakukan hal yang sama dengan apa yang telah mereka lakukan: restorasi teks. Berpegang teguh secara utuh terhadap sebuah teks sama saja dengan berpegangan barang rongsokan yang sudah usang.”[46]

III. Paham Pluralisme Agama[47]

Penyebaran paham ini, hemat Hamid Fahmy, adalah salah satu agenda liberalisasi pemikiran. Pluralisme agama adalah inovasi teologis dan bentuk final dari pemikiran yang dibawa oleh agamawan liberal. Kelompok agamawan liberal dalam agama-agama ini, tidak lagi mengklaim bahwa agama mereka adalah sempurna dan absolut.[48] Stasion akhir dari paham ini adalah: semua agama adalah benar dan valid. Maka, para pemeluk masing-masing agama (khususnya: Islam, Yahudi dan Kristen) tidak boleh mengklaim agama mereka paling benar dan paling sempurna.

Salah satu dari imbas paham ini adalah konsep Ahli Kitab. Menurut kaum pluralis, Yahudi, Kristen dan Islam adalah sama-sama benar, sama-sama absolut dan sama-sama valid. Maka, Islam tak boleh memandang negatif terhadap Yahudi dan Kristen.

Mohammed Arkoun, misalnya, mengusulkan agar konsep Ahli Kitab didekonstruski menjadi “Masyarakat Kitab”. Kenapa? Karena menurutnya konsep Ahli Kitab masih menyisakan makna polemis dan pertentangan teologis. Artinya, makna teks Ahli Kitab ini mengandung paham ekslusivitas yang lebih mengedepankan “arena pertandingan kebenaran” dengan mencari justifikasinya dari agama. Untuk itu, maka perubahan paradigma (paradigm shift) dari Ahli Kitab ke konsep Masyarakat Kitab dianggap perlu agar dapat melucuti pelbagai faktor penghalang tersebut. Padahal intinya hanya ingin membangun sebuah gagasan yang sesuai dan selaras dengan inklusifisme beragama.[49]

Konsep ini kemudian dilebarkan kembali menjadi legalnya “kawin campur alias kawin beda agama”. Jika para ulama dulu mengharamkan seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, maka sekarang dibolehkan. Di Indonesia, yang paling gencar menjadi “kadi” perkawinan model ini adalah Zainul Kamal. Kasus terakhir adala perkawinan Kalina (Muslimah) dengan Deddy Corbuzier (Katolik). Bagi mereka ini adalah “pembaruan pemikirn Islam”. Bahkan ini dipandang sebagai “ijtihad” yang mesti dilakukan. Padahal pendapat mereka ini misleading alias keliru. Ijtihad ini, misalnya, diusung oleh Fiqih Lintas Agama. Di sana ditulis:

Namun, bila pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim (Kristen dan Yahudi) diperbolehkan, bagaimana dengan yang sebaliknya, yaitu pernikahan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim, baik Kristen, Yahudi atau agama-agama non-semitik lainnya? Memang, dalam masalah ini terdapat persoalan serius, karena tidak ada teks suci, baik Al-Qur’an, hadis atau kitab fiqih sekalipun yang memperbolehkan pernikahan seperti itu. Tapi menarik juga untuk dicermati, karena tidak ada larangan yang sharîh. Yang ada justru hadis yang tidak begitu jelas kedudukannya, Rasulullah s.a.w. bersabda, “kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanit kami (Muslimah). Khalifah Umar ibn Khatthab dalam sebuah pesannya, “Seorang Muslim menikahi wanita Nasrani, akan tetapi laki-laki Nasrani tidak boleh menikahi wanita Muslimah.”[50]

Tidak puas dengan ini, ditambahkan oleh buku tersebut:

“Jadi, soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.[51]

Ijtihad ini lah menurut Syeikh al-Qaradhawi sebagai “ketergelinciran ijtihad kontemporer” (mazaliq al-ijtihad al-mu’ashir). Pernikahan seorang Muslim dengan wanita Ahli Kitab (al-kitâbiyyah) tidak bisa disamakan dengan seorang Muslimah menikah dengan seorang laki-laki Ahli Kitab (al-kitâbî). Padahal perbedannya sangat mencolok. Seorang Muslim mengakui dasar agama seorang kitâbiyyah. Sehingga, dia menghormatinya, memelihara haknya dan tidak ‘menyita’ aqidahnya. Sedangkan seorang kitâbî tidak mengakui agama sang Muslimah, tidak mengimani kitabnya (baca: Al-Qur’an) dan tidak mengakui nabinya (Muhammad s.a.w.). Bagimana mungkin seorang Muslim dapat hidup di bawah ‘payung’ seorang laki-laki yang tidak memandang hak apapun dari istrinya, yang notabene sebagai Muslimah? Pernyataan mereka bahwa Al-Qur’an hanya mengharamkan kaum wanita musyrik (al- musyrikât) dan kitâbiyyât yang tidak musyrikat, dibatalkan oleh ayat Al-Qur’an yang berbunyi: “Jika kalian mengetahui mereka (para wanita itu) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang (suami-suami mereka) yang kafir. Mereka (para wanit itu) tidak halal baginya, dan dia tidak halal bagi mereka.”[52]

Di sini, hukum itu disusun berdasarkan “kekafiran” (al-kufr), bukan atas “kemusyrikan” (al-syirk), dimana Allah s.w.t. menyatakan, “…jangan kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Jika pengambilan hukum (al-‘ibrah)[53] lewat kemuman lafaz, maka lafaz “al-kuffâr” (orang-orang, suami-suami kafir), di sini mencakup seorang kitâbî dan seorang pagan (al-watsanî: penyembah berhala). Maka, siapa yang tidak beriman kepada risalah Muhammad s.a.w. maka –menurut hukum-hukum dunia—adalah kafir, tanpa diperdebatkan.[54]

Dalam Islam, seorang Muslim dibolehkan mengawini wanita Ahli Kitab (kitâbiyyah). Tetapi “haram” hukumnya seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Dalam hal ini tidak ada “ijtihâd” lagi. Ijmak ulama sudah menyatakan hal demikian.[55]

IV. Mendekonstruksi Syari’ah[56]

Tujuannya adalah: bagaimana Islam dipahami dalam perspektif Barat, khususnya paham humanisme Barat. Caranya adalah dengan mengubah penafsiran, dengan: (a) menekankan kontekstualisasi Ijtihad (dekonstruksi syari’ah); (b) menekankan komitmen terhadap rasionalitas dan pembaruan; (c) mengembangkan paham pluralisme sosial dan pluralisme agama.[57]

Dari sana, kaum liberal-sekular-pluralis mencoba untuk menyatakan bahwa semua orang bebas “berijtihad” dan memberikan penafsiran semaunya. Konsep Ushul al-Fiqh yang berbunyi, al-‘Ibratu bi ‘umum al-lafzhi laa bi khusush al-sabab oleh mereka dibalik menjadi al-‘ibratu bi khusush al-sabab laa bi ‘umum al-lafzhi. Untuk apa? Agar kontekstual. Lalu bagaimana dengan pengharaman babi, khamar dan zina yang ada dalam Al-Qur’an? Jelas tidak berdasarkan sebab khusus. Dari sini, tampak bahwa klaim kaum Sepilis itu adalah “rancu”.

Sejatinya, yang diinginkan oleh mereka adalah merusak konsep ‘Ijtihad’. Karena mereka menolak ijtihad yang dimonopoli oleh ulama. Maka siapa saja boleh berijtihad. Tak heran, jika seorang Irshad Manji yang “lesbian” pun dianggap “mujtahid” oleh kaum liberal. Hal ini diungkapkan oleh Nong Darol Mahmada, aktivis JIL perempuan. Dia menulis bahwa: “Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigi Menyerukan Ijtihad”.[58] Di sini, “moral” sudah tidak dijadikan patokan ijtihad. Tak masalah apakah seorang mujthadi itu lesbian, homoseks atau kelainan lainnya. Yang penting “ijtihadnya”.

Contoh yang paling mutakhir untuk kasus ini di Indonesia adalah: dukungan besar terhadap praktek homoseksul dan lesbianisme. Pendukungnya pun tak tanggung-tanggung, Prof. Dr. Hj. Musdah Mulia. Menurutnya, “Allah Hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia.”[59]

V. Feminisme dan Kesetaraan Gender[60]

Paham feminisme dan kesetaraan gender adalah murni konsep Barat, yang diwarnai oleh kondisi sosialnya. Ini didefinisikan oleh H.T. Wilson dalam Sex and Gender, bahwa:

“Gerakan gender tidak mempersoalkan perbedaan identitas laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis atau jenis kelamin, tetapi mengkaji aspek sosial, budaya, psikologis dan aspek-aspek non-biologis lainnya.”[61]

Yang muncul kemudian di ranah sosial adalah: ciri-ciri budaya Barat daripada unsur kemanusiaannya. Untuk memahamkan masalah ini, Irshad Manji diundang dari Canada ke Indonesia.[62] Kaum feminis dan penggerak gender juga mengusung konsep “ijtihad”, yang tentunya jauh dari syarat dan piranti yang disepakati oleh para ulama.

Contoh kasusnya adalah Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang diketuai oleh Musdah Mulia yang diantaranya berisi beberapa poin berikut:

a) mengharamkan poligami;

b) menghalalkan kawin beda agama Muslimah dengan non-Muslim atau sebaliknya;

c) pernikahan dapat dilakukan tanpa wali, ijab-qabul dapat dilakukan calon suami istri;

d) masa iddah bukan hanya dimiliki oleh wanita tetapi juga untuk laki-laki. Masa iddah laki-laki adalah 130 hari;

e) talak tidak dijatuhkan oleh pihak laki-laki, tetapi boleh dilakukan oleh suami atau istri di depan Sidang Pengadilan Agama;

f) bagian warisan laki-laki dan wanita adalah sama.[63]

Inilah contoh “kemungkaran ilmu”, bukan ijtihad. Ijtihad semacam ini lebih layak disebut dengan “pelancuran intelektual”, karena bias kepentingan dan bias Barat. Jelas di balik counter legal draft itu tersimpan tujuan tendensius, sampai berani mengubah konsep dan doktri agama yang telah mapan.

Epilog

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh Missionaris, Orientalis dan Kolonialis sangat besar dalam ranah pemikiran Islam. Hal ini mengindikasiakn keberhasilan “Trio Amunisi” Barat di atas. Para semi-orientalis pun lahir dan berani mengkiritk agamanya sendiri. Ternyata masih banyak yang malu beragama Islam; masih banyak yang merasa tak berharga menjadi Muslim; dan masih banyak yang terjajah pikirannya. Dan ternyata, kita belum merdeka. Kita masih dijajah. Agama kita masih dijajah. Dan anehnya, kita tak merasa sedang dijajah. Lebih memalukan dan memilukan: yang menjajah kita ternyata orang kita sendiri.

Yang dibutuhkan oleh umat Islam adalah: membangun budaya keilmuan yang baik dan mapan. Karena tantangan ke depan “lebih dahsyat” dan lebih shopisticated (baca: canggih). Canggih bukan karena hebat, tetapi adalah “penipuan” di balik kata-kata dan penggunaan dalil. Kaum Sepilis juga tahu Al-Qur’an dan hadits. Tetapi mereka gunakan keduanya untuk menghancurkan Islam. Maka benar kata ‘Umar bahwa: al-ladzi yahdim al-Islama…..(salah satunya adalah) jidal al-munafiq bi al-Qur’an. Atau menurut istilah Imam ‘Ali karrama Allah wajhah, ‘Kalimat Haqq yuradhu biha bathil’. [Q]

Wallahu al’lamu bi al-shawab.

Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS),

25 November 2008



[1] Disampaikan dalam acara bedah buku “Liberalisasi Pemikiran Islam (Gerakan Bersama Missionarsi, Orientalis dan Kolonialis)” karya Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi di Pondok Pesantren Modern Darul Ma’rifat (Gontor 3), Selasa tanggal 25 November 2008.

[2] Anggota Pendidikan Kaderisasi Ulama (PKU) di Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS), Institut Studi Islam Darussalam (ISID), Gontor Ponorogo, Jawa Timur. Utusan dari Pondok Modern Ar-Raudhatul-Hasanah, Medan, Sumatera Utara.

[3] Lebih detil lihat, Adnin Armas, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an: Kajian Kritis, (Gema Insani Press, 2005.

[4] Lihat, Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam, (CIOS-ISID: Gontor, 2008), hlm. 45.

[5] Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (LP3S, 1985), hlm. 26 dalam Hamid Fahmy, ibid.

[6] Ali Gharisah, Wajah Dunia Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1989), hlm. 41 dalam Hamid Fahmy, ibid., hlm. 46.

[7] Lihat pembahasan ini dalam Dr. Zahir ‘Awadh al-Alma’i, Ma’a al-Mufassirin wa al-Mustasyriqin fi Jawaz al-Nabiyy bi Zaynab binti al-Jahsy: Dirasah Tahliliyyah, (tanpa penerbit, 1983). Lihat juga, Adnin Armas, Metodologi Bible, hlm. 5-14.

[8] Lihat bukunya, The Truth About Muhammad: The Founder of the World’s Most Intolerance Religion, (Washington: Regnery Publishing, 2001), hlm. 31 dan 59-61. Perlu dicatat bahwa Robert Spencer adalah Anggota Dewan Christian-Islamic Forum. Dia juga adalah Kolumnis National Review, Crisis, dan lain-lain. Saat ini, dia tergolong pengkritik Islam paling keras. Dia mengaku belajar Islam selama 20 tahun. Oleh karenanya, dia akrab dengan khazanah klasik (turats) Islam, meskipun banyak sekali pengutipannya yang “tendensius” dan didasari oleh ideologi dan agamanya, yakni Kristen.

[9] Robert Spencer, Islam Unveiled: Disturbing Questions about the Wordl’s Fastest-Growing Faith. Diterbitkan pertama kali tahun 2002 oleh penerbit Encounter Books, San Francisco, dalam Islam Ditelanjangi: Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Seputar Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim, terjemah: Mun’im A. Sirry, (Jakarta: Paramadina, cet. II, 2004), hlm. 132.

[10] Hamid Fahmy, Liberalisasi Pemikiran Islam, hlm. 50.

