Liberalisasi Pemikiran Islam di Indonesia[1]
(Mencermati Pengaruh Missionaris, Orientalis dan Kolonialis)
Qosim Nursheha Dzulhadi[2]
Prolog
Sejak diturunkan di Mekkah, Islam sudah mendapat “tantangan” hebat dari kaum kafir-musyrik. Karena Islam dianggap telah merusak tatanan, nilai dan sistem yang tengah berlaku (status quo) ketika itu. Islam memang merombak segalanya, lewat konsep Tawhid yang hingga kini mapan (established) tak berubah.
Hari ini, Islam mendapat tantangan yang lebih besar. Terutama dari tiga “amunisi” Barat yang memang sejak lama –sejak Perang Salib—begitu phobia terhadap Islam: Missionaris, Orientalis dan Kolonialis. Lewat tiga amunisi ini, Barat berusaha menghancurkan konstruks peradaban Islam. Al-Qur’an kemudian dihujat[3]; Nabi Muhammad s.a.w. dilecehkan; syari’at Islam didekonstruksi, dll.
Tulisan sederhana ini mencoba untuk melihat usaha para missionaris, orientalis dan kolonialis dalam merusak Islam. Kemudian, akan dilihat sejauh mana pengaruhnya dalam pemikiran Islam, khususunya di Indonesia. Dimana infiltrasi dan pengaruhnya, sekarang, begitu kentara.
Missionaris, Orientalis dan Kolonialis
I. Missionaris
Sejatinya, para missionaris tidak muncul dan hadir di tengah-tengah agama Islam “sendirian”. Ia akan tetap ditemani oleh kolonialis, sebagai pintu gerbangnya. Pelengkap dari keduanya adalah: orientalis.[4]
Tujuan dari missionaris ini, menurut Hamid Fahmy terbagi menjadi dua:
Pertama, dekonstruksi pemikiran.
Progmram ini telah lama terjadi dan dapat dibuktikan melalui pengakuan Alb C. Kruyt (tokoh Nederlands bijbelgenootschap) dan OJH Graf van Limburg Stirum, seperti dikutip oleh Dr. Aqib Suminto berikut ini:
“…kristenisasi merupakan faktor penting dalam proses penjajahan dan zending Kristen merupakan rekan persekutuan bagi pemerintah kolonial, sehingga akan membantu menghadapi setiap rintangan yang menghambat perluasan zending.”[5]
Program missionaris yang menonjol adalah mengubah pemikiran umat Islam. Strategi ini telah lama diikrarkan oleh Samuel Zwemmer, seorang orientalis yang menjabat direktur organisasi missionaris dan pendiri jurnal The Muslim World. Pada Konferensi Missionaris di kota Yerusalem, 1935, Zwemmer mengatakan:
“Misa utama kita sebagai orang Kristen bukan menghancurkan kaum Muslimin, namun mengeluarkan seorang Muslim dari Islam, agar jadi orang Muslim yang tidak berakhlak. Dengan begitu, akan membuka pintu bagi kemenangan imperialis di negeri-negeri Islam. Tujuan kalian adalah mempersiapkan generasi baru yang jauh dari Islam. Generasi Muslim yang sesuai dengan kehendak kaum penjajah, generasi yang malas, dan hanya mengejar kepuasan hawa nafsu.
Di dalam mata rantai kebudayaan Barat, gerakan misi punya dua tugas: menghancurkan peradaban lawan (baca: peradaban Islam) dan membina kembali dalam bentuk peradaban Barat. Ini perlu dilakukan agar Muslim dapat berdiri pada barisan budaya Barat akhirnya muncul generasi Muslim yang memusuhi agamanya sendiri.”[6]
Apa yang diikrarkan dan dicanangkan oleh Zwemmer, jika kita mau jujur, benar-benar “berhasil”. Berapa banyak orang Islam yang “tak bermoral”. Fenomena ini sangat memalukan dan memilukan. Para pemikir Muslim tak segan-segan untuk mengkritik dan menyalahkan Islam. Bahkan tidak sedikit yang melecehkan ajarannya agamanya sendiri. Orang-orang seperti Mohammed Arkoun (Perancis, asalnya Aljazair), Nashr Hamid Abu Zayd (Mesir), Sa’id al-‘Asymawi (Mesir), Gus Dur, Ulil Abshar-Abdalla (Indonesia), dll adalah beberapa contoh dari keberhasilan rencana Zwemmer. Semuanya memusuhi Islam. Sehingga Islam tak sepi dari kritik negatif: Islam mundur, Islam tak sesuai dengan zaman, Islam harus drombak dan direformasi, Al-Qur’an mengajarkan kekerasan, hadits-hadits Rasulullah tidak semuanya wajib diikut, tidak ada ulama yang paling otoritatif, dlsb.
Usaha missonaris sekarang ini lebih cangging. Mereka banyak meniru tokoh-tokoh pendahulu mereka, seperti John of Damascus (Yuhanna al-Dimasyqi). Al-Qur’an dihujat lewat ayat Al-Qur’an yang menurutnya tak benar. Contoh kasus adalah perkawinan Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsy. Para missionaris banyak yang melecehkan Rasulullah, karena menurut mereka hypersex. Sampai-sampai istri anak angkatnya pun dikawini. Padahal pandangan mereka banyak salahnya. Pernikahan Rasulullah s.a.w. dengan Zaynab berdasarkan “wahyu Allah”, bukan berdasarkan nafus. Lain daripada itu, banyak hikmah dari perkawinan ini. Salah satunya adalah: pembolehan pernikahan dengan mantan istri anak angat. Hal ini untuk merombak hukum Jahilyyah dan untuk memudahkan umat Islam.[7]
Isu ini terus diangkat dan disebarkan oleh para missionaris dan beberapa pemikir Kristen yang memang membenci Islam dan nabinya. Salah satunya adalah Robert Spencer[8], pengkritik Islam paling “radikal” saat ini. Poligami (al-ta’ddud) Rasulullah s.a.w. pun tak lepas dari kritiknya yang tak berdasar.[9]
Kedua, program konversi (pemurtadan)
Ini tujuan missionaris yang juga tampak jelas di berbagai negara Islam. Kasus-kasus pemurtadan berkedok bantuan bukan ‘isapan jempol’ belaka. Semuanya terjadi dan telah berlangsung lama. Untuk program ini, Amerika Serikat tak tanggung-tanggung mengucurkan dana.