[11] Ibid., hlm. 54.

[12] Ibid., hlm. 54-55.

[13] Hamid Fahmy, ibid.

[14] Dr. Mushtafa al-Siba’i, al-Istisyraq wa al-Mustasyriqun: Maa Lahum wa Maa ‘Alayhim, (Beirut: al-Maktab al-Islami).

[15] Al-Siba’i, hlm. 7.

[16] Ibid., hlm. 20. Lihat, Hamid Fahmy, hlm. 55.

[17] Hamid Fahmy, hlm. 56.

[18] Al-Siba’i, hlm. 23, Hamid Fahmy, hlm. 56.

[19] Hamid Fahmy, 56-57.

[20] Al-Siba’i, hlm. 24.

[21] Hamid Fahmy, hlm. 60.

[22] Al-Siba’i, hlm. 21, 23-24.

[23] Hamdi Fahmy, hlm. 60.

[24] Ibid., hlm. 63.

[25] Al-Siba’i, hlm. 25-29.

[26] Hamid Fahmy, hlm. 66.

[27] Ibid., hlm. 67.

[28] Ibid. Untuk aplikasi dari usulan-usulan di atas, lihat Hamid Fahmy, hlm. 68-79.

[29] Hamid Fahmy, hlm. 80.

[30] Ibid., hlm. 89.

[31] Khairul Muqtafa, dalam Sururan (ed), Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, (Jakarta: Fatayat NU dan Ford Foundation, 2005), hlm. 58, dalam Hamid Fahmy, hlm. 91.

[32] Hamid Fahmy, ibid., hlm. 94.

[33] Hamid Fahmy, hlm. 95. Studi kritis tentang orientalis dan Al-Qur’an, lihat: Adnin Armas, Metodologi Bibel.

[34] Ibid., hlm. 95-96. Mingana mengatakan: “The time surely come to subject the text of the Kuran to the same criticism as that to which we subject the Hebrew and Aramaic of the Jewish Bible, and the Greek of the Christian scriptures.” Lihat: Alphonse Mingana, “Syiriac Influence on the Style of the Kuran,” Bulletin of the John Rylland Library 11: 1927.

[35] Syamsuddin Arif, Orientalisme dan Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), hlm. 3-4.

[36] Lebih luas lihat, Adnin Armas, Metodologi Bibel, hlm. 95-127.

[37] Sumanto Al Qurtuby, Lobang Hitam Agama: Mengkritik Fundamentalisme Agama, Menggugat Islam Tunggal, (Jogjakarta: Ruma Kata, 2005), hlm. 42.

[38] Ibid.

[39] Ibid., hlm. 43.

[40] Ibid., hlm. 64.

[41] Ibid., hlm. 65.

[42] Ibid.

[43] Ibid.

[44] Ibid., hlm. 66.

[45] Ibid., hlm. 67.

[46] Ibid., 70-71.

[47] Hamid Fahmy, hlm. 101.

[48] Ibid.

[49] Mali Ahmad Nasir, Dekonstruksi Arkoun terhadap Makna Ahl al-Kitab”, ISLAMIA, (Thn I, No. 4/Januari-Maret 2005), hlm. 67.

[50] Mun’im A. Sirry (ed.), Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, , (Jakarta: Paramadina bekerjasama dengan Asia Foundation, cet. III, 2004), hlm. 164.

[51] Ibid., hlm. 164.



[52] Qs. Al-Mumtahanah [60]:10.

[53] Yaitu adagium para Ushûliyyûn, ‘al-‘ibrah bi ‘umûm al-lafzhi, la bikhushûshs al-sabab’.

[54] Dr. Yusuf al-Qaradhawi, al-Ijtihâd al-Mu‘âshir, bayna al-Indhibâth wa al-Infirâth, (Kairo: Dar al-Tawzi‘ wa al-Nasyr al-Islâmiyyah, 1994), hlm. 58-59.

[55] Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Bolehkan Rumah Tangga Beda Agama?: Kupas Tuntas Polemik Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga Beda Agama Menurut 4 Madzhab, hlm. 38-59. Lihat juga, Dr. Adnan Muhammad Usamah, al-Tajdid fi al-Fikr al-Islami, (Beirut: Dar Ibn al-Jauziy, 2001), hlm. 549-550

[56] Hamid Fahmy, hlm. 104.

[57] Ibid., hlm. 105.

[58] Lihat, Nong Darol Mahmada, “Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad”, Jurnal Perempuan, edisi 58, cet. Pertama/Maret 2008), hlm. 137-145.

[59] Lihat wawancaranya dengan Jurnal Perempuan, ibid., hlm. Ketika ditanya tentang kisah umat nabi Luth, Musdah menjawab, “Sepanjang bacaan saya terhadap kisah Nabi Luth yang dikisahkan dalam Al-Qur’an (al-A’raf 80-84 dan Hud 77-82) ini, tidak ada larangan secara eksplisit baik untuk homo maupun lesbian. Yang dilarang adalah perilaku seksual dalam bentuk sodomi atau liwath. Umumnya, masyarakat mengira setiap homo pasti melakukan sodomi untuk pemuasan nafsu biologisinya, padahal tidaklah demikian. Sodomi bahkan dilakukan juga oleh orang-orang hetero.” (Jurnal Perempuan, hlm. 124).

[60] Hamid Fahmy, hlm. 109.

[61] Ibid., hlm. 108.

[62] Ibid.

[63] Hamid Fahmy, hlm. 109.


RASULULLAH, NIKAH DAN POLIGAMI:

Desember 1, 2008

RASULULLAH, NIKAH DAN POLIGAMI:

Sebuah Telaah Awal

Mukaddimah

Pernikahan dan “poligami” Rasulullah s.a.w. sampai hari ini menjadi “topik favorit” para penghujat Islam dan misinya, khususnya sosok dan kepribadian Rasulullah s.a.w. Sejak zaman John of Damascus hingga hari ini, hujatan terhadap ajaran Islam ini tak henti dilakukan. Secara tidak “adil” para musuh Islam menyatakan bahwa Muhammad adalah “hypersex”, maka tak heran jika dia memiliki banyak istri. Selain istri yang sah, Muhammad pun mengawini wanita mana saja yang dia suka, termasuk “para budak”.[1]

Padahal, poligami dalam Islam tegas teksnya (baik Al-Qur’an dan sunnah), begitu juga pendapat para ulama. Jadi, bukan dilegalkan berdasarkan nafsu Nabi s.a.w. Juga, hanya Islam lah yang berani memberikan “batasan” jumlah perempuan untuk dinikahi, setelah sebelumnya tidak terbatasi. Secara tegas, Allah s.w.t. menjelaskan pembatasan jumlah perempuan untuk dinikahi, “…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…”[2]

Dalam sejarah peradaban manusia, hanya Islam yang memberi batasan jumlah dengan tegas seperti ini. Lalu bagaimana dengan Rasulullah s.a.w. yang menikahi lebih dari 4 orang istri? Ini pertanyaan yang penting untuk dijawab dan dijelaskan dengan baik.

Ulama sepakat, berdasarkan wahyu dalam Al-Qur’an, bahwa itu merupakan khushushiyyat al-Rasul. Hak khusus Rasulullah yang diberikan Allah kepada Baginda Muhammad, dan ini bukan keinginan beliau. Hal ini dengan tegas dijelaskan oleh Allah s.w.t:

“Hai nabi, Sesungguhnya kami Telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang Telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya kami Telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]

Meskipun begitu, sebagaian penulis, khususnya orientalis, menilai bahwa hal itu adalah “trik dan cara Muhammad” untuk melampiaskan nafsunya. Sehingga dia mereka-reka wahyu, agar perkawinannya memiliki legalitas.[4] Hingga hari ini, hujatan itu terus digulirkan dan disebarkan.

Tulisan ini mencoba menjawab banyak pertanyaan dan ‘syubhat’ (baca: usaha pengraguan) seputar poligami Rasulullah s.a.w. Kemudian, penulis mencoba membandingkannya dengan ajaran poligami yang ada dalam dua agama lain, Yahudi dan Kristen. Hal ini penulis lakukan karena banyak “hujatan” itu justru dari penulis kedua agama tersebut. Baik secara ilmiah, seperti para orientalis, maupun hanya sekadar “menghujat” secara membabi buta.

I. Rasulullah dan Nikah

Pernikahan dalam Islam adalah “sakral”. Ia legal berdasarkan wahyu Ilahi.[5] Urgensi perkawinan ini pun dijelaskan oleh Nabi s.a.w. bahwa, “Ketika seorang hamba Allah menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Dan hendaklah ia merasa takut kepada Allah pada setengahnya lagi.”[6]

Oleh karena itu, nikah menjadi “sunnah” Rasulullah s.a.w. Sehingga, banyak sekali hadits-hadits beliau yang memberikan “motivasi” (targhib) untuk menikah. Misalnya, kisah yang dituturkan oleh Anas ibn Malik r.a. Bahwa, tiga orang mendatangi rumah istri-istri Rasulullah dan menanyakan tentang “ibadah” beliau. Setelah dijelaskan, mereka merasa tak ada apa-apanya. Seorang dari mereka berkata, “Kita tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Nabi s.a.w. padahal beliau sudah diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.” Seorang dari mereka kemudian berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selamanya.” Laki-laki lain menyatakan, “Aku akan puasa dan tak akan berbuka –tak akan berhenti.” Orang ketiga kemudian berkata pula, “Aku akan menjauhi wanita dan tak akan mengawininya.” Lalu datanglah Rasulullah s.a.w. dan berkata, “Oh, kalian toh orangnya yang mengatakan ini dan itu. Sungguh, aku adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah. Tapi, aku tetap puasa dan berbuka. Aku juga shalat dan tidur. Dan aku juga mengawini perempuan. Siapa yang tak suka kepada sunnahku, maka dia bukan golonganku.”[7]

Jadi, menikah itu adalah “sunnah Rasul”, karena itu merupakan sunnatullah yang tak mungkin dihindarkan. Oleh karenanya, bagi para pemuda yang sudah “sanggup” secara moril, materil dan seksuil (al-ba’ah) Nabi s.a.w. menganjurkan mereka untuk segera menikah. Pesannya:

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah (al-ba’ah: harta, moril dan mampu melakukan hubungan seks), maka segeralah menikah. Sungguh, menikah itu akan lebih menjaga pandangan dan memelihara kesucian kemaluan…”[8]

II. Islam dan Poligami

Islam bukan satu-satunya agama yang “melegalkan” praktek poligami (ta’addud al-zawjat). Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, poligami datang sebagai afirmasi terhadap realitas yang ada ketika itu. Para sahabat, sebelum memeluk Islam, sudah mempraktekkannya. Menjelang abad ke-20, poligami dipandang “tak bermasalah”. Isu ini mencuat karena banyaknya para modernis-sekular yang menyuarakan kembali masalah ini. Mungkin hal itu didasarkan pada masyarakat Barat yang mayoritas memprakekkan polygyny (beristri banyak). Yang pasti, praktek poligami hingga hari ini tetap berjalan. Bagaimana dengan praktek poligami di agama Yahudi dan Kristen?

Tidak ada larangan secara “eksplisit” di dalam Bible terhadap praktek poligami. Orang yang hanya melihat “luar” peradaban Barat, khususnya yang beragama Kristen, mereka akan bangga dan tertipu bahwa agama tersebut lebih bersikap “adil” terhadap perempuan. Mereka dipandang lebih rasional dan humanis, karena mempraktekkan monogami. Padahal, dalam informasi dalam Bible justru sebaliknya. Karena ternyata para Hakim dalam Bible, memiliki beberapa orang istri.[9] Solomon (Islam: Sulaiman), misalnya, memiliki 700 orang istri dan 300 selir dari kalangan “budak”.[10] Bahkan, anak-anaknya memiliki 18 orang istri dan 60 orang “budak”.[11] Ibrahim, setidaknya memiliki dua istri: Hajar (Hagar) dan Sarah.[12] Yakub sendiri telah menikahi dua orang kaka-beradik dalam satu waktu[13] disamping para selir.[14]

Bagaimana dengan Kristen? Beberapa bapak Gereja (church Fathers) menyalahkan para Rabbi Yahudi karena masalah sensualitas (sensuality), bukan karena dewan Gereja yang pada abad-abad awal menentang polygyny, tidak pula karena beberapa masalah yang menghalangi praktek poligami. Karena faktanya, St. Augustine mengumumkan secara terbukan bahwa dia “tidak mengutuk” hal itu. Luther sendiri, dalam masalah ini, benar-benar toleran bahkan memberi izin kepada Philip of Hesse yang beristri dua (bigamous).

Pada tahun 1531, Anabaptists menyampaikan pidatonya bahwa “Kristen yang benar” (a true Christian) “harus” memiliki beberapa istri (several wives). Dan pada satu waktu, tepatnya tahun 1650, beberapa orang pemimpin Kristen memutuskan agar setiap laki-laki dizinkan untuk menikahi dua orang wanita. Hal ini juga mencatat bahwa para reformis Jerman (German reformers), bahkan di awal abad ke-16, mengaku memiliki istri “kedua dan ketiga” yang sebaya, dikarenakan gagal dengan istri pertama atau berbagai sebab serupa lainnya.

Sebenarnya, hal itu terjadi setelah kekristenan (Christianity) direvisi menurut ajaran Paulus (Paulian), dimana konsep “monogami” diperkenalkan kedalam filsafat Kristen (Christian philosophy) dalam rangka “mengkompromikannya” dengan budaya Greco-Roman (Romawi). Yunani (Greece) dan Romawi (Rome) telah mengembangkan satu bentuk monogami yang dilembagakan di tengah-tengah masyarakat, dimana mayoritas mereka justru “para budak” (slaves) yang dapat “dipakai” dengan bebas. Oleh karena itu, monogami hanya “teori” saja, karena dalam prakteknya justru “poligami”.[15]

Menarik sekali jawaban Syeikh Muhammad al-Ghazli ketika mendapat pertanyaan tentang “poligami”. Beliau menjawab:

“Apakah Islam yang pertama kali mengadakan konsep “poligami” yang menyalahi agama-agama sebelumnya? Sungguh, seluruh agama, baik samawi maupun pagan, membolehkan praktek poligami. Lalu kenapa Islam yang ditanya dan disalahkan?

Di dalam Perjanjian Lama (al-‘Ahd al-Qadim) tidak ada larangan untuk poligami. Sulaiman, pengarang Kidung Agung (Nasyid al-Ansyad), yang penuh dengan kata-kata cinta, mengumpulkan 1000 orang perempuan, baik merdeka maupun budak! Di dalam Injil yang ditulis oleh para murid ‘Isa (Kristen: Yesus) tidak ada larangan terhadap poligami. Pengharaman yang datang kemudian dilakukan secara sipil (madaniyyan) bukan berdasarkan doktrin agama (diniyyan), atau menurut aturan Gereja (kanasiyyan). Itu semua berdasarkan pemikiran (al-ijtihad), bukan bersandar pada teks –teks Injil_pen.

Terkadang, ada pula pertanyaan: “Hendaklah Islam berusaha seperti agama yang lain, untuk mengharamkan poligami!” Di sini, menurut Syeikh al-Ghazali, aku tidak menemukan jalan keluar kecuali mengutarakan satu pertanyaan lain: “Apakah seorang laki-laki, atau laki-laki pada umumnya, merasa cukup dengan istri yang mereka miliki, tanpa berhubungan dengan yang lain? Bahkan, aku bertanya kepada para lelaki yang ‘dipayungi’ oleh peradaban Barat di beberapa benua yang ada: “Apakah mereka tidak melakukan hubungan, baik dalam waktu yang lama atau sebentar, dengan sebagian besar wanita yang lain? Mengapa mereka mau menerima perempuan sebagai “kekasih” (khalilah) bukan “istri sah” (halilah)? Kenapa dia mencampakkan anaknya di tengah jalan (laqith)[16] atau membuat seorang anak jahat (zanim), yang tidak dinisbatkan kepada bapaknya yang sah?

Aku mencela saudara-saudara kita dari kalangan Ahli Kitab, karena mereka menganggap enteng standar “halal dan haram”. Mereka mengikuti hawa nafsu mereka, tanpa petunjuk Allah. Dan mereka –dari sisi seksualitas, al-nahiyah al-jinsiyyah)—membolehkan melanggar kehormatan dan menikmati dengan bebas “kemaluan” (al-furuj); menutupi perilaku “aneh” (al-syudzudz); dan menggelar berbagai kemungkaran, yang hanya dikenal dalam peradaban mereka yang materialis dan berlebihan-lebihan dalam berbuat dosa!

Apa dengan begitu, aku sedang membela kejelekkan yang dilakukan oleh umat Islam atas nama poligami? Sama sekali tidak! Banyak dari mereka yang berpoligami tapi tidak adil. Dan ini tak dapat diterima! Bahkan banyak yang “beristri satu” tapi tak mampu memberikan nafkah. Ini juga tak dapat diterima. Sejatinya, poligami itu “boleh” dengan syarat: materi dan etika (al-syuruth al-maddiyah wa al-adabiyyah). Jika hal ini tak terpenuhi, maka tak boleh berpoligami. Solusi untuk problem sosial seperti ini kembali kepada “hidupnya hati” dan “akhlak yang baik”, sebelum merujuk kepada tumpukkan undang-undang dan mata pencaharian wanita yang dipoligami, karena –kondisi ini—tidak sedikit dari mereka yang lebih baik dari mata pencaharian laki-laki.”[17]

Penutup

Jika para “penghujat” poligami dalam Islam, mau jujur dan adil, maka tak ada alasan bagi mereka untuk menggugat hukum dan legalitas poligami ini. Toh, Islam bukan agama pertama yang melegalkannya. Bahkan, secara tegas Islam memberikan “batasan” jumlah, yang tak pernah dilakukan oleh agama-agama sebelumnya. Buktinya, Nabi Sulaiman memiliki 1000 orang istri, baik orang merdeka maupun “budak”. Ringkasnya, “poligami” bukan satu hal yang “aib” dan aneh. Ia benar-benar legal. Apakah gara-gara “kebencian” dan “kedengkian” mata hati yang selalu jujur harus didustai dan ditutupi? Wallahu a’lamu bi al-shawab. [Ibnoe Dzulhadi][18]

Ahad, 30 November 2008,

Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS), Gontor-Ponorogo, Jawa Timur


[1] Biasanya, Maria al-Qibthiyyah di sini menjadi “sasaran” hujatan para musuh Islam. Yang diklaim bahwa Rasulullah mengawini budak. Tentang Maria al-Qibthiyyah ini, akan penulis ulas dalam satu tulisan khusus, Insya Allah.

[2] Qs. Al-Nisa’ [4]: 3.

[3] Qs. Al-Ahzab [33]: 50.

[4] Sejak awal, isu ini dihembuskan oleh John of Damascus (652-750 M). Menurutnya, “Muhammad sebagaimana telah disebutkan, menulis banyak cerita bodoh, yang setiap satu darinya, ia lengkapi sebelumnya dengan judul. Misalnya diskursus mengenai wanita, dimana ia jelas melegalisir seseorang untuk memiliki empat istri dan seribu selir jika sanggup, sebanyak yang ia mampu menjaga mereka di samping empat istri. Orang tersebut bisa menceraikan siapa saja yang ia suka, jika ia menginginkannya, dan memiliki yang lain.” Setelah itu, John mengaitkannya denga kisah perkawinan Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsy. Lihat lebi detail, Adnin Armas, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an: Studi Kritis, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 6-14.

[5] Cermati Qs. Al-Rum: 21.

[6] Di-hasan-kan oleh Syeikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ al-Shaghir, no. Hadits: 430.

[7] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab: al-Nikah, Bab: al-Targhib fi al-Nikah, no. Hadits: 4776.

[8] Al-Bukhari, Kitab: al-Nikah, Bab: Qaul al-Nabiyy s.a.w.: “Man istatha’a minkum al-ba’ata fal yatajazawwaj, fa’innahu aghaddu li al-basshar wa ahshanu li al-faraj.” No. Hadits: 4778.

[9] Hakim-Hakim 8: 30-31, “Gideon mempunyai tujuh puluh anak laki-laki, semuanya anak kandungnya, sebab ia beristeri banyak; juga gundiknya yang tinggal di Sikhem melahirkan seorang anak laki-laki baginya, lalu ia memberikan nama Abimelekh kepada anak itu.”

[10] 1 Raja-Raja 9: 16, dan 11: 3, “Ia mempunyai tujuh ratus isteri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik…”

[11] 2 Tawarikh 12: 21, “Rehabeam mencintai Maakha, anak Absalom itu, lebih dari pada semua isteri dan gundiknya — ia mengambil delapan belas isteri dan enam puluh gundik dan memperanakkan dua puluh delapan anak laki-laki dan enam puluh anak perempuan.”

[12] Kejadian 16: 12.

[13] Kejadian 23: 3.

[14] Kejadian 3: 4, 9.

[15] Dr. Abu Ameenah Bilal Philips & Dr. Jamila Jones, Polygamy in Islam, (Saudi Arabia: International Islamic Publishing House, 2005),hlm. 14-16.

[16] Dalam al-Mu’jam al-Wasith, kata laqith diartikan dengan “al-waliid yuujad mulqan ‘ala al-thariq, laa yu’raf abawahu” (anak yang dicampakkan di tengah jalan, yang tak dikenal siapa orangtuanya). Lihat, Mujamma’ al-Lughah al-‘Arabiyyah, al-Mu’jam al-Wasith, (Cairo: Maktabah al-Syuruq al-Dawliyyah, 2004), hlm. 834-835.

[17] Syeikh Muhammad al-Ghazali, Mi’ah Su’al ‘an al-Islam, (Cairo: Nahdhah Mishr, 2005), hlm. 386-387

[18] Pada tulisan yang akan datang, Insya Allah, kita akan melihat praktek poligami Rasulullah. Dimana banyak hal yang melatarinya. Kemudian, kita akan melihat bagaimana para musuh Islam, khususnya para orientalis dari kalangan Yahudi dan Kristen mencoba untuk “mencemarkan”kannya. Dan terakhir, kita akan paparkan bagaimana sikap para ulama Islam dalam menjelaskan kekeliruan mereka dengan dalil-dalil yang kuat.


“Nabi Muhammad, Poligami dan Jihad”

November 27, 2008

NABI MUHAMMAD, POLIGAMI DAN JIHAD:

TELAAH AWAL SOSOK AGUNG NABI AKHIR ZAMAN

Prolog

Kesaksian para sejarawan, teolog dan penulis Barat tidak salah ketika menyatakan bahwa Rasulullah, Muhammad s.a.w. adalah “manusia teragung”. Tak terbatas oleh waktu, bahkan untuk selama-lamanya. Ila an yaritsa Allahu al-ardha wa man ‘alahya, kata orang Arab. Hingga Allah memusnahkan bumi dan siapa saja yang ada di atasnya, Rasulullah akan tetap menjadi “manusia teragung itu”.

Tidak ada yang lebih kuat dari pengakuan Allah s.w.t. “Sungguh, engkau (Muhammad) berada di puncak keagungan moral yang mulia.”[1] Oleh karena itu, beliau layak dijadikan sebagai role model, uswatun hasanah dalam kehidupan ini. “Sungguh, dalam diri Rasulullah itu telah ada suri tauladan yang baik; bagi mereka yang mengharap (karunia) Allah dan Hari Akhirat serta banyak mengingat Allah.”[2] Para pendahulunya, seperti nabi Musa dan nabi ‘Isa a.s. telah “meramalkan” kehadirannya. Nabi Musa a.s. mengatakan bahwa sosoknya “seperti Musa”.[3] Nabi ‘Isa, Ibnu Maryam, menyatakan bahwa dia adalah Paracletos alias Yang Terpuji. Dia juga adalah ‘Sang Penghibur dan ‘Penolong yang Lain’.[4] Dalam Al-Qur’an, nabi ‘Isa meramalkan bahwa namanya adalah “Ahmad”.[5] Sanking kagumnya, Ahmed Deedat, kristolog kaliber internasional menyebutnya The Greatest.[6] Maka, tak salah jika Deedat menyatakan bahwa Rasulullah adalah pengganti alamiah dari Yesus Kristus.[7]

Ia begitu “penyayang” kepada umatnya, bahkan kepada manusia. Ia merasa susah dan gundah, jika umatnya mengalami kesulitan dan kesusahan. Di sinilah Allah menganugerahkan sifat “Ra’uf dan Rahim”[8] kepadanya. Padahal sifat ini adalah sifat Allah. Tapi di sini khusus untuk penutup para rasul ini. Ini pun hanya satu ayat, karena memang special gift, hadiah special untuk Baginda Rasulullah. Shalla Allah ‘alayka ya Habibi ya Rasulallah.

Dia tak rela jika manusia “menyembah” selain Allah. Dalam konteks ini beliau menyatakan “perang” terhadap manusia-manusia yang menuhankan dan memempertuhankan apa dan siapa saja selain Allah. Karena beliau menginginkan manusia seluruhnya dalam Tawhid (monotheism). Karena akan memasukkan mereka ke dalam surga Allah. Meskipun akhirnya misi beliau ini banyak disalahfahami oleh sebagian orang. Tentunya orang-orang kafir, musyrik, atheis dan yang tak paham akan diri, kehidupan, perjuangan, dan dakwahnya. Karena sudah menjadi watak manusia, memang, al-nasu a’dau ma jahilu. “Manusia cenderung untuk memusuhi hal-hal yang tidak diketahuinya”. Maka muncullah fitnah-fitah yang dihembuskan kepada diri dan sosok Rasulullah yang mulia ini.

Hingga hari ini, penghinaan, penistaan, bahkan pelecehan terhadap pribadi yang mulia ini terus bergulir dan berlangsung. Meskipun itu adalah natural, alamiah. Karena ‘meraup’ keridhaan seluruh manusia adalah absurd. Keridhaan manusia adalah tujuan yang tak tersentuh. Ridha al-nas ghayat laa tudrak, ‘Keridhaan manusia adalah tujuan yang tak terjangkau,’ demikian jelas Imam Syafi’i (150-204 H).

Tak heran jika kaum kafir-musyrik Mekkah menyebutnya “tukang sihir”, tukang tenung, penyair. Kitabullah yang dibawanya diragukan. Umat Islam awal yang beriman kepadanya diintimidasi, minimal dijadikan sosok skeptik (selalu ragu, tak yakin). Hujatanpun dilangsungkan oleh para pengikut agama Kristen yang fanatik. Al-Qur’an diserang, pribadi Rasulullah “dihujat”, syari’ah disalah-pahami dan sebagainya. Di bawah ini fakta ini akan disebutkan.

Dari John of Damascus hingga Robert Spencer

Pendeta John of Damascus (Yuhanna al-Dimasyqi) menyatakan bahwa beliau adalah banyak menulis cerita bodoh. Dia, menurut John, melegalkan kawin dengan banyak istri, bahkan seribu selir jika sanggup. Perkawinan beliau dengan Zaynab binti Jahsy “digugat”. Menurutnya, Rasulullah adalah sosok hypersex. Buktinya dia mengawini istri anak angkatnya, Zaid ibn Haritsah.[9] Klaim tak benar ini pun terus bergulir. Diadopsi lagi oleh ‘Abd al-Masih al-Kindi (w. 873) dan orientalis lainnya. Kisah perkawinan beliau dengan Zaynab sampai abad ke-20 masih “diyakini” dan dipegang sebagai fakta oleh orientalis Perancis, Maxime Rodinson.[10] Anehnya, riwayat tak benar itu dikutip lagi oleh Robert Spencer.[11]

Dari sini, Spencer menggugat konsep poligami dalam bukunya Islam Unveiled.[12] Dia melihatnya dari ketidaksamaan kasih-sayang yang dapat menjadi sebuah penjara kesedihan. Istri-istri Nabi bukanlah kebal, menurutnya. Aisyah mengakui secara jujur terjadinya ketegangan. Ia merupakan salah satu sumber utama pengetahuan kita tentang berbagai peristiwa. Aisyah juga mengisahkan bahwa Nabi Muhammad masih bersenang-senang dengan Mariah al-Qibthiyah padahal hari itu sebenarnya dialokasikan untuk Hafsah. Aisyah juga meriwayatkan bahwa “Zainab bersaing dengan saya (dalam hal kecantikan dan merebut cinta Nabi.”[13] Apakah hakikat “persaingan” Aisyah dengan Hafsah tak diulas lebih lanjut. Padahal sisi perkawinan Rasul ini sangat menarik, karena kecemburuan mereka terhadap istri-istri Nabi yang lain tak melebihi hasrat mereka ingin “meraih” dan “menggapai” cinta Sang Nabi. Tak ada yang negatif, natural dan manusiawi. Konon lagi Aisyah dan Hafsah adalah anak dari dua khalifah, pengganti kepemimpinan Rasulullah s.a.w.