Yang paling mutakhir, adalah fakta bahwa lembaga-lembaga bantuan berbasis agama Kristen, ternyata adalah lembaga yang paling banyak menerima bantuan dana dari pemerintah George W. Bush. Pada tahun fiskal 2005, dana untuk pelayanan sosial yang jumlahnya lebih dari 2.1 milyar dollar, sebagian besar disalurkan ke organisasi-organisasi berbasiskan agama Kristen.[10]
II. Orientalis
Akar gerakan orientalisme dapat ditelusuri dari kegiatan mengoleksi dan menterjemahkan teks-teks dalam khazanah intelektual Islam dari bahasa Arab ke bahasa Latin sejak Abad Pertengahan di Eropa.[11] Sehingga banyak berdiri berbagai universitas yang mendirikan program Islamic Studies, Middle Eastern, atau Religious Studies. Universitas London, misalnya, mendirikan SOAS (School of Oriental African Studies); Universitas McGill, Canada, Univeristas Leiden Belanda mendirikan Departement of Islamic Studies; Universitas Chicago, Univeritas Edinburgh, University of Pennsylvania, Philadelpia dan lain-lain mendirikan Department of Middle Eastern Studies; Universitas Birmingham Inggeris mendirikan Centre fo the Study of Islamic-Christian Relation dan banyak lagi lainnya.[12]
Meski begitu, Hamid Fahmy juga menganjurkan agar umat Islam bersikap ‘jurdil’ terhadap usaha-usaha orientalis. Karena memang tak semuanya “negatif”. Banyak hal yang dapat juga dimanfaatkan, seperti penyusunan lexicon, kamus-kamus, encyclopedia, kompilasi hadits dan sebagainya.[13] Memang, kaca-mata yang digunakan harus lewat logika binner: hitam-putih, benar-salah, postif-negatif, dlsb. Musthaf al-Siba’i pun menganjurkan agar bersikap adil terhadap mereka. Istilah dia adalah, al-Istisyraq wa al-Mustasyriqun: Maa Lahum wa Maa ‘Alayhim.[14]
Bersikap adil terhadap para orientalis tidak berarti tidak “kritis”. Justru keadilan harus diaplikasikan dalam cara pandang yang kritis dan serba waspada. Karena faktanya, menurut al-Siba’i, ada juga yang “menyedihkan”. Banyak karya orientalis itu yang menjadi rujukan utama dan digunakan oleh para mahasiswa institut dan universitas dunia (thalib al-ma’ahid wa al-jami’at al-‘alamiyyah…[15]
Sama dengan al-Siba’i, Hamid Fahmy membagi motif orientalisme ke dalam beberapa hal:
Pertama, motif agama (al-dafi’ al-dini).[16] Hamid Fahmy mengutip Thomas Right dalam Early Christianiy in Arabia, bahwa “perseteruan” antara Islam dan Kristen terjadi sejak bala tentara Kristen pimpinan Abrahah menyerang Ka’bah dua bulan sebelum Nabi lahir. Kalau saja tentara itu tidak salah, mungkin seluruh jazirah itu berada di tangan Kristen, dan tanda salib sudah terpampang di Ka’bah. Muhammad pun mungkin mati sebagai pendeta.[17]
Kedua, motif politik (al-dafi’ al-siyasi).[18] Di sini Barat melihat bahwa Islam merupakan “peradaban besar” yang mengancam, karena memiliki khazanah dan tradisi ilmu pengetahuan yang tinggi. Oleh sebab itu, mereka perlu merebut khazanah ini untuk kemajuan mereka dan sekaligus untuk menaklukkan Islam. Jadi, motif dan kajian orientalis itu bersifat “politis”, yaitu untuk kemajuan kolonialisme.[19] Almarhum al-Siba’i menegaskan bahwa pengaruh motif politik ini ketika banyak para duta Barat (al-sufara’ al-gharbiyyun) –dan masih banyak berada di negara-negara Arab—menghembuskan berbagai “desas-desus” untuk memisahkan (al-tafriqah) negara-negara Arab dengan negara-negara Islam. Alasannya adalah: memberikan ‘nasehat’ dan mengucurkan bantuan, setelah mereka mempelajari psikologi banyak aparat negara setempat dan setelah mereka mengetahi “titik lemah” politik umum mereka. Sebagaimana mereka mengetahui gerakan-gerakan nasionalisme yang “membahayakan” kepentingan dan kolonialisme mereka (al-mashalih wa al-isti’mar).[20]
Jadi, orientalis dan orientalisme itu sebenarnya melihat Islam lewat ‘kaca mata’ mereka sendiri. Dan tentunya tidak bisa dianggap “objektif” seluruhnya. Apalagi, kebanyakan mereka bersembunyi di balik topeng studi “ilmiah”. Meskipun ilmiah, tapi worldview dan metodologi yang digunakan adalah bias Barat, bahkan bias agama (Kristen). Oleh karena itu, Edward Said, baik dalam Orientalism (1978) maupun dalam The World, The Text and the Critic (1983) yakin bahwa orientalis dan Barat adalah “diskriminatif”. Batas rasial, kultural dan bahkan saintifik sangat kental. Antara “kami” dan “mereka”, minna dan minhum merasuk ke dalam kajian sejarah, linguistic, teori ras, filsafat, antropologi dan bahkan biologi hingga abad ke 19.