Apa yang diungkit dan diungkap oleh John of Damascus, Maxime Rodinson dan Spencer hanyalah satu kasus. Meskipun tak habis-habis dihembuskan dan disebarkan lagi. Isu poligami tetap menjadi perbincangan ‘hangat’ bari mereka yang tak suka terhadap perkawinan Nabi s.a.w. Usaha yang sama dilakukan oleh pendeta Kristen Koptik (Qibti) Mesir, Zakariya Boutros. Dia mengarang buku yang menyerang poligami Rasulullah. Menurutnya, Rasulullah banyak kawin sepuluh tahun terakhir sebelum wafatnya karena “memiliki kelainan seks”, yaitu lemah seks (al-‘ajz al-jinsi).[14] Usaha menghujat itu pun dilanjutkan oleh Jylland-Posten, koran Denmark (2006). Rasulullah digambarkan sebagai sosok yang hypersex (Arab: syahwani), pembunuh haus darah, dan primitif yang tak memiliki penghargaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai dan peradaban manusia.[15] Hal yang sama akhirnya diikuti pula oleh koran Norwegia, Perancis, dll.

Jelas, itu semua adalah tuduhan tak berdasar, rekaan dan penuh kebencian. Isunya sama saja: poligami Rasulullah dan peperangan. Dari sanalah Jylland-Posten menyimpulkan hal tersebut di atas. Isu paling anyar adalah dua situs Indonesia, yang ternyata salah satunya didanai dan dimotori oleh seorang “doktor” dari Canada, yaitu situs indonesian-freedomfaith.org. Di dalamnya murni “penghujatan” terhadap Al-Qur’an dan kehidupan Rasulullah s.a.w. Buku-buku klasik Islam dikutip seenaknya, ayat-ayat Al-Qur’an diplintir ke sana-kemari. Semuanya ingin menghancurkan sendi-sendi keyakinan umat Islam, bahwa Nabi ‘yang kalian agungkan dan elu-elukan’ tak lebih dari apa yang digambarkan oleh Jylland-Posten dan kawan-kawan. Karena memang, seperti diakui oleh Phipps, bahwa dalam agama, seperti juga politik, mencemarkan nama pemimpin lawan biasa dilakukan. Meski lemah, cara ini sering kali efektif untuk mempromosikan kepentingan sendiri. Montgomery Watt, kutipnya, seorang uskup sekaligus ahli biografi kontemporer tentang Muhammad yang dihormati secara luas, mencatat:

“Tidak ada tokoh besar sejarah yang mendapat apresiasi sedemikian menyedihkan kecuali Muhammad. Sebagian besar penulis Barat cenderung mempercayai yang terburuk tentang Muhammad, dan jika interpretasi yang tak menyenangkan, namun kelihatan masuk akal, mereka cenderung menerimanya sebagai fakta”.[16]


“Syahwat” adalah “Natural”

Orang-orang yang menghina “syahwat” adalah orang yang tak menghargai hakikat dirinya. Makanya “kerahiban” dalam Islam disebut bid’ah. Celibacy alias selibet, tak kawin, seperti yang dijalankan oleh para pastor Katholik adalah “tak manusiawi”. Kerahiban adalah kontradiktif dengan kemanusiaan manusia. Singkatnya, “tak manusiawi”. Apapun alasannya. Maka yang terjadi adalah “pelecehan seksual” di Gereja. Ini adalah fakta, dan ini diakui oleh Paus sebagai “kasus yang sangat memalukan”. Bahkan, ratusan biarawati dibungkam dengan dollar agar tak membongkar kebejatan ini. Tapi apa boleh buat, kebejatan ini sudah menjadi rahasia umum.

Islam, sebagai agama yang selaras dan serasi dengan “kemanusiaan” menyatakan sejak awal bahwa “syahwat” adalah “manusiawi”, bahkan fitrah.[17] Maka, supaya tetap menjadi “fitrah”, dia harus dimenej dengan baik agar selaras dengan ajaran agama. Maka disyariatkanlah perkawinan. Dan perkawinan, bukan hanya dalam Islam, dalam kehidupan manusia adalah “bukti” kesempurnaan seseorang. Orang yang tak kawin adalah tak sempurna.

Perkawinan Rasulullah dengan sekian banyak perempuan semuanya berdasarkan khushushiyyat-nya, khusus bagi Nabi s.a.w. Umatnya hanya diperbolehkan oleh Allah hanya 4 orang saja. Ini pun bukan “kewajiban”. Poligami dalam Islam bukan perintah. Ia hanya merupakan “solusi”. Inilah yang sering disalahpahami. Istri-istri beliau pun dimuliakan oleh Allah dan disebut sebagai ibu-ibu orang beriman, Ummahat al-Mu’minin. Sehingga, setelah Rasulullah s.a.w. wafat mereka tak boleh “dinikahi” oleh siapapun.[18]

Masalah yang selalu disinggung: keluarga Nabi juga punya masalah keluarga, itu alami. Kecemburuan, kekurangan nafkah, persaingan cinta antara istri-istrinya kerap mewarnai kehidupan keluarga beliau. Ini adalah dinamika bahkan “romantika”. Tak ada keluarga yang tanpa masalah, sampai pun itu seorang nabi. Nabi juga manusia.[19]

Rahasia “Jihad” Rasulullah

Nabi Muhammad “primitif” dan “haus darah”. Buktinya adalah suka perang. Dia benar-benar “pembunuh berdarah dingin”. Isu negatif dan pejoratif terus bergulir bak bola salju (snow-ball). Dingin, senyap, untuk kemudian pecah kembali. Benar-benar mirip ‘bom waktu’ (time bomb), kapan saja bisa meledak. Tergantung kepentingan dan keuntungan.

George W. Bush ketika ambruk World Trade Center (WTC) 11 November 2001 dia langsung pidato dan menyatakan bahwa ini adalah ‘New Crusade’ (Perang Salib Babak Baru). Lima tahun kemudian, Paus sekarang, Benedict XVI melakukan orasi ilmiah di Jerman dan menyerukan agar umat Islam menghilangkan hal-hal yang berbau kekerasan dan menghapus istilah Perang Suci (The Holy War). Karena, menurut Paus, istilah itu bertentangan dengan sifat Tuhan yang Pengasih dan Penyayang.[20]

Paus lupa bahwa “jihad” adalah inti ajaran Islam. Islam tanpa jihad adalah absurd. Jelas sekali bahwa Paus lupa dengan pendahulunya, Paus Urbanus II yang menyerukan Crusade (Perang Salib). Urbanus II bahkan menyulut kebencian terhadap umat Islam, dengan menyebut mereka sebagai godless monsters (monster-monster tak ber-Tuhan).[21]

Jihad dalam Islam sifatnya “defensi”, bukan ofensif. Ini yang selalu disalahfahami. Hal ini diakui oleh seorang pemikir Kristen Koptik (Qibti) terkenal, Dr. Nabil Luqa Bibawi dalam bukunya Intisyar al-Islam bi al-Saif, bayna al-Haqiqah wa al-Ifitra’ (Penyebaran Islam dengan Pedang: Antara Realitas dan Rekayasa). Di sini, penulis hanya akan mengutip pendapat jujurnya tentang penyebaran Islam di masa Rasulullah s.a.w.

Tentang ini, beliau rinci dalam beberapa poin. Pertama, persaudaraan (al-ta’akhiy) antara umat Islam dan membuat kesepakatan keamanan untuk Yahudi yang diistilahkan dengan ‘aqd al-Shahifah (kesepakatan Sahifah). Poin-poin-nya: Pertama, tentang ta’akhi di antara kaum Muslimin adalah: (a) Rasul menyatakan mereka dari berbabagai kabilah (suku dan puak) yang berbeda menjadi “satu umat”: umat Islam; (b) Rasul meminta kepada kaum Muslimin agar bekerja-sama sampai pun dengan orang yang melakukan makar (al-baghiy) dan zalim (al-zhalim) dari mereka, meskipun itu salah seorang orang-tua dari antara mereka; (c) Setiap kelompok harus berbuat makruf (baik), adil dalam pembagian (al-qisth) dan adil dalam membuat keputusan (al-‘adl) diantara sesama mereka.

Kedua, terhadap kontrak dan kesepakatan dengan Yahudi menyangkut beberapa poin: (1) sebagian orang menyuarakan bahwa Islam tersebar dengan “pedang”, membunuh para pemeluk agama yang berbeda dan memaksa mereka untuk memeluk Islam dipatahkan oleh “perjanjian” yang kita bahas ini, yang ada sejak tahun pertama hijriyah. Yahudi, yang agamanya berbeda, bebas melakukan ibadah dan rutinitas ritual dan harta mereka. Mereka, menurut Rasul, berada dalam perjanjian dan perlindungan Allah. Lalu, dimana letaknya “pemaksaan” (al-ijbar) itu?; (b) dalam kepentingan umum (al-mashlahah al-‘ammah) Yahudi dan umat Islam adalah “sama”. Ini membuka jalan bagi Yahudi dan orang-orang yang suka dengan Islam untuk merasakan hak yang sama seperti yang kaum Muslimin rasakan; (c) dakwah kepada kaum Yahudi dan orang-oang yang tinggal di Madinah jika mereka mau masuk ke dalam Islam dengan tanpa paksaan adalah “hak pilih” yang diberikan Rasulullah: antara tetap berada dalam agama dan syi’ar agama mereka atau masuk ke dalam Islam tanpa paksaan. Mereka di sini diberikan hal penuh untuk memilih. Ini bukti bahwa Islam tidak disebarkan lewat “pedang”; (d) dasar ini, menurut Bibawi, karena Islam memiliki dasar laa ikraaha fi al-din (tak ada paksaan dalam memasuki agama; Islam) dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 256); (e) sebagaimana dibuktikan dengan tegas, bahwa dakwah Rasulullah di Mekkah dimulai dari orang terdekatnya, maka diantara mereka memeluk Islam: Abu Bakar, Khadijah, ‘Utsman ibn ‘Affan, Zubyar ibn al-‘Awwam, Sa’ad ibn Abi Waqqash, dan ‘Abd al-Rahman ibn ‘Auf. Kemudian diikuti oleh yang lain, diantaranya adalah suku Aus dan Khajraj, yang selalu bertikai. Penyebaran Islam oleh Rasul di Mekkah dilakukan lewat “musim haji”. Tak ada pedang di sana, yang ada justru sebaliknya: umat Islam diintimidasi oleh musyrikun Mekkah; (f) setelah penyatuan Muhajirin-Anshar di Madinah, barulah Rasulullah bersentuhan dengan “kekuasaan” (al-sulthah). Rasul bertindak sebagai pemimpin agama dan dunia sekaligus (za’im diniy wa dunyawiy); (g) lalu Islam menggantikan entitas kesukuan (al-wahdah al-qabaliyyah) dengan entitas Islam (al-wahdah al-islamiyyah). Dalilnya dikuti oleh Bibawi adalah Qs. Ali ‘Imran [3]: 103, agar umat Islam bersatu-padu dengan tali Allah. Setelah kuat kedudukan Islam di Madinah, barulah Rasulullah menyebarkan Islam ke luar Madinah. Beliau menyeru agar hanya menyembah Allah. Bagi yang agama-agama lain yang “menolak” maka harus “perang” (al-qital). Sedangkan bagi agama samawi, Yahudi dan Kristen, maka Rasululullah memberikan hak pilih: masuk dalam Islam dengan senang hati, al-qital (perang) atau membayar jizyah (pajak pembelaan dan perlindungan untuk mereka juga). Dan jizyah ini nominalnya sangat kecil (mabaligh zahidah), bahkan 70 % dari jumlah pemeluk agama lain tidak dikenakan. Seperti: orangtua, orang lemah, anak-anak, perempuan, dan para rahib. Ini bukan lah “hukuman” bagi mereka, karena tidak memeluk Islam, melainkan pajak fasilitas umum (al-marafiq al-‘ammah)[22] yang diperoleh mereka dan sebagai pajak perlindungan mereka (dharibah al-difa’ anhum) dari bentuk invasi luar, apapun bentuknya. Pilihan ini membuktikan bahwa Islam tidak disebarkan dengan “pedang” sebagaimana yang dihembuskan oleh para orientalis.[23]

Kesaksian mana yang lebih jujur daripada kesaksian pihak outsider (orang luar). Bahkan berbeda agama. Justru yang selama ini hujatan terhadap “jihad Rasul” datang dari para orientalis dan missionaris Yahudi dan Kristen. Fakta ini membalikkan hujatan mereka secara “sungsang”. Bibawi mengakui “keagungan” Rasulullah dalam berinteraksi dengan para penganut agama lain, khususnya Yahudi dan Kristen. Bukan saja atas dasar kedua agama ini sebagai agama Ahli Kitab, juga berdsarkan pertimbangan “manusiawi”. Rasulullah, agung dan humanis dalam fakta ini.

Jika yang dimaksud dengan phrase “Islam adalah agama pedang” jika dimaknai di dalamnya adalah kewajiban berjihad, maka ini benar, menurut almarhum al-‘Aqqad. Karena perintah jihad salah satunya adalah dengan “senjata” (al-silah). “Salah”, jika dimaksudkan: Islam disebarkan dengan “pedang” atau Islam menjadikan “jihad” sebagai alat untuk “pemaksaan” (al-iqna’).[24]

“Jihad: Qur’ani, Haditsi Ijma’i dan Rasional”

Jihad dasarnya jelas dalam Islam. Allah bahkan membeli “jiwa” dan “harta” kaum beriman, karena mereka telah berjihad (berjuang) dan akhirnya dibunuh. Ganjarannya adalah “surga”. Surga bagi para para mujahid adalah janji Allah yang termaktub dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an.[25] Syaratnya pun diatur dengan jelas: wala ta’tadu, “jangan melampaui batas”. Hadits Rasul s.a.w. menjelaskan bahwa amal yang paling dicintai Allah s.w.t. adalah “jihad fi sabilillah”.[26]

Perang dalam Islam pun ada aturannya, kata Syeikh Musthafa al-Siba’i. Aturan perang dalam Islam adalah “jelas”, tak diragukan. Karena ia berdiri di atas konsep yang juga dilakukan oleh setiap syari’at real (syari’ah waqi’iyyah). Dimana semuanya mengakui konsep perang (al-harb): bahwa di tengah-tengah manusia ada yang tak jera melakukan permusuhan dan tiran (al-‘udwan wa al-thugyan) lewat pendidikan (al-tarbiyah), tidak pula hukum (al-qanun). Dan dalam konteks bangsa-bangsa (al-umam) terdapat kelompok yang mendemonstrasikan kekuatannya dan memperlihatkan kelemahan tetangganya dengan cara melakukan aksi permusuhan (al-‘udwan) dan kolonialisme (al-isti’mar). Alangkah baiknya saat ini dilegalkan penggunaan kekuatan (al-quwwah)…”[27] Jadi, Islam bukan agama pertama yang melegalkan “perang”.

Fase-Fase Perang dalam Islam

Dalam perang, Islam tidak “membabi-buta”. Semuanya diatur secara sistematis. Karena perang dalam Islam bukan tujuan utama untuk menguasai umat dan bangsa lain. Berikut adalah fase-fase perang dan melakukan tindak kekerasan dalam Islam.

Fase pertama, tak boleh. Larangan ini benar-benar “instruksi langsung” dari Rasulullah. Fakta historisnya adalah kasus seorang sahabat yang bernama Khabab ibn al-‘Arat. Khabab adalah saksi mata “kegetiran” penindasan umat Islam di awal-awal kemunculannya. Dia merasa tak tahan dan akhirnya mengadu kepada Rasulillah s.a.w:

“Tidakkah bisa engkau membantu kami? Tidakkah engkau berdoa kepada Allah untuk kami? Jawaban Rasulullah sangat mencengangkan: “Orang-orang sebelum kalian ada yang “dibenamkan” ke dalam tanah; ada yang digergaji dan tubuhnya dibelah menjadi dua bagian. Hal itu tidak memalingkannya dari agama yang diyakininya. Ada juga yang disisir pakai “sisir besi”. Dagingnya terkelupas. Yang ada hanya tulang dan urat saja. Hal itu tak memalingkannya dari agamanya. Dan Allah akan menyelesaikan perkara ini. Sehingga seorang penunggang kuda dapat dengan mudah berjalan dari Shan’a’ ke Hadramaut. Tidak ada yang ditakutinya –ketika itu—selain Allah. Begitu juga, tak dikhawatirkan srigala akan menerkam dombanya. Tapi, kalian terlalu cepat meminta hal itu.”[28]

Rasulullah bukan tak merasa bahaya dan ancaman penyiksaan itu. Beliau sangat tahu dan mengerti keadaan para sahabat dan umatnya. Tapi bukan masanya melakukan kekuatan. Yang penting ketika itu adalah pendidikan iman (tarbiyah imaniyah). Karena ini adalah kunci kekuatan yang sangat penting.

Fase kedua, izin perang. Hal ini dilakukan pasca-migrasi (hijrah) ke Madinah. Seperti sudah ditulis dan dijelaskan oleh Bibawi pada bagian sebelumnya. Fase ini pun tidak asal perang. Syaratnya menurut Allah adalah yuqatalun (lebih dulu diperangi dan diserang).[29] Hal ini juga sebagai aksi menteror (irhab) orang-orang munafik (hypocrit) yang ada di Madinah yang dipimpin oleh ‘Abdullah ibn Ubay. Di sinilah awal terjadinya perang Badar dan Uhud.

Fase ketiga, perintah memerangi. Perintah ini dijelaskan oleh Allah: “perangilah orang yang memerangi”.[30] Di sini pun defensif. Kaum Muslimin tak dibenarkan menyerang lebih dahulu. Karena itu bertentangan dengan ajaran “kemanusiaan”.

Fase keempat, perintah memerangi seluruh orang kafir. Bagaimana sistemnya? “Perangilah orang-orang kafir seluruhnya, sebagaimana mereka memerangi kalian seluruhnya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah beserta orang-orang bertakwa.”[31] Di sini pun “defensif”. Karena orang-orang musyrik memerangi kaum Muslimin “habis-habisan”. Maka tak benar jika umat Islam ‘mengalah’, tak melawan. Ini namanya “mati konyol”.

Contoh kasus adalah Bani Qaynuqa’. Mereka diperangi karena melanggar perjanjian, pasca-perang Badar Kubra dan mencemarkan kehormatan seorang wanit Anshar. Begitu juga dengan suku Gathfan. Mereka diperangi karena Banu Tsa’lab dan pasukan perang Ghathfan melakukan “koalisi” untuk menginvasi Madinah, yang dipimpin oleh Da’tsur al-Muhribi…[32]

Di sini, Islam menjelaskan dan memaparkan betapa perang dalam Islam itu dasarnya jelas dan sangat rasional. Satu hal yang sangat sulit untuk ditemukan di dalam agama yang lain. Kita lihat, misalnya, dalam Perjanjian Lama disebutkan:

“Makaseluruh penduduk kota itu beserta ternaknya harus dibunuh. Kota itu harus dimusnahkan sama sekali. Seluruh hartabenda penduduk kota itu harus dikumpulkan dan ditimbun di tanah lapang, lalu kota dan segala harta bendanya harus dibakar sebagai kurban bagi TUHAN Allahmu. Sesudahnya semua itu harus ditinggalkan menjadi puing dan tak boleh dibangun kembali.” (Ulangan 13: 16-17).

Dalam kitab yang sama disebutkan: ”Apabila kamu pergi untuk menyerang sebuah kota, berilah dahulu kesempatan kepada penduduknya untuk menyerah. Kalau mereka membuak pintu-pintu gerbang dan menyerah, mereka semua harus menjadi hamba-hambamu dan melakukan kerja paksa untukmu. Tetapi kalau penduduk kota itu tidak mau menyerah dan lebih suka berperang, kamu harus mengepung kota itu. Kemudian, apabila TUHAN Allahmu memungkinkan kamu merebut kota itu, kamu harus membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki. Tetapi kamu boleh mengambil kaum wanita, anak-anak; ternak dan apa saja yang ada di kota itu. Segala harta benda musuh-musuhmu itu

boleh kamu pakai. TUHAN Allahmu menyerahkan itu kepadamu. Begitulah harus kamu perlakukan kota-kota yang jauh dari negeri kediamanmu. Tetapi kalau kota itu ada dalam wilayah yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu, seluruh penduduknya harus dibunuh. Seperti yang diperintahkan TUHAN Allahmu, kamu harus membinasakan orang-orang Het, Amori, Kanaan, Feris, Hewi dan Yebus. (Kitab Ulangan 20: 11-17). Dus, bisa jadi ajaran Bible ini banyak menginspirasi orang-orang tak manusiawi untuk menyerang dan menghancurkan musuh-musuhny, tanpa ada pertimbangan kemanusiaan.

Penghormatan Islam terhadap Daerah Perang

Keagungan konsep Islam dalam perang ditunjukkan dengan fakta yang sangat mengagumkan dan mencengangkan. Islam datang bukan “menghancurkan” tapi memelihara daerah dan tempat terjadinya peperangan. Di Mesir, gubernur ‘Amru ibn al-Ash tidak berniat sedikitpun untuk menghancurkan Pyramid, Sphynx dan benda-benda bersejarah lainnya. Fakta historis ini kekal dan menjadi saksi yang tak terbantahkan.

Dalam sejarah perang dalam Islam, wasiat Abu Bakar Shiddiq kepada Yazid ibn Abi Sufyan sangat menarik dipaparkan di sini. Bahwa menurut Yahya ibn Sa’id, Abu Bakar mengutus satu pasukan di bawah komando Yazid ibn Abi Sufyan. Sebelum berangkat, beliau berwasiat:

“Aku berwasiat kepada kalian tentang sepuluh hal: ‘Jangan menghancurkan bangunan, jangan membunuh domba atau unta kecuali untuk satu kali makan, jangan merobohkan pohon kurma, jangan pula membakarnya, jangan menipu/berbuat curang, jangan menjadi pengecut, jangan membunuh bayi, jangan membunuh perempuan, jangan membunuh orangtua (lansia), dan jangan menebang pohon yang sedang berbuah.”[33]

Hal itu dilakukan karena ajaran Rasulullah, agar dalam perang pun tidak melakukan tindakan yang “berlebih-lebihan” dan tak beretika. Hal ini diceritakan oleh Shafwan ibn ‘Assal. Bahwa ketika Shafwan diutus oleh Rasulullah untuk memimpin pasukan perang, beliau berpesan: “Berperanglah atas nama Allah (Bismillah) dan dalam jalan Allah (fi sabilillah). Dan kalian jangan bertindak berlebih-lebihan (la taghlu) dan jangan berkhianat (wa la taghdiru).”[34]

Jika dibandingkan dengan perang yang dilakukan negara-negara Barat sekarang, maka jauh sekali perbandingannya. Bukan isapan jempol belaka, jika banyak wanita Muslimah di Irak diintimidasi dan diperkosa oleh tentara Amerika. Bahkan banyak yang sudah berbadan dua. Semuanya tak punya etika dan moralitas. Dan mayoritas tentara itu adalah Kristen, yang diutus oleh George W. Bush, seorang Kristen fundamentalis-radikal.

Epilog

Luar biasa, sungguh agung Rasulullah s.a.w. Dalam diam dan geraknya. Dalam keluarga dan di luar rumahnya. Dalam perangnya pun benar-benar mengedapankan moral yang baik. Pantas jika Allah memberikan predikit ‘wa innaka la’ala khuluqin azhim’.

Rasulullah adalah “jenius”, simpul al-Aqqad. Oleh karenanya, dia benar-benar “Muhammad” (terpuji) dan jenius dalam perannya sebagai: suami, pemimpin militer, administator perang, bapak, tuan, hamba, dan sebagai laki-laki.[35] Maka tak heran, jika Michael T. Hart dalam bukunya The Greatest Hundred in History (The Top 100) meletakkan Rasulullah s.a.w. di peringkat “pertama” sebagai tokoh berpengaruh di dunia. Yesus sendiri diletakkan setelah Paulus. Padahal yang menjadi nabi kaum Kristen –secara khusus—adalah Yesus Kristus, bukan Paulus.

Saya ingin menutup tulisan ini dengan pengakuan jujur seorang penulis Eropa, Marcus Dodds, dalam bukunya Mohamed, Buddha and Christ ketika membandingkan nabi Muhammad, Buddha dan Kristus dan bertanya: “Bukankah Muhammad itu benar-benar Nabi? Dia kemudian memberikan jawaban di bawah ini:

“Sungguh, secara meyakinkan, dia adalah pemilik dua kemuliaan sekaligus dari seluruh keutamaan para nabi. Dia benar-benar telah mengerti tentang Allah, dimana orang-orang di sekitarnya tidak mengetahuinya. Dan tertanam kuat dalam dirinya kecenderungan batin yang tak tertandingi untuk menyebarkan kebenaran itu. Dia benar-benar tercipta untuk kemuliaan ini dan tepat untuk disebut sebagai nabi yang paling berani dan pahlawan diantara Bani Israil. Karena dia korbankan hidupanya di jalan kebenaran; dan selama bertahun-tahun sabar dalam penderitaan; dia menerima pembuangan, isolasi dan kebencian yang luar biasa serta kehilangan cinta para sahabatnya. Namun seluruhnya dihadapi dengan penuh kesabaran, sehingga dia muncul sebagai sosok luar biasa. Satu kesabaran dalam titik terendah yang dialami oleh seorang manusia dalam ancaman kematian yang akhirnya selamat lewat “hijrah”. Meski demikian, dia berjalan terus untuk menyebarkan risalahnya dimana iming-iming dunia, ancaman dan “rayuan” –apapun bentuknya—tak dapat membungkamnya. Mungkin para penyembah berhala (Pagan) banyak yang kembali kepada monotoisme (tawhid), hanya saja orang lain selain Muhammad tidak pernah melakukan seperti yang dilakukannya dari sisi keimanan terhadap keesaaan (Allah) yang konstan dan terhujam kuat. Hal itu diberikan kepadanya, karena kemurniaan niat kuatnya untuk membawa orang lain kepada keimanan. Dan jika seseorang bertanya: “Apa yang mendorong Muhammad untuk meyakinan orang-orang yang bertawhid (kaum beriman kepadanya) untuk melakukan ibadah ‘uzlah –maksudnya adalah hidup dalam kesederhanan dan bahkan rela diusir oleh keluarga dan masyrakatnya dari kampung halamannya: hijrah–? Maka tidak ada jalan lain bagi kita untuk menerima bahwa: kedalaman dan kekuatan iman terhadap kebenaran yang dibawa oleh Muhammad.”[36]

Dan memang, orang-orang yang membenci nabi Muhammad adalah mereka yang belum mengerti tentang dirinya. Atau, pura-pura tak mengerti sisi kehidupannya yang penuh dengan ragam dan macam prestasi yang tak pernah dicapai oleh siapapun, baik sebelum maupun sesudah kehadirannya di panggung sejarah manusia dan kemanusiaan. Untuk mengerti sosok mulia ini lah al-Qadhi Abu al-Fadhl ‘Iyadh ibn Musa ibn ‘Iyadh al-Yahshubi (486-544 H) mengarang satu buku yang sangat indah, al-Syifa’ al-Ta’rif bi Huquq al-Mushthafa. Semuanya dilakukan agar semua orang menilai secara jujur dan adil terhadap sosok yang agung dan mulia ini. Dan, simpul Nabil al-Mu’adh, agar orang-orang mengerti, How to Love the Prophet Muhammad.[37] Karena orang yang tahu dan mengerti lah yang dapat mengagungkan dan mencintainya. Karena sebenarnya, Prophet Muhammad a Blessing for Mankind, al-Nabiyy Muhammad Ni’mat ‘ala al-Basyaraiyyah.[38] Wallahu a’lamu bi al-shawab. [Q]

27 Novemper 2008

Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS), Gontor-Ponorogo, Jawa Timur


[1] Qs. Al-Qalam: 4.