Edmund Leach setuju, sekali stigma other itu melekat, maka selain bangsa Eropa tetap asing dan bahkan inferior. Ringkasnya, katanya, kajian Timur yang berasaskan ilmu Barat telah di-frame oleh pengalaman imperialisme dan persengketaan kultural (cultural hostility). Zaynab al-Ghazzali malah lebih keras dari itu. Katanya, memisahkan agama dari politik atau Islam dari hukum syari’ah adalah tindakan kriminal. Di kalangan pemikir Barat sendiri, framework orientalis itu diberi stigma sebagai “exotic cum barbaric norm”.[21]
Hamid Fahmy memang hanya menyebutkan dua motif tersebut di atas. Meskipun seharusnya dia harus lebih banyak lagi menyebutkan. Karena memang Hamid Fahmy menilai, dua motif itu lah ‘induk’ dari motif-motif yang lain. Al-Siba’i malah menyebutkan –selain dua motif tersebut—beberapa motif lagi, yakni: motif kolonilaisme (al-dafi’ al-isti’mari); motif perdagangan (al-dafi’ al-tijari); dan motif ilmiah (al-dafi’ al-‘ilmi).[22]
Hamid Fahmy menjelaskan bahwa ciri-ciri kajian orientalis adalah “parsial”. Artinya, jika mereka mengkaji satu bidang tertentu, mereka melewatkan bidang kajian yang lain. Sebagai contoh, ketika mengkritik Al-Qur’an, mereka melewatkan ilmu tafsir, bahkan tidak heran jika para orientalis mengkaji Al-Qur’an dengan menggunakan metodologi Bible.[23]
Pengaruh kajian orientalis yang bias itu kini banyak merasuk ke dalam para pemikir Muslim. Tampaknya mereka mengira bahwa dengan ‘membebek’ kepada metodologi orientalis dalam melakukan pembaruan Islam. Padahal, tidak demikian halnya. Karena gerakan orientalisme, sebagaimana disimpulkan oleh Edward Said adalah:
(1) bahwa orientalisme itu lebih merupakan gambaran tentang pengalaman manusia Barat ketimbang tentang manusia Timur (Orient);
(2) bahwa orientalisme itu lebih merupakan gambaran yang salah tentang kebudayaan Arab dan Islam;
(3) bahwa meskipun kajian orientalis nampak objektif dan tanpa interest (kepentingan), namun ia berfungsi untuk tujuan politik.[24]
Maka tidak heran, jika banyak orientalis yang terus melakukan “pengraguan” (al-tasykik) terhadap risalah Nabi s.a.w.; Islam dikaburkan, bukan agama dari Allah; hadits tidak benar dari Rasulullah; meragukan nilai Fiqh Islam; bahasa Arab incompatible dengan perkembangan sains (al-tathawwur al-‘ilmi).[25] Dengan begitu, objektivitas orientalis dan orientalisme adalah “semu”, kalau tidak dikatakan “palsu” (false). Ini yang terkadang tanpa disadari banyak diadopsi oleh beberapa kalangan dari pemikir Muslim sekarang.
II. Kolonialis
Kolonialisme di masa lalu dan di masa kini, menurut Hamid Fahmy, masih memiliki motif yang sama, yaitu “ekonomi” dan “politik”. Maka dari itu, kerjasama di masa lalu antara kolonialis, orientalis dan missionaris masih terus berjalan hingga kini, meskipun dalam bentuk lain.
Strategi bagaimana agar pemikiran Barat kolonialis dapat mempengaruhi ide-ide dan pemikiran umat Islam, dan bagaimana sebuah pemikiran berubah menjadi kebijakan strategis, dapat disimak dari penuturan Cherlyl Bernard dalam bukunya Civil Democratic Islam, Partners, Resources and Strategies (2003). Buku ini menjelaskan tentang strategi dan taktik pemikiran yang perlu dilakukan Barat untuk menghadapi umat Islam pasca 11 September 2001. Tergetnya: untuk melawan apa yang mereka istilahkan dengan “terorisme dan fundamentalisme” dalam Islam. Bahkan, setelah menulis buku ini, Bernard menulis buku lain, “U.S. Strategy in the Muslim World After 9/11 (2004), The Muslim World After 9/11 (2004), dan Three Years After: Next Steps in the War on Terror (2005).[26]
Tujuan dari buku-buku tersebut adalah: untuk membuat suatu laporan dan usulan dalam rangka membantu kebijakan pemerintah Amerika, khususnya soal pemberantasan ekstremisme, dan pengembangan bidang sosial, ekonomi, politik melalui proses demokratisasi.[27] Bernard pun menyarankan dua hal penting: pertama, tentang nilai-nilai mana dalam Islam yang bisa diseret ke dalam nilai-nilai Amerika. Kedua, tentang peta masalah-masalah umat Islam dalam konteks nilai-nilai Amerika. Dan akhirnya muncullah saran-saran agar isu-isu seperti demokrasi dan HAM, poligami, hukuman bagi kriminalitas, keadilan, masalah minoritas, pakaian wanita, ham-hak suami-istri, dll, masuk ke dalam pemikiran Islam.[28]
Yang pasti, simpul Hamid Fahmy, missionarisme, orientalisme dan kolonialisme merupakan gerakan bersama yang tidak terpisahkan. Sejarah telah mencatat bahwa watak Westernisasi yang tidak lain adalah kolonialisasi tercermin dari motto mereka: Gold, Glory and Gospel (maksudnya: emas atau Kekayaan, Kejayaan dan Kristenisasi).[29]
Penerapan Liberalis Pemikiran di Indonesia
Sebagaimana disinggung sebelumnya, bahwa pengaruh tiga gerakan “amunis” Barat di atas berdampak pada pergeserang paradigma (shift paradigm) dalam pemikiran Islam. Berikut ini akan dibeberkan bagaimana pengaruh itu begitu “mengakar kuat” di Indonesia.
I. Penyebaran Doktrin “Relativisme”
Doktrin relativisme pada mulanya berasal dari Protagoras, seorang Sofis yang berprinsip bahwa manusia adalah ukuran segala sesuatu (man is the masure of all things). Di zaman Barat postmodern doktrin ini dicetuskan oleh F. Nietzsche dengan doktrin yang disebut nihilisme yang intinya adalah “relativisme”. Dengan doktrin yang sangat ampuh menggusur metafisika dan kebenaran agama itu Nietzsche berani mendeklarasikan slogan “God is dead”.
Doktrin relativisme ini mengajarkan bahwa disana tidak ada lagi nilai yang memiliki kelebihan dari nilai-nilai lain. Agama tidak berhak mengklaim mempunya kebenaran absolut. Ia hanya dipahami sama dengan persepsi manusia sendiri yang relatif itu.[30] Artinya: tidak ada kebenaran “mutlak”, semuanya relatif alias nisbi. Pengaruh doktrin ini sudah begitu mapan di kalangan akademisi Indonesia, baik para dosen maupun mahasiswanya. Di bawah ini adalah bukti konkretnya:
“Penafsiran atas sebuah agama (baca: Islam) sendiri tidaklah tunggal. Dengan demikian, upaya mempersamakan dan mempersatukan di bawah payung (satu tafsir) agama menjadi kontraproduktif. Dan pada gilirannya agama kemudian menjadi sangat relatif ketika dijelmakan dalam praktik kehidupan sosial sehari-hari.
Pada wilayah ini yang selayaknya menjadi pegangan adalah bahwa kita tidak dapat mengetahui kebenaran absolut. Kita dapat mengetahui kebenaran hanya sejauh itu absah pada kita. Artinya, kebenaran yang selama ini kita pahami tak lain adalah kebenaran sepihak.”[31]
Ini jelas doktrin yang tak benar. Karena akan menapikan otoritas ulama Muslim klasik dan yang lainnya. Ajaran Islam akan gugur jika dikatakan tak “absolut” alias relatif. Dalam bidang tafsir, misalnya, tidak ada lagi tafsir yang otoritatif. Begitu juga dengan Fiqih, hadits, Ushul Fiqh, dlsb. Dengan begitu, doktrin ini dapat menghancurkan sendi-sendi Islam.
Contoh konkretnya adalah Ahmad Abdullah al-Naim, tokoh liberal dari Amerika Serikat. Dalam sebuah acara bedah buku di Jakarta menyatakan bahwa orang-orang seperti al-Qaradhawi, Sayyid Qutbh, dan lain-lain adalah sesat dan menyesatkan karena memberi fatwa.[32]
Di Indonesia sediri, kaum Jaringan Islam Liberal (JIL) cs mengatakan bawah fatwa MUI “tidak mengikat”. Makanya, ketika MUI mengeluarkan fatwa “haram” atas Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme, mereka ‘kebakaran jenggot’. Bahkan, Ulil Abshar-Abdalla menyatakan dengan lantang bahwa “MUI itu bodoh”. Walaupun akhirnya dia “minta maaf”. Tapi jelas sekali, bahwa anti fatwa merupakan imbas dari paham dan doktri relativisme. Artinya, fatawa adalah “kesepatakan dan pemahaman ulama” yang tidak absolut, realtif. Oleh karena itu, layak ditolak.
II. Mengkritik Al-Qur’an
Mengkritik Al-Qur’an, khususnya Mushaf Utsmani menjadi tren baru pemikiran Islam. Ini semua merupakan pengalaman para missionaris dalam mengkaji Bible. Karena Bible, tak dapat dipungkiri, memiliki problem serius yang sampai hari ini tak terpecahkan. Pelarian dari itu semua, mereka mencoba untuk mengkritik Al-Qur’an. Theodore Noldeke mencoba untuk menulis sejarah Al-Qur’an lewat Geschichte des Qorans), yang kemudian diikuti oleh pendeta Edward Sell (m. 1932), yang menulis Historical Development of the Qur’an (1909).[33]
Kritik terhadap Al-Qur’an sejatinya diawali oleh pengalaman Kristen yang bermasalah dengan Bible mereka. Hal ini diakui sendiri oleh Alphonse Mingana (m. 1937):
“Sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan studi kritis terhadap teks Al-Qur’an, sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani.”[34]
Hal ini disebabkan karena mereka ‘cemburu’ terhadap umat Islam dan kitab sucinya. Karena ternyata mayoritas ilmuwan dan cendekiawan Kristen sudah lama meragukaan otentisitas Bible. Mereka terpaksa menerima kenyataan pahit bahwa Bible yang ada di tangan mereka sekarang ini terbuka bukan asli alias palsu. Terlalu banyak campurtangan manusia di dalamnya, sehingga sukar untuk dibedakan yang mana benar-benar Wahyu dan mana yang bukan. Sebagaimana ditegaskan oleh Kurt Aland dan Barbara Aland,
“Until the beginning of the fourth century, the text of the New Testament developed freely….Even for later scribes, for example, the parallel passage of the Gospels were so familiar that they would adapt the text of one Gospel to that of another. They also felt them-selves free to make corrections in the text, improving it by their own standard of correctness, wether gramatically, stylistically, or more substantively.”[35]
Upaya-upaya untuk mengkritik Al-Qur’an pun kemudian dilanjutkan oleh para orienalis lain, teruama Athur Jeffery (m. 1959), yang menggugat otentisitas Mushaf Utsmani. Arthur Jeffery banyak mengeluarkan teori-teori yang ingin merusak Al-Qur’an dan meragukan kaum Muslimin. Misalnya, dia meragukan kodifikasi Al-Qur’an pada masa Abu Bakar, adanya mushaf-mushaf tandingan (rival codices), seperti Mushaf Abdullah ibn Mas’ud, Mushaf ‘Ali ibn Abi Thalib, dlsb; al-Fatihah bukan dari Al-Qur’an, dll.[36]