[2] Qs. Al-Ahzab: 21.

[3] Cermati, Kitab Ulangan 18: 18, “Seorang nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara saudara mereka, seperti engkau ini; Aku akan menaruh firman-Ku dalam mulutnya, dan ia akan mengatakan kepada mereka segala yang Kuperintahkan kepadanya.”

[4] Lihat, Injil Yohanes, Pasal: 14-16.

[5] Qs. Al-Shaff: 6. Lebih luas tentang ramalan kehadiran Rasulullah dalam Bible, lihat: Dr. Jamal Ahmad Badawi, Muhammad in The Bible, (Cairo: Al-Falah Foundation for Translation, Publication and Distribution, 3rd Edtion, 2005).

[6] Lihat bukunya Muhammad The Greatest.

[7] Ahmed Deedat, Muhammad (PBUH), The Natural Successor to Christ, (Saudi Arabia: International Islamic Publishing House, ttp).

[8] Cermati, Qs. Al-Tawbah [9]: 128-129.

[9] Lihat, Adnin Armas, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an: Kajian Kritis, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 5-14. Buku ini memaparkan klaim batil John of Damascus sekaligus bantahannya.

[10] Maxime Rodinson, Muhammad, translated by Anne Carter, Pantheon Books, 1980, 279-283.

[11] Lihat, Robert Spencer, The Truth About Muhammad: The Founder of the World’s Most Intolerance Religion, (Washington: Regnery Publishing, 2001), hlm. 31 dan 59-61. Perlu dicatat bahwa Robert Spencer adalah Anggota Dewan Christian-Islamic Forum. Dia juga adalah Kolumnis National Review, Crisis, dan lain-lain. Saat ini, dia tergolong pengkritik Islam paling keras. Dia mengaku belajar Islam selama 20 tahun. Oleh karenanya, dia akrab dengan khazanah klasik (turats) Islam, meskipun banyak sekali pengutipannya yang “tendensius” dan didasari oleh ideologi dan agamanya, yakni Kristen.

[12] Judul asli buku ini adalah Islam Unveiled: Disturbing Questions about the Wordl’s Fastest-Growing Faith. Diterbitkan pertama kali tahun 2002 oleh penerbit Encounter Books, San Francisco.

[13] Al-Bukhari, vol. 5, bk. 2, no: 3662. Lihat, Robert Spencer, Islam Unveiled, dalam Islam Ditelanjangi: Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Seputar Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim, terjemah: Mun’im A. Sirry, (Jakarta: Paramadina, cet. II, 2004), hlm. 132.

[14] Zakariya Boutros, Nisa’ al-Nabiyy, disebarkan diinternet oleh www.islam-christianity.net. Setelah penulis print out dengan fond Times New Roman (fond 14) berjumlah 25 halaman. Dalam tulisannya ini dia menyebutkan dua versi dari jumlah istri dan selir Nabi s.a.w. Pertama, berjumlah 21 orang. Kedua, berjumlah 54 orang. Ini menurutnya yang “benar”.

[15] Kasus Jylland-Posten menyebar dimana-mana. Isu ini kemudian menyulut kemarahan kaum Muslimin di seluruh dunia. Di banyak situs internet, informasi ini masih dapat dilacak dengan mudah.

[16] William E. Phipps, Muhammad and Jesus: A Comparison of Prophets and Their Teachings, terjemah (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 17.

[17] Qs. Ali ‘Imran [3]: 14.

[18] Qs. Al-Ahzab: 53.

[19] Hikmah di balik “Poligami Rasulullah” ini akan dibahas pada tulisan berikutnya. Insya Allah.

[20] Rizki Ridyasmara, Pidato Jihad Paus Benediktus XVI dan Gerakan Zionis-Kristen, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. x.

[21] Kajian seputar “Perang Salib” dapat disimak dalam: (1) Dr. Qasim ‘Abduh Qasim, Mahiyah al-Hurub al-Shalibiyyah, (Kuwait: al-Majlis al-Wathani li al-Tsaqafah wa al-Funun wa al-Adab (Majelis Nasional untuk Kebudayaan, Seni dan Sastra), dalam serial Kutub Syahriyah Tsaqafiyyah (149), 1978. Perang Salib ini lah, menurut orang-orang Arab yang sempat menyaksikannya, menurut Qasim, menjadi sebab utama “lunturnya” potensi untuk berkarya dan pengembangan diri (al-numuww) dalam peradaban Islam-Arab (hlm. 8); (2) Prof. Dr. Zaynab ‘Abd al-‘Aziz, Hurub Shalibiyyah bikulli al-Maqayis, (Damascus-Cairo: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 2003), dan (3) William al-Shuri, al-Hurub al-Shalibiyyah, terjemah: Dr. Hassan Habasyi, (Cairo: al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Ammah, 1992).

[22] Kata singular-nya adalah marfiq. Makna marfiq dalam istilah Arab adalah: maa yurtafaqu bihi wa yuntafa’ wa yusta’anu, mina “marafiq al-madinah”: wa hiya ma yantafi’ bihi al-sukkan ‘ammatan, ka’ajhizah al-naql, wa wa al-syurb wa al-idha’ah”. Terjemah bebasnya: “Hal-hal yang dapat dimanfaatkan dan dapat membantu, contohnya adalah fasilitas negeri, yang dimanfaatkan oleh penduduk, semisal: transfortasi, air dan penerangan.” Lihat, Cairo: Maktabah al-Syuruq al-Dawliyyah, al-Mu’jam al-Wastih. Diterbitkan oleh Mujamma’ al-Lughah al-‘Arabiyyah, cet. IV, 2004), hlm. 362.

[23] Lihat, Dr. Nabil Luqa Bibawi, Intisyar al-Islam bihadd al-Saif, bayna al-Haqiqah wa al-Iftira’, (Cairo: Dar al-Bibawi, 2002), hlm. 42-45

[24] ‘Abbas Mahmoud al-‘Aqqad, Haqa’iq al-Islam wa Abathil Khushumihi, (Cairo: Nahdhah Mishr, cet. IV, 2005), hlm. 166)

[25] Qs. Al-Tawbah [9]: 111, Qs. Al-Baqarah [2]: 190.

[26] Hal ini dinyatakan oleh beliau ketika ditanya seseorang, “Amal apakah yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Beriman kepada Allah. Kemudian “jihad di jalan Allah” dan “haji mabrur”. (HR. Bukhari-Muslim).

[27] Dr. Musthafa al-Siba’i, Nizham al-Islam fi al-Silm wa al-Harb, (Saudi Arabia-Riyadh: Maktabah al-Warraq, 1419 H), hlm. 7.

[28] HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ahmad.

[29] Qs. Al-Hajj [22]: 39, “Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi (untuk melawan, memerangi kembali), karena mereka telah dizalimi. Dan Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka.”

[30] Qs. Al-Baqarah [2]: 190.

[31] Qs. Al-Tawbah [9]: 36.

[32] Al-‘Aqqad, Haqa’iq al-Islam wa Abathil Khusumihi, hlm. 167-168.

[33] Lihat, Ibn Abi Syaibah, al-Mushannaf, (Beirut: Dar al-Fikr, 1409 H), jilid 7: 645.

[34] Muslim ibn al-Hajjaj al-Naysaburi, Shahih Muslim, Kitab: al-Jihad wa al-Sair, Bab: Ta’mir al-Imam al-Umara’ ‘ala al-Bu’uts wa Washiyyatuhu Iyyahum, no. Hadits: 3261. Lihat juga: al-Tirmidzi, Jami’ al-Timridzi, Kitab: Diyat ‘an Rasulillah, Bab: Ma Ja’a fi al-Nahyi ‘an al-Matslah, no. Hadits: 1328 dan 1542; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab: al-Jihad, Bab: Fi Du’a al-Musyrikin, no. Hadits: 2246; Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, Kitab: al-Jihad, Bab: Washiyyat al-Imam, no. Hadits: 2849; Ahmad ibn Hanbal, al-Musnad, Kitab: Awwal Musnad al-Kufiyyin, Bab: Hadits Shafwan ibn ‘Assal al-Muradi, no. Hadits: 17400 dan 17403; dan al-Darimi, Sunan al-Darimi, Kitab: al-Sair, Bab: Washiyyat al-Imam li al-Saraya, no. Hadits: 2332.

[35] Al-‘Aqqad, ‘Abqariyyat Muhammad s.a.w., (Cairo: Nahdhah Mishr, ttp).

[36] Al-‘Aqqad, ‘Abqariyyat Muhammad, hlm. 148-149.

[37] Lihat, Nabil Hamid al-Mu’adh, How to Love the Prophet Muhammad, (Cairo-Mesir: Dar al-Tawzi’ wa al-Nasyr al-Islamiyyah, 2002).

[38] Simak dalam International Islamic Publishing House (IIPH) (al-Dar al-‘Alamiyyah li al-Kitab al-Islamiy), Saudi Arabia, 1420 H/1999 M.


“Al-Qur’an, Membaca dan Nafas Peradaban”

November 26, 2008

Al-Qur’an bukan kitab suci yang hanya mengurusi masalah ibadah dan hukum. Ia adalah kitab samawi yang memuat unsur-unsur keimanan, akidah, cara berpikir metodologis dan way of life. Hal ini tampak jelas ketika Al-Qur’an menghubungkan antara manusia, alam (cosmos) dan Allah. Ia mengajak manusia untuk memikirkan tiga dimensi waktu: masa lalu, sekarang dan yang akan datang; tentang sang Khâliq dan makhlûq, dunia dan akhirat, material dan spiritual, yang nyata dan yang gaib. Al-Qur’an begitu komprehensif dalam membimbing manusia: dari segi ibadah, interaksi sosial dan etika insani.

Menurut Prof. Shâdiq al-`Ibâdî, Al-Qur’an merupakan kitab suci pertama yang meletakkan hukum kausalitas dan berpikir rasional  serta menyatukannya dalam unsur manusia, alam dan Allah dalam satu peta integral. Hal ini dilihat dari sasaran Al-Qur’an dan keserasian korelasi antara ketiga unsur tersebut, karena Allah tidak menciptakan tujuh lapis langit dan bumi dan segala isi yang ada di dalamnya dengan main-main (Qs. Ad-Dukhân: 38). (Jurnal ALBASA`ER, NO. 33, THN 35, 2004: 40).

Dengan demikian, peradaban Al-Qur’an adalah peradaban yang hidup: nafasnya serasi dengan nafas zaman. Karena dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang ‘pemikiran dan berpikir’  yang termuat dalam berbagai pecahan kata (al-musytaqqât) dari kedua kata tersebut. Kita tidak menemukan kata peradaban (al-tsaqâfah) atau musytaqqah-nya di dalam Al-Qur’an, kecuali berarti (wajadtumûhum adraktumûhum). Dan ini terdapat dalam enam ayat Al-Qur’an, diantaranya: waqtulûhum haitsu tsaqiftumûhum (Qs. Al-Baqarah [2]: 191).

Hanya saja, kita akan menemukan beberapa makna kata ‘peradaban’ (al-tsaqâfah) secara implisit dalam dua kata yang lain. Pertama, al-bashîrah. Al-Bashîrah adalah pemikiran yang mempengaruhi etika dan al-bashâir adalah pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran dan asumsi-asumsi atau pemahaman-pemahaman representaif dari bumi untuk menumbuhkan seluruh pemikiran-pemikiran, etika-etika dan nilai-nilai. Pengertian ini sejajar dengan ‘peradaban’ dalam makna edukasinya. Dan kedua adalah al-`ilm. Peradaban (al-tsaqâfah/al-mutsaqqaf) secara epistemologi (terutama dalam tiga artinya: penghasil ilmu, penuntut ilmu atau konsumen dan produsen pemikiran), kiranya terminologi Al-Qur’an yang dekat dengan kata al-tsaqâfah itu adalah al-`ilm/al-`âlim.

Sejatinya, sifat al-`âlim yang diberikan oleh agama kepada seorang manusia adalah derajat dan martabat tertinggi juga lebih bernilai dibandingkan al-mutsaqqaf (yang biasa diartikan dengan sarjana). Inilah yang terlintas dalam pikiran ketika seseorang disebut sebagai `âlim (yang berilmu) dan satu lagi disebut sebagai mutsaqqaf (sarjana). (`Alî `Alî Alu Musa, Tsaqâfah al-Islâm wa Tsaqâfah al-Muslimîn, 2005: 35-36).

Menurut Zaki Milad, terdapat sinyal-sinyal di dalam Al-Qur’an yang menarik untuk diketahui, yakni tentang analisa ide peradaban. Sinyelemen-sinyalemen itu sangat urgen, hanya saja jarang ‘dilirik’, jarang diungkap tentang value-nya dalam berbagai tulisan Arab-Islam: yang mendiagnosa ide peradaban bersamaan (pula) dengan sedikit dan terbatasnya tulisan-tulisan tersebut dan lemahnya akumulasinya.

Menurutnya, tidak adanya perhatian kepada berbagai sinyalamen tersebut, menafsirkan adanya kelemahan ilmu dan keterbelakangan metodologi. Dan berbagai sinyalemen yang datang dari Al-Qur’an itu sangat penting sekali dan membutuhkan kontemplasi ekstra dan kritis; sampai kita menemukan (darinya) inspirasi dan ‘banjir makna’; terutama dalam hal analis ide peradaban ini: yang seorang peneliti enggan untuk ‘menyentuhnya’.