Upaya menghujat dan mengkritik Mushaf Utsmani kemudian diadopsi oleh Sumanto Al Qurtuby. Dalam bukunya Lobang Hitam Agama dengan sangat berani dia menyatakan:
“Sesungguhnya hakikat al-Quran bukanlah “teks verbal” yang terdiri atas 6666 ayat bikinan Usman itu melainkan gumpalan-gumpalan gagasan.”[37] Dia menambahkan: “Al-Quran bagi saya hanyalah berisi semacam “spirit ketuhanan” yang kemudian dirumuskan redaksinya oleh Nabi.”[38] Oleh karena itu, menurutnya, Nabi, sahabat, dan pengalaman komunitas Mekkah dan Madinah (tajribatul madinah wa makkah) pada hakikatnya adalah “co-author” karena ikut “menciptakan” al-Quran.”[39] Setelah itu, Sumanto “beranda-andai bahwa “Seandainya (sekali lagi seandainya) Pak Harto berkuasa ratusan tahun, saya yakin Pancasila ini bisa menyaingi al-Quran dalam hal “keangkerannya” tentunya.”[40]
Di tempat lain dari bukunya dia menulis:
“Al-Quran, sehingga menjadi “Kitab Suci” (sengaja saya pakai tanda kutip) juga tidak lepas dari peran serta “tangan-tangan gaib” yang bekerja di balik layar maupun di atas panggung politik kekuasaan untuk memapankan status al-Quran. Dengan kata lain, ada proses historis yang amat pelik dalam sejarah pembukuan al-Quran hingga teks ini menjadi sebuah korpus resmi yang diakui secara konsensus oleh semua umat Islam. Proses otorisasi sepanjang masa terhadap al-Quran menjadikan kitab ini sebuah scripto sacra yang disanjung, dihormati, diagungkan, disakralkan dan dimitoskan. Padahal sebagian dari proses otorisasi itu berjalan dan berkelindan dengan persoalan-persoalan politik yang murni milik Bangsa Arab. Bahkan proses turunnya ayat-ayat al-Quran sendiri tidak lepas dari “intervensi” Quraisy sebagai suku mayoritas Arab.”[41]
Tanpa tedeng aling-aling Sumanto mengatakan bahwa Al-Qur’an dalam batas terentu adalah “perangkap” yang dipasang bangsa Quraisy (a trap of Quraisy).[42] Dan karena “keasyikan” menghujat Al-Qur’an, Sumanto bertubi-tubi menyerang Al-Qur’an. Dia menulis pernyataan-pernyataanya seperti di bawah ini:
“Kita tahu, al-Quran yang dibaca oleh jutaan umat Islam sekarang ini adalah teks hasil kodifikasi untuk tidak menyebut “kesepakatan terselubung” antara Khalifah Usman (644-656M) dengan panitia pengumpul yang dipimpin Zaid bin Tsabit, sehingga teks ini disebut Mushaf Usmani.”[43] “Maka, penjelasan mengenai al-Quran sebagai “Firman Allah” sungguh tidak memadai justru dari sudut pandang internal, yakni proses kesejarahan terbentuknya teks al-Quran (dari komunikasi lisan ke komunikasi tulisan) maupun aspek material dari al-Quran sendiri yang dipenuhi ambivalensi. Karena itu tidak pada tempatnya, jika ia disebut “Kitab Suci” yang disakralkan, dimitoskan.”[44] “Dalam konteks ini, anggapan bahwa al-Quran itu suci adalah keliru. Kesucian yang dilekatkan pada al-Quran (juga kitab lain) adalah “kesucian palsu” – pseudo sacra. Tidak ada teks yang secara ontologis itu suci.”[45] “Setiap teks memiliki keterbatasan sejarah. Karena itu, setiap generasi selalu muncul “agen-agen sejarah” yang merestorasi sebuah teks. Musa, Jesus, Muhammad Sidharta, Lao Tze, Konfusius, Zarasthutra, Martin Luther, dan lainnya adalah sebagian kecil dari contoh agen- tidak agen sejarah yang melakukan restorasi teks. Tapi produk restorasi teks yang mereka lakukan bukanlah sebuah “resep universal” yang shalih likulli zaman wa makaan (kompatibel di setiap waktu dan ruang). Mereka hadir di ruang hampa, mereka datang di tengah-tengah kehidupan manusia yang beragam dengan cita rasa yang berlainan pula. Jika mereka sudah melakukan restorasi teks atas teks sebelumnya, maka generasi pasca mereka mestinya melakukan hal yang sama dengan apa yang telah mereka lakukan: restorasi teks. Berpegang teguh secara utuh terhadap sebuah teks sama saja dengan berpegangan barang rongsokan yang sudah usang.”[46]
III. Paham Pluralisme Agama[47]
Penyebaran paham ini, hemat Hamid Fahmy, adalah salah satu agenda liberalisasi pemikiran. Pluralisme agama adalah inovasi teologis dan bentuk final dari pemikiran yang dibawa oleh agamawan liberal. Kelompok agamawan liberal dalam agama-agama ini, tidak lagi mengklaim bahwa agama mereka adalah sempurna dan absolut.[48] Stasion akhir dari paham ini adalah: semua agama adalah benar dan valid. Maka, para pemeluk masing-masing agama (khususnya: Islam, Yahudi dan Kristen) tidak boleh mengklaim agama mereka paling benar dan paling sempurna.
Salah satu dari imbas paham ini adalah konsep Ahli Kitab. Menurut kaum pluralis, Yahudi, Kristen dan Islam adalah sama-sama benar, sama-sama absolut dan sama-sama valid. Maka, Islam tak boleh memandang negatif terhadap Yahudi dan Kristen.
Mohammed Arkoun, misalnya, mengusulkan agar konsep Ahli Kitab didekonstruski menjadi “Masyarakat Kitab”. Kenapa? Karena menurutnya konsep Ahli Kitab masih menyisakan makna polemis dan pertentangan teologis. Artinya, makna teks Ahli Kitab ini mengandung paham ekslusivitas yang lebih mengedepankan “arena pertandingan kebenaran” dengan mencari justifikasinya dari agama. Untuk itu, maka perubahan paradigma (paradigm shift) dari Ahli Kitab ke konsep Masyarakat Kitab dianggap perlu agar dapat melucuti pelbagai faktor penghalang tersebut. Padahal intinya hanya ingin membangun sebuah gagasan yang sesuai dan selaras dengan inklusifisme beragama.[49]
Konsep ini kemudian dilebarkan kembali menjadi legalnya “kawin campur alias kawin beda agama”. Jika para ulama dulu mengharamkan seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, maka sekarang dibolehkan. Di Indonesia, yang paling gencar menjadi “kadi” perkawinan model ini adalah Zainul Kamal. Kasus terakhir adala perkawinan Kalina (Muslimah) dengan Deddy Corbuzier (Katolik). Bagi mereka ini adalah “pembaruan pemikirn Islam”. Bahkan ini dipandang sebagai “ijtihad” yang mesti dilakukan. Padahal pendapat mereka ini misleading alias keliru. Ijtihad ini, misalnya, diusung oleh Fiqih Lintas Agama. Di sana ditulis:
“Namun, bila pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim (Kristen dan Yahudi) diperbolehkan, bagaimana dengan yang sebaliknya, yaitu pernikahan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim, baik Kristen, Yahudi atau agama-agama non-semitik lainnya? Memang, dalam masalah ini terdapat persoalan serius, karena tidak ada teks suci, baik Al-Qur’an, hadis atau kitab fiqih sekalipun yang memperbolehkan pernikahan seperti itu. Tapi menarik juga untuk dicermati, karena tidak ada larangan yang sharîh. Yang ada justru hadis yang tidak begitu jelas kedudukannya, Rasulullah s.a.w. bersabda, “kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanit kami (Muslimah). Khalifah Umar ibn Khatthab dalam sebuah pesannya, “Seorang Muslim menikahi wanita Nasrani, akan tetapi laki-laki Nasrani tidak boleh menikahi wanita Muslimah.”[50]
Tidak puas dengan ini, ditambahkan oleh buku tersebut:
“Jadi, soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.[51]
Ijtihad ini lah menurut Syeikh al-Qaradhawi sebagai “ketergelinciran ijtihad kontemporer” (mazaliq al-ijtihad al-mu’ashir). Pernikahan seorang Muslim dengan wanita Ahli Kitab (al-kitâbiyyah) tidak bisa disamakan dengan seorang Muslimah menikah dengan seorang laki-laki Ahli Kitab (al-kitâbî). Padahal perbedannya sangat mencolok. Seorang Muslim mengakui dasar agama seorang kitâbiyyah. Sehingga, dia menghormatinya, memelihara haknya dan tidak ‘menyita’ aqidahnya. Sedangkan seorang kitâbî tidak mengakui agama sang Muslimah, tidak mengimani kitabnya (baca: Al-Qur’an) dan tidak mengakui nabinya (Muhammad s.a.w.). Bagimana mungkin seorang Muslim dapat hidup di bawah ‘payung’ seorang laki-laki yang tidak memandang hak apapun dari istrinya, yang notabene sebagai Muslimah? Pernyataan mereka bahwa Al-Qur’an hanya mengharamkan kaum wanita musyrik (al- musyrikât) dan kitâbiyyât yang tidak musyrikat, dibatalkan oleh ayat Al-Qur’an yang berbunyi: “Jika kalian mengetahui mereka (para wanita itu) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang (suami-suami mereka) yang kafir. Mereka (para wanit itu) tidak halal baginya, dan dia tidak halal bagi mereka.”[52]
Di sini, hukum itu disusun berdasarkan “kekafiran” (al-kufr), bukan atas “kemusyrikan” (al-syirk), dimana Allah s.w.t. menyatakan, “…jangan kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Jika pengambilan hukum (al-‘ibrah)[53] lewat kemuman lafaz, maka lafaz “al-kuffâr” (orang-orang, suami-suami kafir), di sini mencakup seorang kitâbî dan seorang pagan (al-watsanî: penyembah berhala). Maka, siapa yang tidak beriman kepada risalah Muhammad s.a.w. maka –menurut hukum-hukum dunia—adalah kafir, tanpa diperdebatkan.[54]
Dalam Islam, seorang Muslim dibolehkan mengawini wanita Ahli Kitab (kitâbiyyah). Tetapi “haram” hukumnya seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Dalam hal ini tidak ada “ijtihâd” lagi. Ijmak ulama sudah menyatakan hal demikian.[55]
IV. Mendekonstruksi Syari’ah[56]
Tujuannya adalah: bagaimana Islam dipahami dalam perspektif Barat, khususnya paham humanisme Barat. Caranya adalah dengan mengubah penafsiran, dengan: (a) menekankan kontekstualisasi Ijtihad (dekonstruksi syari’ah); (b) menekankan komitmen terhadap rasionalitas dan pembaruan; (c) mengembangkan paham pluralisme sosial dan pluralisme agama.[57]
Dari sana, kaum liberal-sekular-pluralis mencoba untuk menyatakan bahwa semua orang bebas “berijtihad” dan memberikan penafsiran semaunya. Konsep Ushul al-Fiqh yang berbunyi, al-‘Ibratu bi ‘umum al-lafzhi laa bi khusush al-sabab oleh mereka dibalik menjadi al-‘ibratu bi khusush al-sabab laa bi ‘umum al-lafzhi. Untuk apa? Agar kontekstual. Lalu bagaimana dengan pengharaman babi, khamar dan zina yang ada dalam Al-Qur’an? Jelas tidak berdasarkan sebab khusus. Dari sini, tampak bahwa klaim kaum Sepilis itu adalah “rancu”.
Sejatinya, yang diinginkan oleh mereka adalah merusak konsep ‘Ijtihad’. Karena mereka menolak ijtihad yang dimonopoli oleh ulama. Maka siapa saja boleh berijtihad. Tak heran, jika seorang Irshad Manji yang “lesbian” pun dianggap “mujtahid” oleh kaum liberal. Hal ini diungkapkan oleh Nong Darol Mahmada, aktivis JIL perempuan. Dia menulis bahwa: “Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigi Menyerukan Ijtihad”.[58] Di sini, “moral” sudah tidak dijadikan patokan ijtihad. Tak masalah apakah seorang mujthadi itu lesbian, homoseks atau kelainan lainnya. Yang penting “ijtihadnya”.