Penulis hanya akan mengutip satu sinyalemen yang disebutkan oleh Zaki yaitu iqra’ bismirabbik al-ladzî khalaqa. Yang diminta dari kata iqra’ bukan hanya sekedar membaca, namun koreksi atas pembacaan itu juga (iqra’ bismi rabbika). Segala sesuatu dalam Islam dimulai dengan nama Allah yang menciptakan segala sesuatu di alam ini. Agar manusia takut kepada Tuhannya dalam belajar dan keterdidikannya (tatsaqquf). Dan dengan rasa takut ini, Allah mengilhamkan hikmah kepada manusia yang memberi kebaikan yang banyak: “Barangsiapa yang diberi hikmah, ia telah diberi kebaikan yang banyak” (Qs. Al-Baqarah: 269). Dan dalam sebuah hadis disebutkan: “Ra’su l-hikmah al-khasyah min Allâh”.

Kawasan iqra’ itu luas, seluas penciptaan (al-khalq): iqra’ bismirabbika al-ladzî khalaqa. Allah menginginkan manusia untuk memikirkan seluruh makhluk yang ada dalam alam ini: dari dunia manusia, dunia hewan hingga dunia tumbuhan. Dari alam bumi hingga alam langit, dari partikel terkecil, yakni atom hingga partikel terbesar, yaitu galaxy. Dan di belakang seluruh ciptaan tadi terdapat ilmu yang diinginkan oleh Allah agar manusia memperoleh dan mengetahuinya, menguasainya dan menundukkannya untuk membangun agama dan dunia.

Ciptaan yang paling mulia itu adalah manusia yang dilebihkan oleh Allah dari makhluk yang lainnya. Oleh karena itu dalam ayat iqra’ ia disebut secara khusus: khalaqa al-insâna min `alaq. Dan manusia yang diciptakaan dari segumpal darah, dari mana ia memperoleh ilmu? Bagaimana ia memperoleh kemuliaan? Jawabannya adalah: ‘iqra wa rabbuka al-akram. Alladzî `allama bi al-qalam. `allama al-insâna mâ lam ya`lam”. Oleh karena itu, manusia seyogyanya membaca atas nama Tuhannya yang telah menciptakan, dan atas nama Tuhannya yang paling mulia. (Jurnal AL-KALEMAH, THN KE-12, 2005: 33-34).

Maka, cara untuk mengembalikan peradaban Islam yang gemilang adalah dengan menghidupan ‘budaya baca’. Budaya tersebut harus dimulai dari ‘teks tunggal’, menurut Khaled Abou El- Fadl dalam bukunya Conference of the Book (Musyawarah Buku). Teks tunggal yang sampai hari ini terus diminati oleh mereka yang memang mengerti arti Al-Qur’an (bacaan) dan nafas peradaban.

Dengan nada menguggah Khaled Abou El-Fadl bertanya:“Pernahkah ada peradaban yang didasarkan pada sebuah teks, teks tunggal, sebelum teks ini? Bukankah kita adalah peradaban bacaan? Namun bagaimana suatu peradaban yang didirikan atas bacaan melupakan seni membaca? Mengapa umat dari Kitab itu meremehkan buku-buku? Tuhanku, Engkau mengatakan bahwa mereka melupakan Tuhan, Engkau menjadikan mereka melupakan diri mereka. Tetapi orang melupakan dirinya seolah-olah dia tidak dapat lagi memahami dirinya. Apakah karena ini kami melupakan-Mu? Apakah karena ini kami jadi melupakan seni membaca? Wallahu a‘lamu bi as-shawâb [].


“MUSABAQAH ILA LIBERALISME”

November 11, 2008

MUSABAQAH ILA LIBERALISME

Arus liberalisme sudah sejak lama memang merasuk dan merangsek ke dunia Islam. Dari Maroko sampai Merauke gejala liberalisme sudah semacam doktrin modernitas. Maka muncullah saat ini nama-nama semacam Muhammad Abid al-Jabiri, Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zaid, Fatimah Mernissi, Amina Wadud-Muhsin, dlsb. Di Indonesia sejak lama dikenal tokoh penarik gerbong pemikiran liberal sekelas Mukti Ali, Harun Nasution dan Nurcholish Madjid. Generasi berikutnya diisi dan diramaikan oleh orang-orang sekelas Gus Dur, Syafi’i Ma’arif, Syafii Anwar, Ulil Abshar-Abdalla, Luthfi Asyaukanie, Moqsith Ghazali, Sumanto Al Qurtuby, dan banyak lagi.

Saat ini, liberalisme itu terus dikembangkan dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat. Kontributor dan pengasong pemikiran liberal tumbuh di mana-mana. Bahkan perguruan tinggi Islam, seperti IAIN dan UIN, sudah lama dirasuki penyakit berbahaya ini. Perguruan tinggi Islam yang semestinya menjadi pengawal akidah justru merusak dan menghancurkannya.

Seolah tak disadari, banyak pemikir Muslim yang justru bangga menjadi liberal. Kalau tidak liberal tidak terkenal dan kesohor. Jika tidak liberal bukan Muslim sejati. Intinya, mereka ramai-ramai ingin menjadi “Muslim Liberal”. Alasannya sederhana, ‘khalif tu’raf’. ‘Nyelenehlah pasti Anda akan terkenal’. Adagium ini bukan isapan jempol belaka. Tapi benar-benar diperjuangkan. Untuk itu kaum liberal tak segan-segan untuk menghujat hal-hal yang sudah mapan (established) dalam agama.

Menghujat Al-Qur’an

Jika dalam Kristen metode kritik Bible sudah mapan, kaum liberal pun ingin menerapkannya ke dalam Al-Qur’an. Bagi Kristen, Bible sudah lama diragukan otentisitasnya. Oleh karenanya mereka meragukan kebenaran kitab suci mereka. Penelitian 72 pakar Alkitab dalam The Jesus Seminary menyimpulkan bahwa “Eighty-two percent of the words ascribed to Jesus in the Gospels were not actually spoken by him’ (82 persen kalimat yang katanya diucapkan Yesus di dalam kitab-kitab Injil sebenarnya tidak pernah diucapkan oleh Yesus). (Lihat, Masyhud SM, Membuat Tuhan dan Kitab Suci (pengantar editor), dalam Ahmed Deedat, The Real Truth: Meruntuhkan Pilar-Pilar Iman Kristiani, (Surakarta-Jawa Tengah: Kahfi Publishing, 2008: 12).

Orang semacam Arkoun, misalnya, menyayangkan umat Islam yang tak mau ‘mengekor’ kepada sikap dan usaha umat Kristen dalam mengkritisi kitab suci mereka. Dengan nada menyesal, Arkoun menulis: “Sayang sekali bahwa kritik-kriti filsafat tentang teks-teks suci –yang telah digunakan kepada Bible Ibrani dan Perjanjian Baru, sekalipun tanpa menghasilkan konsekuensi negatif untuk ide wahyu—terus ditolak oleh pendapat kesarjanaan Muslim.” (Lihat, Adnin Armas, Kritik Arthur Jeffery terhadap Al-Qur’an, dalam ISLAMIA, Thn. I, no. 2/Juni-Agustus 2004, hlm. 19).

Di Indonesia, ide orientalis dan liberal diadopsi tanpa kritik. Anehnya lagi, kaum liberal merasa bangga dengan apa yang ia kutip. Luthi Asyaukanie, misalnya, menulis: “Sebagian besar kaum Muslim meyakini bahwa Alquran dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafdhan) maupun maknanya (ma’nan). Kaum Muslim juga meyakini bahwa Alquran yang mereka lihat dan baca hari ini adalah persis seperti yang ada pada masa Nabi lebih dari seribu empat ratus tahun silam. Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagai bagian dari formalisasi doktrin-doktrin Islam. Hakikat dan sejarah penulisan Alquran sendiri sesungguhnya penuh dengan berbagai nuansa yang delicate (rumit), dan tidak sunyi dari perdebatan, pertentangan, intrik, dan rekayasa.” (http://islamlib.com/id/index.php/?page=article&ide=447 (17/11/2003).

Ini jelas murni ide dan kajian orientalis. Ini sangat berbahaya, karena dapat merusak konsep wahyu. Dimana merupakan kesepakatan ulama bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Allah secara tanzil (lafadz dan maknanya murni dari Allah). Bahkan, meragukan otentisitas Mushaf Utsmani dihukum “kafir” oleh para ulama. Meskipun begitu, bagi kaum liberal tidak berarti apa-apa. Karena Al-Qur’an bukan hal yang sakral. Disamping keyakinan terhadap sakralitas Al-Qur’an merupakan al-khayal al-dini (angan-angan teologis), juga Al-Qur’an rigid, delicate (rumit), sarat perdebatan bahkan penuh rekayasa.

Oleh karena itu, penghujatan terhadap Al-Qur’an tak berhenti pada tulisan Luthfi. Anak-anak ‘nakal’ dari Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo melanjutkan perjuangan mereka. Tak segan-segan mereka untuk melakukan “desakralisasi” historisitas Al-Qur’an. Al-Qur’an menurut mereka adalah “perangkap Quraisy”. Usaha kodifikasi Al-Qur’an oleh Khalifah III, ‘Utsman ibn ‘Affan, adalah sebuah “fakta kecelakaan sejarah”. Untuk mendukung studi mereka diadopsilah pemikiran John Wansbrough dan Richard Bell. Dedengkot mereka, Sumanti Al Qurtuby, menulis bahwa kesucian Al-Qur’an adalah “palsu”. (Lihat, Jurnal JUSTISIA: Jurnal Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, edisi 23, thn. XI, 2003).

Sumanto Al Qurtuby, karena ruang kritik terbatas dan singkat dalam Jurnal JUSTISIA, dia “tumpahkan” kegeramannya kepada sakralitas Al-Qur’an dalam bukunya Lubang Hitam Agama. “Di sinilah maka tidak terlalu meleset jika dikatakan, Al-Qur’an dalam batas tertentu, adalah “perangkap” yang dipasang bangsa Quraisy (a trap of Quraisy). Artinya, proses awal “turunnya” ayat-ayat Al-Qur’an tidak lepas dari jaring-jaring kekuasaan Quraisy yang dulu berjuang keras untuk menunjukkan eksistensinya di tengah suku-suku Arab lain.” (Sumanto Al Qurtuby, Lobang Hitam Agama: Mengkritik Fundamentalisme Agama, Menggugat Islam Tunggal, (Jogyakarta: Rumah Kita, 2005: 65). Sumanto pun menambahkan hujatannya, “Kita tahu, Al-Qur’an yang dibaca oleh jutaan umat Islam sekarang adalah teks hasil kodifikasi untuk tidak menyebut “kesepakatan terselubung” antara Khalifah Usman (644-656 M) dengan panitia pengumpul yang dipimpin Zaid ibn Tsabit, sehingga teks ini disebut Mushaf Usmani.” (ibid.).

Jadi, ada jalur “kesepakatan” antara orientalis, Arkoun hingga kaum liberal di Indonesia untuk meruntuhkan otentisitas Al-Qur’an ini. Mereka bahu-membahu dalam merusak konsep Kitab Suci umat Islam. Mereka tak sadar bahwa kritisisme mereka terjebak dalam jaring-jaring pemikiran orientalisme Barat yang liberal-sekular. Sebenarnya, mereka tak sadar dan tertipu oleh hawa nafsu mereka sendiri. Alih-alih ingin bersikap kritis terhadap Al-Qur’an malah tidak kritis terhadap pemikiran yang diadopsinya. Sehingga mereka berlomba-lomba untuk mencomot pendapat orientalis secara taken for granted. Yang paling “mirip” dengan gaya penulisan dan pemikiran orientalis, dialah yang paling ilmiah dan kritis.

Menghujat Syariah

Tak puas menghujat Al-Qur’an, kaum liberal menghujat syariah Islam. Menurut mereka tidak ada ulama fiqh yang bisa dianggap paling “otoritatif”. Mereka menolak otoritas ulama. Bagi mereka otoritas identik dengan “otoritarianisme”. Hasilnya adalah apa yang sekarang mereka suarakan dan perjuangan. Dimana-mana homoseksualitas dan lesbianisme dibela habis-habisan.

Ini jelas konsep keilmuan Barat yang sekular. Dimana seorang Robinson yang homoseks diangkap sebagai “Bishop”. Itu tak masalah bagi Barat. Ilmu tidak inheren dalam amal. Atau ilmu tak memiliki hubungan integral-diametral dengan amal memang sudah menjadi konsep hidup Barat. Ini pula yang dipuja, dipuji, disanjung dan diagungkan oleh kaum liberal. Maka tak heran jika ada seorang professor bahkan seorang “hajjah” yang mendukung lesbianisme.

Kawin sesama jenis bagi mereka adalah “sebuah keindahan” dan kenikmatan tersendiri. Konsep “zina” tak ada dalam kamus mereka. Semua mau disama-ratakan dengan budaya dan peradaban binantang. Ini lah mungkin titik kulminasi ‘binatangisme syariah’ ala kaum liberal-sekular Indonesia. Makanya mereka berjuang habis-habisan untuk “menyelamatkan” kaum homoseks dari penindasan agama. Landasan filosofis pun dikejar kemana-mana untuk melegetimasi ide konyol dan laknat ini. Karena mereka ingin menyimpulkan bahwa syariah menjadi biang masalah dalam masalah homoseksualitas. Sehingga agama semena-mena terhadap mereka yang ingin menikmatinya. (Lihat, Jurnal JUSTISIA, “Indahnya Kawin Sesama Jenis”, edisi 25, thn. XI, 2004).

Dalam masalah ini mereka yashuddu ba’dhuhum ba’dhan. Saling tolong-menolong. Benar-benar wata’wanu ‘alal itsmi wal ‘udwan. ‘Mujtahid’ mereka adalah Irshad Manji. Seorang wanita dan pengidap virus “lesbian” tapi benar-benar punya ruh ‘ijtihad’ yang luar biasa. Irshad Manji pun dielu-elukan di Indonesia, karena membawa ruh pencerahan bagi kaum lesbian. “Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad,” begitu puja-puji Nong Darol Mahmada. (Lihat, Nong Darol Mahmada, Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad, dalam Jurnal PEREMPUAN, edisi58, Maret, 2008, hlm. 137-145).

Dimana doktrin agama dan syariah? Semuanya tak ada dalam kamus mereka. “Karena Allah hanya melihat taqwa, bukan orientasi seksual manusia,” jawab Siti Musdah Mulia enteng. (Ibid., hlm. 122-127). Dan perlu dicatat bahwa ini bukan rantai akhir dari agenda liberalisme di Indonesia. Masih banyak generasi yang sedang ngantri di belakang mereka. Dan mereka sudah benar-benar siap untuk “ramai-ramai menjadi liberal”.

(Minggu, 9 Nopember 2008 di Centre of Islamic and Occidental Studies (CIOS), Siman-Ponorogo, Jawa Timur)


“Sunnah Perubahan”

Agustus 12, 2008

Sepertinya semua orang sepakat bahwa “perubahan” (change) itu adalah satu kemestian. Bahasa Islamnya mungkin “sunnah”. Tentu saja bukan sekadar “tradisi” (tradition) melainkan sunnah. Artinya, perubahan dalam tubuh Islam merupakan hal yang inheren. Maka, ia menjadi sebuah kemestian.

Dalam Islam, perubahan (al-taghyir) identik dengan “pembaruan” (al-tajdid). Konsep taghyir ini berkaitan erat dengan usaha serius, bukan sekadar keinginan dan kemauan. Karena konsep ini benar-benar “Islami-Qur’ani”. Konsepnya dicetuskan oleh Allah s.w.t. di dalam Al-Qur’an. ‘Innallah laa yughayyiru maa biqawmin hattaa yughayyiruu maa bi’anfusihim’ (Qs. Al-Ra’du [13]: 11). Jadi, tidak ada perubahan secara instant.

Perubahan dalam Islam juga identik dengan individu dan komunal. Artinya, setiap individu harus punya pure goal (keinginan yang murni) untuk berubah ke arah kebaikan. Jika goal ini terbentuk, perubahan dapat dilakukan secara kolosal: besar-besaran atau lewat satu instansi dan komunitas.

Konsep ibda’ binafsika yang diajarkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. adalah fondasi dasar bagi setiap individu untuk melakukan perubahan. Syeikh Musthafa Masyhur sering mengungkapkan dalam Fiqh al-Da’wah-nya satu konsep Islami ini: ashlih nafsaka wad’u ghayraka’. Perbaiki dahulu dirimu (niat, tujuan dan sasaran) lalu ajaklah orang lain melakukan hal yang sama.

Dalam tafsir al-Jalalain, Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan ayat di atas bahwa “Allah tidak akan mencabut nikmat-Nya dari mereka kecuali mereka merubah apa yang ada dalam diri mereka: dari satu kondisi yang baik (al-halah al-jamilah) menjadi dihiasi maksiat. Artinya, spirit perubahan itu menjadi satu kenikmatan yang luar biasa. Karena Allah meberikan jaminan di dalamnya. Jaminan untuk memberi jalan terbaik dalam rangka meraih dan mencapai kondisi yang lebih baik pula.

Syeikh Musthafa al-Maraghi dalam tafsirnya memberikan penjelasan yang cukup indah. Beliau menyatakan bahwa “Allah tidak akan merubah nikmat dan kesehatan dari satu kaum, lalu Dia menghilangkan dan menghancurkannya. Sampai mereka sendiri merubahnya: dengan cara saling menzalimi dan saling berbuat tidak adil. Juga lewat perbuatan jahat dan hal-hal yang menghancurkan dan menyuburkan kezaliman di tengah-tengah masyarakat. Yang pada gilirannya setiap komunitas “memangsa” yang lainnya, laiknya virus-virus yang menyerang manusia.

Artinya, perubahan itu tidak harus mengorbankan orang lain. Perubahan adalah demi kebaikan dan kepentingan orang banyak. Perubahan adalah lewat kejujuran dan penuh perhitungan. Perubahan yang dilakukan lewat kezaliman dan kelaliman hanya akan menuai badai kerusakan. Maka, dalam perubahan tidak diajarkan kamus ‘memancing di air keruh’. Perubahan juga tidak dapat dilakukan lewat aji mumpung: ‘memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan’. Yang jelas, perubahan tidak “menghalalkan” segala cara.

Sunnah perubahan dalam Islam itu melahirkan sikap optimis dan “dinamis”. Mental nrimo dan mengharapkan langit menurunkan “emas” adalah ilusi tak berdasar. Ini tidak sesuai dengan konsep perubahan dalam Islam. Islam mengajarkan “dinamisme” dalam kehidupan. Islam juga mengajarkan konsep ‘amal (bekerja dan beramal sesuai ilmu) juga kasab (mencari rezki secara maksimal, lewat pekerjaan yang diberikan secara profesional). Lewat konsep ini, Islam mengajarkan bahwa “dunia-akhirat” harus balance.

Suatu ketika, khalifah ‘Umar ibn Khattab masuk ke dalam masjid. Dia menemukan seorang pemuda yang sedang berdoa sembari mengangkat tangannya tinggi-tinggi dan berkata: “Ya Rabb urzuqni, ya Rabb urzuqni”. Ya Allah penuhilah rezekiku, ya Allah penuhilah rezekiku. ‘Umar kemudian mengatakan: “Wahai pemuda, pergi kerja, jemput rezeki Allah. Sungguh, langit tidak akan menurunkan emas.”

Mungkin dari kita ada yang ingin menjadi pintar, maka syaratnya “perubahan”. Rubah kondisi kita yang malas menghampiri buku untuk dapat ‘bergelut’ dengan buku-buku. Orang miskin yang ingin kaya, juga harus melakukan perubahan. Mungkin ada yang salah dalam konsep mencari rezekinya selama ini. Orang yang ingin pintar tanpa belajar adalah angan-angan ngawur. Orang yang ingin kaya tanpa usaha adalah orang-orang yang salah jalur dan tak mengerti aturan dunia.

Lebih penting lagi: perubahan itu sifatnya gradual. Gradualitas perubahan ini merupakan sunnatullah. Lewat alam ini Allah mengajarkan konsep gradualitas perubahan. Dari sejak matahari terbit hingga terbenam, Allah mengajarkan konsep gradualitas. Pertumbuhan manusia, hewan dan tumbuhan juga mengindikasikan hal ini. Tidak ada yang ujug-ujug dan sim salabim langsung ada dan tersedia. Karena ini mustahil terjadi.

Dan Allah mengajarkan bahwa tidak ada yang “kekal” di dunia ini. Yang kekal adalah “perubahan” itu sendiri. Maka berubahlah. Sebelum semua kenikmatan dan kesempatan untuk berubah itu dicabut oleh Allah s.w.t. Yang tidak punya keinginan untuk berubah adalah menantang “sunnatullah”. Karena what does not change/ is the will to change. “Apa yang tidak berubah/adalah kehendak untuk berubah” kata Olson dalam The Kingfisher-nya. Maksudnya: setiap kita “wajib” berubah. [Q]


Mereka Membenci “Al-Qur’an”

Agustus 10, 2008

Aku tersentak ketika membuka situs idolaku www.hidayatullah.com (Minggu, 10 Agustus 2008). Diberitakan di dalamnya bahwa Lembaga Urusan Agama Turki “menutup” 1.817 kelas pembelajaran Al-Qur’an. Alasannya sangat simplistic: “Mereka tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.”

(http://hidayatullah.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7381&Itemid=1).

Luar biasa! Dan ini bukan hal yang “enah” dan baru. Karena Turki adalah negara “Sekuler Kaffah”. Murni sekuler. Aneh bin ajaib, jika kelas pembelajaran Al-Qur’an harus ditutup hanya karena tidak punya izin resmi. Jika begitu, lembaga urusan agama Turki tidak mengertai “kerjaannya” sendiri. Bahwa urusan agama harus mengerti anasir agama Islam, yaitu Al-Qur’an Al-Karim.

Sebagai negara sekuler “kaffah”, Turki harus membuang segala atribut yang berbau Islam. Bapak mereka sendiri, Musthafa Kamal Attaturk(1880-1938) memang sangat membenci Islam. Aku baru saja membeli buku Kamal Attaturk: Pengusung Sekulerisme dan Penghancur Khilafah Islamiyah (Juli, 2008) karya Dhabith Tarki Sabiq. Di dalamnya (hlm. 239) dinyatakan bahwa Attaturk dalam mengatur Turki memberlakukan dua hal penting: Undang-undang Sipil dan Sekulerisme. Yang pertama: penetapan tidak adanya kaitan antara negara dengan agama. Dan yang kedua: penjauhan atas apa yang dinakaman dengan Undang-Undang Sipil –dimana dialah yang membentuk hak-hak dasar dan ukurannya dalam masyarakat—dari hubungan dan hak-hak dasar dalam Islam.

Aku ingin mengutip satu kisah menarik mengenai sekulerisme dari buku di atas (hlm. 244). Dalam catatan harian Kilij Ali –yang merupakan salah seorang yang ikut celaka bersama Musthafa Kamal—bagaimana segala sesuatunya terlaksana dengan tipu muslihat dan di balik tabir moto yang samar, yang tidak diketahui bentuk sebenarnya:

“Persoalan sekulerisme telah dimunculkan pada salah satu rapat Majelis Pertama. Pada pertemuan hari itu, Musthafa Kamal yang memimpin Majelis. Tiba-tiba salah seorang ulama terkenal di Majelis naik ke mimbar, dengan gaya bahasa menyindir ia mulai berbicara, ‘Wahai kawan-kawan sekalian, sesungguhnya perkataan sekulerisme sudah ada dalam setiap bibir, tetapi aku –mohon maaf—tidak bisa memahami istilah ini.’

Mendengar ucapan itu, Musthafa Kamal selaku Pemimpin Majelis tidak dapat menahan diri. Ia segera memotong pembicaraannya dengan memukul meja sambil berkata, ‘Yang dimaksud dengan sekulerisme adalah kita hendaknya menjadi manusia wahai Syekh kami! Menjadi manusia!’ Inilah jawaban Musthafa Kamal terhadap jawaban Syekh.”

Sejak lama, Al-Qur’an memang –bukan hanya di Turki—menjadi “batu sandungan” bagi mereka yang tidak ingin diatur oleh isi dan kandungannya. Bagi mereka Al-Qur’an sangat membelenggu. Oleh karenanya, kaum sekuler banyak yang ‘mengekor’ dan ‘membebek’ kepada tradisi kaum kafir Quraisy di Mekah dahulu –kemudian dilanjutkan di Madinah al-Munawwarah. Kaum kafir Quraisy meminta Rasulullah s.a.w. agar “menukar” Al-Qur’an dengan kitab yang lainnya. Karena bagi mereka Al-Qur’an “mengekang” kebebasan jahiliyah. Mereka tidak bisa minum khamar; mereka tidak bisa lagi berjudi; mereka tidak bisa mengebiri “hak waris” dari kaum perempuan. Karena selama ini wanita menjadi komoditi yang digilir dan diwarisi.

Lihatlah apa yang dilakukan oleh tentara Amerika Serikat di Irak! Pasukan dari Pam Sam itu terbiasa menjadikan Al-Qur’an sebagai “sasaran tembak atau latihan tembak-menembak”. Di penjara “biadab” Guantanamo, Al-Qur’an sudah biasa dimasukkan ke closed atau sekadar menjadi tissue untuk membersihkan sepatu para tentara di sana. Apakah itu yang dinamakan dengan “menjunjung tinggi” Hak Azasi Manusia (HAM)?

Masih segar dan hangat dalam memori umat Islam, bagaimana kebencian Greet Wilders dari Belanda. Anggota wakil rakyat liberal asal negeri Kincir Angin itu banyak memutar-balikkan ayat-ayat Al-Qur’an. Dia bukan tidak mengerti keagungan Al-Qur’an, tapi karena “membenci” Al-Qur’an. Maka ayat-ayat yang benar pun menjadi “salah”. bagi orang yang sati tipe dengan Wilders yang salah bukan ilmu dan pengetahuannya, melainkan pemahamannya. Pemahamannya sudah “sakit kronis”. Bagi mereka tepat sekali dibacakan pepatah ini, ‘Kam min a’ibin qaulan shahihan, wa afatuhu min al-fahm al-saqim’. “Berapa banyak orang yang mencela perkataan yang benar, karena pemahamannya sudah sakit”.

Di Indonesia, orang-orang yang membenci Al-Qur’an pun semakin menjamur. Dimana-mana bermunculan para penghujat Al-Qur’an. Adagium dan diktum mereka pun bermacam-macam. Ada yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu adalah ‘muntaj tsaqafi’, ‘cultural product’ alias “produk budaya”. Ada juga yang menyebut Al-Qur’an dari sampul depan sampai belakang “bukan” Al-Qur’an. Maka dia tidak tepat disebut sebagai firman Allah secara verbatim. Ada pula yang mengusulkan untuk menemukan Al-Qur’an “edisi kritis” (a critical edition of the Qur’an). Bahkan ada yang berani menyamakan Al-Qur’an dengan Bible. Karena keduanya “produk” sejarah. Sama-sama tidak sempurna dan sama-sama punya problem. Semuanya bermuara pada satu sungai: “sungai kebencian”. Meskipun kalau dilihat dan diteliti, pendapat mereka murni “jiplakan” dan “asimilasi” dari pemikiran dan ide orientalis Barat.

Babak kebencian terhadap Al-Qur’an tidak akan pernah berakhir. Ia akan terus berlanjut. Aku selalu meyakini bahwa: Nabi Muhammad memang lahir di samping Ka’bah, tapi jangan lupa bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab juga sama-sama lahir di Ka’bah. Artinya, dimana ada “kebenaran” di sana pula ada “kebatilan”. Namun, kita harus meyakini satu undang-undang yang sudah valid dari Allah: ‘wa qul ja’al haqqu wa zahaqal bathil, innal bathila kana zahuqan’ (Qs. Al-Isra’ [17]: 81). Kebenaran lah yang pertama kali muncul ke permukaan bumi, maka kebenaran pula yang akan bertahan. Bukankah Al-Qur’an berisi segala macam kebenaran? Dia turun dari Allah yang Mahabenar (al-Haqq); dibawa oleh malaikat Jibril yang selalu menyampaikan wahyu kebenaran; diturunkan ke dalam hati sang Nabi Kebenaran (Muhammad s.a.w.); diperuntukkan kepada umat yang cinta kebenaran. Maka, kebenaran akan selalu dibela dan dimenangkan. [Q]


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.