Contoh yang paling mutakhir untuk kasus ini di Indonesia adalah: dukungan besar terhadap praktek homoseksul dan lesbianisme. Pendukungnya pun tak tanggung-tanggung, Prof. Dr. Hj. Musdah Mulia. Menurutnya, “Allah Hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia.”[59]
V. Feminisme dan Kesetaraan Gender[60]
Paham feminisme dan kesetaraan gender adalah murni konsep Barat, yang diwarnai oleh kondisi sosialnya. Ini didefinisikan oleh H.T. Wilson dalam Sex and Gender, bahwa:
“Gerakan gender tidak mempersoalkan perbedaan identitas laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis atau jenis kelamin, tetapi mengkaji aspek sosial, budaya, psikologis dan aspek-aspek non-biologis lainnya.”[61]
Yang muncul kemudian di ranah sosial adalah: ciri-ciri budaya Barat daripada unsur kemanusiaannya. Untuk memahamkan masalah ini, Irshad Manji diundang dari Canada ke Indonesia.[62] Kaum feminis dan penggerak gender juga mengusung konsep “ijtihad”, yang tentunya jauh dari syarat dan piranti yang disepakati oleh para ulama.
Contoh kasusnya adalah Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang diketuai oleh Musdah Mulia yang diantaranya berisi beberapa poin berikut:
a) mengharamkan poligami;
b) menghalalkan kawin beda agama Muslimah dengan non-Muslim atau sebaliknya;
c) pernikahan dapat dilakukan tanpa wali, ijab-qabul dapat dilakukan calon suami istri;
d) masa iddah bukan hanya dimiliki oleh wanita tetapi juga untuk laki-laki. Masa iddah laki-laki adalah 130 hari;
e) talak tidak dijatuhkan oleh pihak laki-laki, tetapi boleh dilakukan oleh suami atau istri di depan Sidang Pengadilan Agama;
f) bagian warisan laki-laki dan wanita adalah sama.[63]
Inilah contoh “kemungkaran ilmu”, bukan ijtihad. Ijtihad semacam ini lebih layak disebut dengan “pelancuran intelektual”, karena bias kepentingan dan bias Barat. Jelas di balik counter legal draft itu tersimpan tujuan tendensius, sampai berani mengubah konsep dan doktri agama yang telah mapan.
Epilog
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh Missionaris, Orientalis dan Kolonialis sangat besar dalam ranah pemikiran Islam. Hal ini mengindikasiakn keberhasilan “Trio Amunisi” Barat di atas. Para semi-orientalis pun lahir dan berani mengkiritk agamanya sendiri. Ternyata masih banyak yang malu beragama Islam; masih banyak yang merasa tak berharga menjadi Muslim; dan masih banyak yang terjajah pikirannya. Dan ternyata, kita belum merdeka. Kita masih dijajah. Agama kita masih dijajah. Dan anehnya, kita tak merasa sedang dijajah. Lebih memalukan dan memilukan: yang menjajah kita ternyata orang kita sendiri.
Yang dibutuhkan oleh umat Islam adalah: membangun budaya keilmuan yang baik dan mapan. Karena tantangan ke depan “lebih dahsyat” dan lebih shopisticated (baca: canggih). Canggih bukan karena hebat, tetapi adalah “penipuan” di balik kata-kata dan penggunaan dalil. Kaum Sepilis juga tahu Al-Qur’an dan hadits. Tetapi mereka gunakan keduanya untuk menghancurkan Islam. Maka benar kata ‘Umar bahwa: al-ladzi yahdim al-Islama…..(salah satunya adalah) jidal al-munafiq bi al-Qur’an. Atau menurut istilah Imam ‘Ali karrama Allah wajhah, ‘Kalimat Haqq yuradhu biha bathil’. [Q]
Wallahu al’lamu bi al-shawab.
Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS),
25 November 2008
[1] Disampaikan dalam acara bedah buku “Liberalisasi Pemikiran Islam (Gerakan Bersama Missionarsi, Orientalis dan Kolonialis)” karya Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi di Pondok Pesantren Modern Darul Ma’rifat (Gontor 3), Selasa tanggal 25 November 2008.
[2] Anggota Pendidikan Kaderisasi Ulama (PKU) di Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS), Institut Studi Islam Darussalam (ISID), Gontor Ponorogo, Jawa Timur. Utusan dari Pondok Modern Ar-Raudhatul-Hasanah, Medan, Sumatera Utara.
[3] Lebih detil lihat, Adnin Armas, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an: Kajian Kritis, (Gema Insani Press, 2005.
[4] Lihat, Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam, (CIOS-ISID: Gontor, 2008), hlm. 45.
[5] Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (LP3S, 1985), hlm. 26 dalam Hamid Fahmy, ibid.
[6] Ali Gharisah, Wajah Dunia Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1989), hlm. 41 dalam Hamid Fahmy, ibid., hlm. 46.
[7] Lihat pembahasan ini dalam Dr. Zahir ‘Awadh al-Alma’i, Ma’a al-Mufassirin wa al-Mustasyriqin fi Jawaz al-Nabiyy bi Zaynab binti al-Jahsy: Dirasah Tahliliyyah, (tanpa penerbit, 1983). Lihat juga, Adnin Armas, Metodologi Bible, hlm. 5-14.
[8] Lihat bukunya, The Truth About Muhammad: The Founder of the World’s Most Intolerance Religion, (Washington: Regnery Publishing, 2001), hlm. 31 dan 59-61. Perlu dicatat bahwa Robert Spencer adalah Anggota Dewan Christian-Islamic Forum. Dia juga adalah Kolumnis National Review, Crisis, dan lain-lain. Saat ini, dia tergolong pengkritik Islam paling keras. Dia mengaku belajar Islam selama 20 tahun. Oleh karenanya, dia akrab dengan khazanah klasik (turats) Islam, meskipun banyak sekali pengutipannya yang “tendensius” dan didasari oleh ideologi dan agamanya, yakni Kristen.
[9] Robert Spencer, Islam Unveiled: Disturbing Questions about the Wordl’s Fastest-Growing Faith. Diterbitkan pertama kali tahun 2002 oleh penerbit Encounter Books, San Francisco, dalam Islam Ditelanjangi: Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Seputar Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim, terjemah: Mun’im A. Sirry, (Jakarta: Paramadina, cet. II, 2004), hlm. 132.
[10] Hamid Fahmy, Liberalisasi Pemikiran Islam, hlm. 50.
[11] Ibid., hlm. 54.
[12] Ibid., hlm. 54-55.
[13] Hamid Fahmy, ibid.
[14] Dr. Mushtafa al-Siba’i, al-Istisyraq wa al-Mustasyriqun: Maa Lahum wa Maa ‘Alayhim, (Beirut: al-Maktab al-Islami).
[15] Al-Siba’i, hlm. 7.
[16] Ibid., hlm. 20. Lihat, Hamid Fahmy, hlm. 55.
[17] Hamid Fahmy, hlm. 56.
[18] Al-Siba’i, hlm. 23, Hamid Fahmy, hlm. 56.
[19] Hamid Fahmy, 56-57.
[20] Al-Siba’i, hlm. 24.
[21] Hamid Fahmy, hlm. 60.
[22] Al-Siba’i, hlm. 21, 23-24.
[23] Hamdi Fahmy, hlm. 60.
[24] Ibid., hlm. 63.
[25] Al-Siba’i, hlm. 25-29.
[26] Hamid Fahmy, hlm. 66.
[27] Ibid., hlm. 67.
[28] Ibid. Untuk aplikasi dari usulan-usulan di atas, lihat Hamid Fahmy, hlm. 68-79.
[29] Hamid Fahmy, hlm. 80.
[30] Ibid., hlm. 89.
[31] Khairul Muqtafa, dalam Sururan (ed), Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, (Jakarta: Fatayat NU dan Ford Foundation, 2005), hlm. 58, dalam Hamid Fahmy, hlm. 91.
[32] Hamid Fahmy, ibid., hlm. 94.
[33] Hamid Fahmy, hlm. 95. Studi kritis tentang orientalis dan Al-Qur’an, lihat: Adnin Armas, Metodologi Bibel.
[34] Ibid., hlm. 95-96. Mingana mengatakan: “The time surely come to subject the text of the Kuran to the same criticism as that to which we subject the Hebrew and Aramaic of the Jewish Bible, and the Greek of the Christian scriptures.” Lihat: Alphonse Mingana, “Syiriac Influence on the Style of the Kuran,” Bulletin of the John Rylland Library 11: 1927.
[35] Syamsuddin Arif, Orientalisme dan Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), hlm. 3-4.
[36] Lebih luas lihat, Adnin Armas, Metodologi Bibel, hlm. 95-127.
[37] Sumanto Al Qurtuby, Lobang Hitam Agama: Mengkritik Fundamentalisme Agama, Menggugat Islam Tunggal, (Jogjakarta: Ruma Kata, 2005), hlm. 42.
[38] Ibid.
[39] Ibid., hlm. 43.
[40] Ibid., hlm. 64.
[41] Ibid., hlm. 65.
[42] Ibid.
[43] Ibid.
[44] Ibid., hlm. 66.
[45] Ibid., hlm. 67.
[46] Ibid., 70-71.
[47] Hamid Fahmy, hlm. 101.
[48] Ibid.
[49] Mali Ahmad Nasir, Dekonstruksi Arkoun terhadap Makna Ahl al-Kitab”, ISLAMIA, (Thn I, No. 4/Januari-Maret 2005), hlm. 67.
[50] Mun’im A. Sirry (ed.), Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, , (Jakarta: Paramadina bekerjasama dengan Asia Foundation, cet. III, 2004), hlm. 164.
[51] Ibid., hlm. 164.
[52] Qs. Al-Mumtahanah [60]:10.
[53] Yaitu adagium para Ushûliyyûn, ‘al-‘ibrah bi ‘umûm al-lafzhi, la bikhushûshs al-sabab’.
[54] Dr. Yusuf al-Qaradhawi, al-Ijtihâd al-Mu‘âshir, bayna al-Indhibâth wa al-Infirâth, (Kairo: Dar al-Tawzi‘ wa al-Nasyr al-Islâmiyyah, 1994), hlm. 58-59.
[55] Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Bolehkan Rumah Tangga Beda Agama?: Kupas Tuntas Polemik Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga Beda Agama Menurut 4 Madzhab, hlm. 38-59. Lihat juga, Dr. Adnan Muhammad Usamah, al-Tajdid fi al-Fikr al-Islami, (Beirut: Dar Ibn al-Jauziy, 2001), hlm. 549-550
[56] Hamid Fahmy, hlm. 104.
[57] Ibid., hlm. 105.
[58] Lihat, Nong Darol Mahmada, “Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad”, Jurnal Perempuan, edisi 58, cet. Pertama/Maret 2008), hlm. 137-145.
[59] Lihat wawancaranya dengan Jurnal Perempuan, ibid., hlm. Ketika ditanya tentang kisah umat nabi Luth, Musdah menjawab, “Sepanjang bacaan saya terhadap kisah Nabi Luth yang dikisahkan dalam Al-Qur’an (al-A’raf 80-84 dan Hud 77-82) ini, tidak ada larangan secara eksplisit baik untuk homo maupun lesbian. Yang dilarang adalah perilaku seksual dalam bentuk sodomi atau liwath. Umumnya, masyarakat mengira setiap homo pasti melakukan sodomi untuk pemuasan nafsu biologisinya, padahal tidaklah demikian. Sodomi bahkan dilakukan juga oleh orang-orang hetero.” (Jurnal Perempuan, hlm. 124).
[60] Hamid Fahmy, hlm. 109.
[61] Ibid., hlm. 108.
[62] Ibid.
[63] Hamid Fahmy, hlm. 109.